Fiqh Haji : Thawaf dan Sai (IV)
Salah satu rukun haji lainnya thawaf yang
artinya berkeliling. Dalam pengertiaannya mengelilingi ka’bah itu dengan
syarat-syarat tertentu. Tawaf itu ada bermacam-macam, pertama, thawaf
ifadlah (thawaf rukun haji), kedua, thawaf
rukun ‘umrah, ketiga, tawaf wada’ (menurut pendapat yang
menyatakan sunat), keempat, thawaf sunat. kelima, thawaf qudum
(thawaf selamat datang). keenam, thawaf nadzar (thawaf yang dijanjikan)
Setiap memasuki Masjidil Haram
disunatkan melakukan thawaf sebagai pengganti shalat
tahiyyatul masjid. Syarat-syarat thawaf : bersih dari hadats kecil dan
hadats besar dan dari najis, menutupi
aurat, thawaf dimulai dari hajar aswad (batu hitam di salah satu sudut ka’bah),
pundak harus lurus sejajar dengan hajar aswad pada awal dan akhir thawaf, ka’bah selamanya berada di sebelah kiri. jadi
berkelilingnya ke arah kiri, thawaf dilakukan di luar ka’bah dan syadzarwan (bagian
dasar ka’bah) serta di luar hijir ismail, thawaf sebanyak 7 keliling. artinya
setiap satu kali thawaf adalah 7 keliling, langkah dalam thawaf
hendaklah murni berupa langkah, tidak ada langkah dengan tujuan lain (seperti
mengejar arang lain), thawaf harus di dalam masjid.
Sedangkan hal-hal yang
disunatkan ketika thawaf, istilam (melambaikan tangan ke
arah ka’bah) dan mencium hajar aswad, istilam ke rukun yamani (salah satu sudut
ka’bah yang menghadap ke arah negara yaman), thawafnya dengan berjalan
kaki, telanjang kaki, kecuali kalau terpaksa, berjalan agak cepat pada 3
putaran pertama, thawafnya terus menerus, shalat sunat thawaf dua rakaat
atau lebih setelah thawaf. Utamanya dilakukan di belakang maqam Ibrahim
Ibadah Sa’i
Dalam ibadah haji di kenal juga dengan sa’i
yang artinya berjalan. Maksudnya adalah berjalan antara Shafa dan Marwah. Syarat-syarat
sa’i diantaranya, pertama, dimulai dari shafa dan berakhir di marwah. Kedua,
sa’i dilakukan 7 jalan dengan hitungan yang jelas. Ketiga, sa’i harus dilakukan setelah thawaf. Keempat,
sahnya sa’i tergantung kepada sahnya thawaf
Pelaksanaan sa’i ‘umrah dilakukan setelah
thawaf ‘umrah, dan sa’i haji bisa setelah thawaf ifadlah atau thawaf qudum. Sementara
itu mereka yang sa’inya menggunakan kursi rada dan sejenisnya, maka radanya
harus menyentuh anak tangga terbawah bukit shafa, sedangkan di marwah cukup
memasuki bangunannya saja. Dalam rangkaian ibadah sa’i selalu didahului dengan
thawaf, namun tidak berarti setelah thawaf harus sa’i.
Sunat-Sunat Sa’i
Ibadah haji dalam pelaksanaan Sa’I juga
sangat dianjurkan untuk melakukan sunatnya. Diantara sunat tersebut, pertama, orang
bersa’I harus bersih dari hadats dan najis.kedua, Menutup aurat. Ketiga, Naik
ke bukit shafa dan marwah sehingga ka’bah bisa terlihat dari atasnya. Keempat, Berlari-lari
kecil diantara dua pal hijau bagi laki-laki yang mampu. Kelima, berturut-turut
pada stiap jalanan sa’i, antara ketujuh jalanan sa’i, dan antara thawaf dan
sa’i.
Sumber : PISS.KTB.com
0 Response to "Fiqh Haji : Thawaf dan Sai (IV)"
Post a Comment