Khitan Dalam Hukum Islam

Dalam Islam dikenal Khitan yang secara  bahasa bermakna “memotong”.Sedangkan menurut istilah khitan pada laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan laki-laki yang disebut dengan Qulfah, agar tidak terhimpun kotoran di dalamnya, dan juga agar dapat menuntaskan air kencing, serta tidak mengurangi nikmatnya jima’ suami isteri. Jadi bila seorang anak yang pada waktu dilahirkan tidak memilki qulfah (kulit penutup glan penis), maka tidak disyariatkan padanya untuk dikhitan.[1] Menurut riwayat yang shaheh (kuat), Nabi Ibrahim as melakukan khitan pada usia 80 tahun. Dalam riwayat lain yang juga shaheh beliau khitan pada usia 120. Tetapi antara dua hadis shaheh tersebut bisa dikompromikan dengan jalan menghamal hadis pertama kepada 80 tahun dari tahun kenabian sedangkan hadis yang mengatakan beliau khitan pada usia 120 tahun, maksudnya adalah dari tahun kelahiran beliau. Laki-laki yang pertama kali melakukan khitan adalah Nabi Ibrahim as sedangkan, dari pihak wanita adalah siti Hajar. Nabi Adam as Allah ciptakan dalam keadaan telah terkhitan. Diantara para Nabi yang terlahir telah terkhitan ada 13 orang yaitu: Nabi Syist, Nuh, Hud, Shalih, Luth, Syu`aib, yusuf, Musa, Sulaiman, Zakaria, Isa, Handhalah bin Shafwan dan Nabi kita Muhammad saw. Adapun khitan pada wanita yaitu memotong sedikit klistoris (badhr) yang ada pada kelamin wanita. dan yang lebih afdhal pada wanita adalah memotong sedikit saja (asal terbenar memotong).
Dalam satu hadis Rasulullah menyebutkan:
أَشِمِّي وَلَا تُنْهِكِي فَإِنَّهُ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ لِلْبَعْلِ
1.      Hukum khitan 
Dikalangan Imam Mazhab terjadi khilaf tentang hukum khitan.
  1. Pendapat yang kuat didalam mazhab Syafii adalah wajib terhadap laki-laki dan wanita, demikian juga pendapat Imam Ahmad dan kebanyakan para ulama salaf.
  2. Sunat terhadap laki-laki dan wanita. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, demikian juga sebagian ulama dalam mazhab Syafii.
  3. Wajib pada laki-laki dan sunat pada wanita. Ini adalah pendapat sebagian ulama mazhab syafii. Dua pendapat terakhir merupakan pendapat yang syaz
  4. Landasan hukum khitan

Adapun landasan hukum khitan antara lain:
  1. Ayat Al Quran Surat An Nahlu ayat
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إلَيْك أَنْ اتَّبِعْ مِلَّةَ إبْرَاهِيمَ حَنِيفًا
Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan Rasulullah untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim, salah satu dari ajaran Nabi Ibrahim adalah khitan sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Shaheh riwayat Bukhary dan Muslim[2]
  1. Hadis riwayat Abi Daud
Rasulullah saw memerintahkan shahabat untuk berkhitan, sedangkan pada khitan tersebut memotong anggota badan dan membuka aurat, kedua hal ini pada dasarnya merupakan hal yang terlarang. Pada saat hal tersebut diperintahkan maka dapat dipahami bahwa hal tersebut adalah wajib.[3]
  1. Waktu khitan 
Terjadi khilaf pendapat para ulama tentang kapan seorang anak dikhitan. Menurut pendapat yang shaheh tidak wajib dikhitan sehingga ia baligh dan disunatkan pada hari ketujuh kelahirannya, hal ini berlaku bila menurut perkiraan medis hal tersebut tidak akan berdampak negativ. Kalau tidak maka harus ditunggu sampai ia sanggup untuk dikhitan. Maka seorang yang sudah baligh wajib disegerakan untuk dikhitan dan bila ia enggan maka terhadap pemerintah wajib memaksanya untuk dikhitan.[4]
  1. Walimah Khitan
Memang terdapat ketentuan yang menyatakan kesunahan mengadakan Walimah Al-Khitan bila yang dikhitani anak cowok.
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى إنَّ مَحَلَّ نَدْبِ وَلِيمَةِ الْخِتَانِ فِي حَقِّ الذُّكُورِ دُونَ الْإِنَاثِ ؛ لِأَنَّهُ يَخْفَى وَيَسْتَحْيِ مِنْ إظْهَارِهِ لَكِنَّ الْأَوْجَهَ اسْتِحْبَابُهُ فِيمَا بَيْنَهُنَّ خَاصَّةً
Berkata al-adzru'y kesunahan mengadakan walimah al-khitan untuk khitan laki-laki bukan wanita, karena khitan untuk wanita cenderung tertutup dan terdapat rasa malu bila terang-terangan, hanya saja menurut pendapat yang memiliki wajah juga disunahkan bila penampakannya hanya sebatas dikalangan kaum wanita.[5]
ويسن إظهار ختان الذكور وإخفاء الإناث عن الرجال دون النساء ولا يلزم من ندب وليمة الختان إظهاره فيهن
Disunahkan menampakkan khitan laki-laki dan menyembunyikan khitan wanita dari para kaum pria bukan kaum wanita, bukan berarti kesunahan mengadakan walimah khitan pria berarti juga disunahkan ditampakkan dikalangan wanita. [Nihaayah az-Zain I/358]. Sedang pada pelaksanaan walimah khitan menurut satu pendapat di kalangan madzhab Syafi'iyyah mendatanginya juga disunahkan meski terdapat pendapat lain yang menyatakan tidak demikian. [6]






[1] Asnal Mathalib 20 hal 190 Maktabah Syamilah


[2] Imam Nawawi, Majmuk Syarah Muhazzab 1, hal 301 maktabah syamilah 

[3] Imam Sayuthi, Asybah wan Nadhair fil Furu` hal 108, http://lbm.mudimesra.com/2011/09, diakses 7 Oktober 2017
[4] Pengertian Khitan Hukum Dan Waktunya, http://lbm.mudimesra.com/2011/09, diakses 5 Oktober 2017
[5] Kitab Tuhfah al-Muhtaaj XXXI/384, Asnaa al-Mathaalib III/224].
[6] Kitab Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah I/46

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Khitan Dalam Hukum Islam"

Post a Comment