Wakaf (I) : Pengertian Wakaf

Salah satu bentuk bentuk ibadah dalam Islam berupa wakaf. Para ulama telah mendefinisikan tentang Wakaf. Sebagian menyebutkan bahwa wakaf  adalah mendayagunakan harta untuk diambil manfaatnya dengan mempertahankan dzatnya benda tersebut dan memutus hak wakif untuk mendayagunakan harta tersebut.[1] Menurut Muhammad Khatib Syarbaini memberikan pengertian wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya berserta kekal zatnya dan dipergunakan pada bukan untuk tujuan maksiat.[2]


Jumhur ulama Syafi’iyah mengemukakan definisi tentang wakaf sebagai berikut:
a.      Menahan harta yang dapat dimanfaatkan dengan tanpa menghilangkan zatnya, baik dijaga oleh siwakif atau orang lain, dan dipergunakan bagi tempat yang dibolehkan oleh syara’”.[3]  
  1. Syeh Ibrahim Bajuri mengutarakan pemikirannya bahwa, “wakaf adalah:
حبس مال معين قابل للنقل يمكن الانتفاع به مع بقاء عينه وقطع التصرف فيه على ان يصرف في جهة خير تقربا الى الله تعالى (ابرهيم البجورى الجزء الثاني ٤۲) 
Artinya: Menahan harta tertentu yang dapat dipindahkan dan memungkinkan dapat diambil manfaatnya, sedangkan keadaan barangnya masih tetap terus, dan dalam arti memutuskan pentasarrufan, bahwa harta tersebut akan ditasarrufkan melalui jalan yang baik karena mendekatkan diri kepada Allah”.[4]

Berdasarkan definisi ini, terlihat bahwa ulama Syafi’iyah mensyaratkan bahwa harta wakaf itu harus memenuhi tiga unsur, yaitu benda yang diwakafkan mendatangkan manfaat, modalnya harus tetap ada serta penggunaannya harus jelas atau tidak digunakan terhadap hal-hal yang dilarang oleh agama. Dari definisi yang dikemukakan ini, jelas bahwa ulama Syafi’iyah sangat menekankan masalah manfaat dari benda wakaf itu. Dari sisi lain, ditegaskan pula bahwa eksistensi (‘ain) benda wakaf tersebut harus tetap terjaga. Menurut Imam al-Syafi’i, harta yang diwakafkan terlepas dari si wakif menjadi milik Allah dan berarti menahan harta untuk selama-lamanya.

Oleh Karena itu tidak boleh wakaf yang ditentukan jangka waktunya seperti yang dibolehkan Imam Maliki. Maka disyaratkan pula benda yang diwakafkan itu tahan lama, tidak cepat habisnya, seperti makanan. Alasannya ialah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar tentang tanah di Khaibar. Imam al-Syafi’i memahami tindakan Umar mensedeqahkan hartanya dengan tidak menjual, mewariskan dan menghibahkan, juga sebagai hadis karena Nabi melihat tindakan Umar itu dan Rasulullah ketika itu hanya diam. Maka diamnya Rasul dapat ditetapkan sebagai hadits taqriry, walaupun telah didahului oleh hadits qauly.[5]



[1]Muhammad Musthafa Tsalabi, al-Ahkām al-Washāya wa al-Awqāf, Mesir: Dar al-Ta’lif h. 333.

[2]Muhammad Khatib Syarbaini, Iqna’ Fi Hilli Alfadhi Abi Syujaa’, Juz II, (Semarang: Toha Putra, t.t), h. 81. Baca juga  Zakaria Ansari, Tuhfatul Labib, (Jeddah:Sangqapurah, n.d), h. 172. Beliau mengutarakan dengan redaksi yang berbeda yaitu dengan mempergunakan harta yang tertentu yang dapat diambil manfaatnya dengan tidak menghilangkan zat barang tesebut.

[3]Syamsuddin Muhammad ibn Abi al-Abbas Ahmad ibn Hamzah ibn Syihabuddin al-Ramli al-Manufi al-Anshari al-Syafi’i al-Shagir, Nihayatu al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj fi al-Fiqh ‘ala Mazhab al-Imam al-Syafi’i, Juz. II (Riyadh: Musthafa al-Babi al-Halabi wa Auladih, 1938), h. 355.

[4]Syeh Ibrahim Bajuri, Ibrahim Bajuri, juz II, (Semarang : Hikmah Keluarga, tt), h. 42.

[5]Wahbah al-Zuhaily, Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, (Mesir: Dar al-Fikri, 1986), h. 153.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Wakaf (I) : Pengertian Wakaf"

Post a Comment