Fiqh Qurban : Hukum dan Jenis Hewan Qurban (III)
Saat ini kita sedang berada di bulan
Zulhijjah dan pada bulan ini kita di syariatkan untuk berqurban. Secara esensial
Ibadah Qurban dalam pandangan Syekh Khatib Syarbini mengatakan sebagai bentuk penyembelihan
hewan ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah di hari raya idul Adha (10
Zulhijjah) hingga akhir hari Tasyriq (13 Zulhijjah).(Syaikh Khatib Syirbini,
Mughni al-Muhtaj 6/122, Syekh Ibrahim, kitab al-Bajuri II:295), Cet.
Al-Haramain,).
baca juga:
baca juga:
Tidak semua hewan di bolehkan untuk
berqurban, hanya hewan tertentu saja yang dibolehkan. Para ulama telah
menyebutkan dalam berqurban hanya jenis an-ni’am (binatang ternak) saja
yang di bolehkan dan itupun terkhusus kepada tiga jenis ini yakni lembu/kerbau,
unta dan biri-biri/kambing. Hal disebabkan udhiyyah merupakan ibadah
yang berorientasi khusus kepada hewan, maka terkhususlah kepada hewan yang tiga
jenis tersebut, begitu juga persoalan yang sama
dalam masaah zakat. ( Kitab Bajuri II: 295).
Hukum Qurban
Hukum berqurban khilaf diantara para
ulama,sebagina ada yang mengatakan wajib, sunat,berikut penulis klarifikasi
pendapat ulama tentang hokum tersebut:
Pertama, Wajib. Dasar pegangannya firman Allah SWT: “Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. (QS. Al-Kautsar:
2). Ayat tersebut ada kata amar (perintah) untuk berkurban, dalam ilmu ushul
fiqh mutlak amar itu diperuntukan wajib. Makanya menurut mazhab ini wajib
hukumnya berqurban. (Al-Lubab Syarhul Kitab: 3: 232 dan Al-Bada'i: 5: 62
). Pendapat ini dikemukakan oleh mazhab Abu Hanifah. Selain itu juga ada
Rabi'ah, Al-Laits bin Saad, Al-Auza'I, At-Tsauri dan salah satu pendapat dari
mazhab Maliki.
Kedua, sunat muakkad.
Pendapat ini berdasarkan : pertama, hadist: “Apabila telah
memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berqurban, maka
janganlah dia ganggu rambut qurbannya dan kuku-kukunya.”. (HR. Muslim
dan lainnya). kedua, di
dukung oleh hadist yang berbunyi: "Ada tiga hal yang wajib bagi saya
dan sunah bagi kalian; Qurban, witir, dan 2 rakaat shalat Dhuha". (HR
Ahmad dan al-Baihaqi dari Ibnu Abbas). Ketiga, perkataan Imam
Syafi’i radhiallhu ‘anhu sendiri yang dinukilkan dalam kitab Mukhtashar
al-Muzani, beliau berkata: "Telah sampai kepada kami bahwa Abu
Bakar dan Umar (pernah) tidak menyembelih Qurban karena khawatir akan dianggap
wajib". (Mukhtashar al-Muzani 8/283).
Pendapat sunat muakkad tersebut di
kemukakan oleh Jumhur ulama (Mazhab Maliki, Hambali dan Syafi’i) juga di
sebutkan oleh Imam Nawawi dengan sunat muakkad berqurban. (Syekh An-Nawawi dalam
kitabnya al-Majmu' 8/385).
0 Response to "Fiqh Qurban : Hukum dan Jenis Hewan Qurban (III)"
Post a Comment