Fiqh Qurban : Hukum dan Jenis Hewan Qurban (III)




Saat ini kita sedang berada di bulan Zulhijjah dan pada bulan ini kita di syariatkan untuk berqurban. Secara esensial Ibadah Qurban dalam pandangan Syekh Khatib Syarbini mengatakan sebagai bentuk penyembelihan hewan ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah di hari raya idul Adha (10 Zulhijjah) hingga akhir hari Tasyriq (13 Zulhijjah).(Syaikh Khatib Syirbini, Mughni al-Muhtaj 6/122, Syekh Ibrahim, kitab al-Bajuri II:295), Cet. Al-Haramain,).

baca juga: 


Tidak semua hewan di bolehkan untuk berqurban, hanya hewan tertentu saja yang dibolehkan. Para ulama telah menyebutkan dalam berqurban hanya jenis an-ni’am (binatang ternak) saja yang di bolehkan dan itupun terkhusus kepada tiga jenis ini yakni lembu/kerbau, unta dan biri-biri/kambing. Hal disebabkan udhiyyah merupakan ibadah yang berorientasi khusus kepada hewan, maka terkhususlah kepada hewan yang tiga jenis tersebut, begitu juga persoalan yang sama  dalam masaah zakat. ( Kitab Bajuri II: 295).

Hukum Qurban
Hukum berqurban khilaf diantara para ulama,sebagina ada yang mengatakan wajib, sunat,berikut penulis klarifikasi pendapat ulama tentang hokum tersebut:
Pertama, Wajib. Dasar  pegangannya firman Allah SWT: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. (QS. Al-Kautsar: 2). Ayat tersebut ada kata amar (perintah) untuk berkurban, dalam ilmu ushul fiqh mutlak amar itu diperuntukan wajib. Makanya menurut mazhab ini wajib hukumnya berqurban. (Al-Lubab Syarhul Kitab: 3: 232 dan Al-Bada'i: 5: 62 ).   Pendapat ini dikemukakan oleh  mazhab Abu Hanifah. Selain itu juga ada Rabi'ah, Al-Laits bin Saad, Al-Auza'I, At-Tsauri dan salah satu pendapat dari mazhab Maliki.


Kedua, sunat muakkad. Pendapat ini berdasarkan : pertama, hadist: “Apabila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia ganggu rambut qurbannya dan kuku-kukunya.”. (HR. Muslim dan lainnya).  kedua, di dukung oleh hadist yang berbunyi: "Ada tiga hal yang wajib bagi saya dan sunah bagi kalian; Qurban, witir, dan 2 rakaat shalat Dhuha". (HR Ahmad dan al-Baihaqi dari Ibnu Abbas). Ketiga, perkataan Imam Syafi’i radhiallhu ‘anhu sendiri yang dinukilkan dalam kitab Mukhtashar al-Muzani, beliau berkata: "Telah sampai kepada kami bahwa Abu Bakar dan Umar (pernah) tidak menyembelih Qurban karena khawatir akan dianggap wajib". (Mukhtashar al-Muzani 8/283).


Pendapat sunat muakkad tersebut di kemukakan oleh Jumhur ulama (Mazhab Maliki, Hambali dan Syafi’i) juga di sebutkan oleh Imam Nawawi dengan sunat muakkad berqurban. (Syekh An-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu' 8/385).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqh Qurban : Hukum dan Jenis Hewan Qurban (III)"

Post a Comment