Fiqh Haji : Nafar Ibadah Haji (VII)
Diantara rangkaian ibadah haji yang di
lakoni dalam perjalanan ibadah haji di kenal dengan nafar. Menalaah pengertiannya,
secara etimologi (bahasa) bermakna rombongan. Sedangkan secara istilah nafar mempunyai
pengertian keberangkatan Jamaah Haji
meninggalkan Mina pada hari-hari Tasyriq
menuju Makkah
نفر الحج من منى اندفعوا الى
مكة
Nafar
terbagi menjadi 2 (dua) : pertama, nafar
awwal. Pengertian nafar awal
adalah mereka yang keluar dari mina setelah selesai melontar jamrah sughra
(ula), wustha dan aqabah (kubra) pada tanggal 12 dzul hijjah sebelum terbenam matahari
menurut (jumhur ulama).
Kedua,
nafar tsani ialah keluar
dari Mina setelah selesai melontar Jamrah Sughra (Ula), wustha dan
aqabah (kubra) pada tanggal 13 Dzul Hijjah (Akhir Hari Tasyriq) menurut
sebagian ulama lebih utama karena sesuai dengan yang dilaksanakan Rasulullah
saw.
Sebagai dasar diperbolehkannya nafar
awal dan nafar tsani firman Allah Surah Al Baqarah 203.
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ
مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ
فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ
تُحْشَرُونَ ( البقرة 203)
“Dan berdzikirlah [dengan menyebut]
Allah dalam beberapa hari yang terbilang. Barang siapa yang ingin cepat
berangkat [dari MINA] sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang
siapa yang ingin menangguhkan [dari dua hari itu], maka tidak ada dosa pula baginya
bagi orang yang bertaqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu semua akan dikumpulkan kepada-Nya”
0 Response to "Fiqh Haji : Nafar Ibadah Haji (VII)"
Post a Comment