Kriteria Hewan Qurban Dalam Islam
Pelaksanaan
penyembelihan hewan qurban telah diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam,
mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan
kepada siapa daging kurban itu dibagikan, semua ini telah dijelaskan oleh para
ulama’-ulama’ fiqih terdahulu.
Berbeda dengan
penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu
sebagaimana hewan qurban, karena hal itu bisa dilakukan kapan saja, siapa saja
dan untuk siapa saja dibagikan.
Udhiyyah atau berkurban termasuk salah satu
syi'ar Islam yang agung dan termasuk bentuk ketaatan yang paling utama. Ia
adalah syi'ar keikhlasan dalam beribadah kepada Allah semata, dan realisasi
ketundukan kepada perintah dan larangan-Nya. Karenanya setiap muslim yang
memiliki kelapangan rizki hendaknya ia berkurban.
Dari Abu
Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam bersabda,"Barangsiapa yang memiliki kelapangan,
sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami."
(HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf).
Diantara urusan kurban
yang harus diketahui oleh seorang mudhahhi (orang yang hendak berkorban) adalah
syarat-syaratnya. Apa yang harus dipenuhi oleh pengorban dari ibadah kurbannya:
Pertama, hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu
unta, sapi, kambing atau domba. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
"Dan bagi
tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah
kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
Bahimatul An'am: unta,
kambing dan sapi, Ini yang dikenal oleh orang Arab sebagaimana yang dikatakan
oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya. Atau sejenis hewan sapi seperti kerbau
karena hakikatnya sama dengan sapi juga diperbolehkan untuk berkurban, dengan
demikian maka tidak sah berkurban dengan 100 ekor ayam, atau 500 ekor bebek
dikarenakan tidak termasuk kategori Bahimatul An’am.
Kedua, usianya sudah mencapai umur minimal yang
ditentukan syari'at.
Umur hewan ternak yang
boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini;
- Unta
minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
- Sapi
minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
- Kambing
jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan
bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi
kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa),
maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Sebagaimana terdapat
dalam kitab Kifayatul Akhyar,
Umur hewan kurban
adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing
jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun),
dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).
Maka tidak sah
melaksanakan kurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur sebagaimana
disebutkan, entah itu unta, sapi maupun kambing. Karena syari’at telah
menentukan standar minimal umur dari masing-masing jenis hewan kurban yang
dimaksud, jika belum sampai pada umur yang telah ditentukan maka tidak sah
berkurban dengan hewan tersebut, jika telah sampai pada umur atau bahkan lebih
maka tidaklah mengapa, asalkan tidak terlalu tua sehingga dagingnya kurang
begitu empuk untuk dimakan.
Sumber : NU Online
0 Response to "Kriteria Hewan Qurban Dalam Islam"
Post a Comment