Hijrah Itu Sepanjang Masa
Dalam sejarah awal mulanya
dikenal hijrah yang berujung kepada ‘hijrah”nya baginda nabi Muhammad saw ke
Madinah dari Mekkah sehingga adanya tahun hijriah. Namun hijrah yang di lakukan
oleh rasulullah itu apakah hanya sebatas beliau saja yang mengerjakannya dan
tidak ada lagi “hijrah”pasca peristiwa tersebut dalam sejarah Islam?
Tentu saja ini sebuah pertanyaan
yang memerlukan kajian khusus. Menjawab pertanyaan itu, telah disebutkan bahwa
pada suatu ketika saat itu terjadilah sebuah obrolan ringan di kalangan para
shahabat, kemudian berubah menjadi diskusi kecil di antara mereka. Seorang
diantaranya adalah Abu Hindun al-Bajalli ra. yang menceritakan seperti ini:
“ketika kami sedang duduk bersama Mu’awiyah bin Abi Sofyan ra., sungguh beliau
telah memicingkan kedua matanya karena mengantuk. Terjadilah pembicaraan di
antara kami mengenai hijrah; di antara kami ada yang berpendapat bahwa hijrah
itu sudah berakhir. Lalu Mu’awiyah ra. pun terbangun seraya berkata: Apa yang
sedang kalian bicarakan?, kami pun (para shahabat) memberitahukan kepadanya.
Maka beliau (Mu’awiyah) mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
لاَ
تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ مَا تُقُبِّلَتِ التَّوْبَةُ وَلاَ تَزَالُ التَّوْبَةُ
مَقْبُولَةً حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنَ الْمَغْرِب
“Hijrah belum berakhir sehingga
berakhirnya taubat, dan taubat tidak akan berakhir sehingga matahari terbit
dari sebelah barat” (H.R. Ahmad dalam Musnad, no. 17030 dan H.R. Abu Dâwud
2/337 no. 2479 Bab fil Hijrah Hal Inqatha’at)
Ucapan Rasulullah SAW ini
mengisyaratkan bahwa hijrah dalam arti luas tanpa dibatasi waktu, artinya
berlaku sepanjang masa dan sudah menjadi sunnatullah bagi manusia. Adapun
hijrah dalam maknanya yang khusus, adalah hijrahnya Rasulullah SAW dan para shahabatnya
keluar dari mekkah hingga pembebasan mekkah dari cengkraman orang-orang yang
memusuhi dakwah rasulullah. Inilah yang dikenal dalam sejarah sebagai peristiwa
Fathu Makkah. ( syekh Muhammad Abdullah al-Khâtib dalam kitab Min Fiqhil
Hijrah)
Pengertian dan Makna Hijrah
Sesuai dengan makna aslinya,
hijrah memiliki pengertian meninggalkan (at-tarku) atau berpindah (al-intiqâl).
Salim bin ‘Ied al-Hilaly menerangkan dalam Bahjatun Nâzhirin Syarh Riyâdhus
Shâlihin, selain makna hijrah itu berpisah dari suasana mencekam ketakutan
menuju kawasan aman dan damai seperti halnya hijrah kaum muslimin ke Habasyah
atau hijrahnya kaum muslimin pada permulaan hijrah ke Madinah, juga mengandung
pengertian berpindahnya kaum muslimin dari negeri yang diselimuti kekufuran
menuju negeri yang dihiasi keislaman seperti halnya setelah kaum muslimin kokoh
dan kuat di Madinah (Al-Hilaly, 1994:31)
0 Response to "Hijrah Itu Sepanjang Masa"
Post a Comment