Fiqh Haji : Nafar Ibadah Haji (VII)

Diantara rangkaian ibadah haji yang di lakoni dalam perjalanan ibadah haji di kenal dengan nafar. Menalaah pengertiannya, secara etimologi (bahasa) bermakna rombongan. Sedangkan secara istilah nafar mempunyai pengertian  keberangkatan Jamaah Haji meninggalkan Mina pada hari-hari  Tasyriq menuju Makkah
نفر الحج من منى اندفعوا الى مكة
Nafar  terbagi menjadi 2 (dua) : pertama, nafar  awwal. Pengertian  nafar awal adalah mereka yang keluar dari mina setelah selesai melontar jamrah sughra (ula), wustha dan aqabah (kubra) pada tanggal 12 dzul hijjah sebelum terbenam matahari menurut  (jumhur ulama).

Kedua,  nafar tsani  ialah keluar dari Mina setelah selesai melontar Jamrah Sughra (Ula), wustha dan aqabah (kubra) pada tanggal 13 Dzul Hijjah (Akhir Hari Tasyriq) menurut sebagian ulama lebih utama karena sesuai dengan yang dilaksanakan Rasulullah saw.
Sebagai dasar diperbolehkannya nafar awal dan nafar tsani firman Allah Surah Al Baqarah 203.

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ ( البقرة 203)


“Dan berdzikirlah [dengan menyebut] Allah dalam beberapa hari yang terbilang. Barang siapa yang ingin cepat berangkat [dari MINA] sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan [dari dua hari itu], maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertaqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, dan ketahuilah    bahwa kamu semua  akan dikumpulkan kepada-Nya”

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqh Haji : Nafar Ibadah Haji (VII)"

Post a Comment