Fiqh Ramadhan (XI): Menelan Air Liur, Batalkah Puasa?

Salah satu fenomena yang sering terjadi dalam bulan puasa termasuk bulan Ramadhan ini berkaitan dengan liur. Menelan liur itu apakah menyebabkan puasa kita batal ataupun di bolehkan dalam pandangan syariat?
Tentu saja ini merupakan salah satu problema yang juga menimpa kita dalam keseharian menjalankan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan ini. Seseorang yang menelan liur di telan sebelumnya terlebih dahulu di kumpulkan secara sengaja. Dalam masalah ini terjadi dua pendapat ulama. Sebagian menyebutkan batal puasanya. Namun ada juga ulama yang megatakan puasanya tidak batal.
Penjelasan ini sebagaimana di sebutkan di dalam Kitab Al-Muhadzdzab dengan bunyinya; “Wa in jama'a fii famihii raiqan katsiiran fa ibtala'ahuu fafiihi wajhaani, ahaduhumaa: yabthulu shaumuhuu... Watstsaanii: laa yabthulu” (Jika seseorang (yang berpuasa) mengumpulkan air ludah yang banyak dalam mulutnya lalu menelannya, maka ada dua pendapat : Pertama batal puasanya dan kedua tidak batal”.( Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf Al Fairuzzabadi  Asy-Syairazi, Kitab Al-Muhazzab)

Menelaah kontroversi pendapat di atas, Imam Nawawi dalam Syarahnya memberi penjelasan dengan mengomentarinya sebagaimana di sebutkan di  dalam karyanya “ Al-Majmu’ Syarah Muhazzab” dengan ibarat:”Ashahhuhumaa laa yufthiru, wa lau ijtama'a raiqun katsiirun bighairi qashdin bi an katsura kalaamuhuu au ghairi dzaalika bighairi qashdin fa ibtala'ahuu lam yufthir bilaa khilaafin” (Pendapat yang ashah (paling shahih) tidak membatalkan puasa. Jika ludah banyak terkumpul tanpa disengaja, misalnya banyak berbicara atau yang lainnya dengan tanpa sengaja kemudian menelannya maka tidak membatalkan puasa tanpa ada perbedaan. (Imam Nawawi, Kitab Al Majmuu', Syarah al Muhadzdzab: VI, hal. 327)

sumber:PISS

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqh Ramadhan (XI): Menelan Air Liur, Batalkah Puasa?"

Post a Comment