Kapan Berakhirnya Hijrah Dalam Islam?
Salah satu tarikh dengan sistem yang
telah dikenal luas di dunia yakni system Kalender Hijriyah atau Kalender Islam atau
lebih dikenal dengan at-taqwim al-hijri. Sistem ini merupakan sebuah kalender
yang digunakan oleh umat Islam, termasuk dalam menentukan tanggal atau bulan
yang berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari penting lainnya. Kalender ini
dinamakan Kalender Hijriyah, karena pada tahun pertama kalender ini adalah
tahun dimana terjadi peristiwa Hijrah-nya Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah,
yakni pada tahun 622 M.
Dalam perjalanannya, realita di
beberapa negara yang berpenduduk mayoritas Islam, Kalender Hijriyah juga
digunakan sebagai sistem penanggalan sehari-hari. Kalender Islam menggunakan
peredaran bulan sebagai acuannya, berbeda dengan kalender biasa (kalender
Masehi) yang menggunakan peredaran matahari.
Sesuai dengan makna aslinya,
hijrah memiliki pengertian meninggalkan (at-tarku) atau berpindah (al-intiqâl).
Salim bin ‘Ied al-Hilaly menerangkan dalam Bahjatun Nâzhirin Syarh Riyâdhus
Shâlihin, selain makna hijrah itu berpisah dari suasana mencekam ketakutan
menuju kawasan aman dan damai seperti halnya hijrah kaum muslimin ke Habasyah
atau hijrahnya kaum muslimin pada permulaan hijrah ke Madinah, juga mengandung
pengertian berpindahnya kaum muslimin dari negeri yang diselimuti kekufuran
menuju negeri yang dihiasi keislaman seperti halnya setelah kaum muslimin kokoh
dan kuat di Madinah (Al-Hilaly, 1994:31)
Pandangan senada dikuatkan oleh
Ibnul ‘Araby dalam tafsirnya Ahkâmul Qur’an sebagai berikut: pertama, Hijrah
dari satu negeri yang sedang berperang atau dalam status darurat-perang ke
negeri yang aman damai. Contohnya ialah seperti hijrah Rasulullah dan para
shahabat dari negeri Mekkah ke Madinah. Hukumnya adalah wajib.
Kedua, Menyingkirkan diri dari negeri yang didominir oleh
perbuatan-perbuatan keagamaan yang diada-adakan, yang tidak bersumber kepada
al-Qur`an dan Sunnah. Ketiga, Keluar dari negeri yang dikuasai oleh
perbuatan-perbuatan maksiat (haram). Menantang perbuatan haram itu wajib bagi
tiap-tiap Muslim.
Keempat, menyingkirkan diri dari tindasan-tindasan dan terror yang bersifat
fisik. Contohnya seperti menyingkirkan diri Nabi Ibrahim, Nabi Musa dan
lain-lain. Kelima, seseorang yang keluar dari satu negeri yang
dijangkiti wabah penyakit. Keenam, menyingkirkan diri karena khawatir
atau merasa tidak ada jaminan keselamatan harta-benda. Perlindungan terhadap
keselamatan harta-benda itu, menurut pandangan Islam setaraf dengan
perlindungan terhadap jiwa kaum keluarga dan lain-lain.
Telah disebutkan dalam beberapa
syarah hadits tentang hijrah para ulama menegaskan, salah satunya dalam Syarah kitab
Riyâdhus Shalihin dijelaskan: “Jika sebuah negeri telah berubah menjadi
kawasan Islam, maka hijrah tidak wajib lagi hukumnya. Karena tetapnya hukum
wajib hijrah, apabila di sebuah negeri, seorang muslim tidak dapat lagi
menunaikan agamanya.” (Musthafa Sa’id al-Khân dan Musthafa al-Bughâ,
Nuzhatul Muttaqîn, 1992: 22)
Kitapun sangat berharap
perjalanan hijriyah dapat berjalan sepanjang masa tanpa ada limit dan batasan
waktu. Tentu saja esensi hijriyah itu dapat kita realisasikan setiap saat dan waktu menuju kehidupan yang
lebih baik.
0 Response to "Kapan Berakhirnya Hijrah Dalam Islam?"
Post a Comment