Fiqh Ramadhan (X): Menyuntik Nutrisi Makanan, Batalkah Puasa?
Salah satu penyebab yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga terbuka, baik berupa makanan maupun bukan. Maka bila suntikan tersebut di lakukan pada bagian yang bisa menyebabkan sampai sesuatu secara langsung ke dalam rongga terbuka maka bisa membatalkan puasa. Sedangkan suntikan pada lengan atau daerah lain yang tidak sampai ke dalam rongga maka tidaklah membatalkan puasa, sama seperti masuk air dalam badan melalui pori-pori kulit.
Disini ada dua pendapat ulama:
Pertama, mengatakan batal puasa. Sebagian ulama berpendapat bahwa menyuntikkan zat yang bisa mengenyangkan bisa membatalkan puasa. Pendapat ini di anggap kuat oleh Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf dalam kitab Taqrirat as-Sadidah fi Masail Mufidah hal 452 Dar Mirats an-Nabawi bahkan Habib Muhammad bin Ahmad asy-Syathiri dalam kitab Yaqut an-Nafis jilid 1 hal 467 Dar Hawi, mengatakan ijmak para ulama bahwa suntik zat yang bisa mengenyangkan bisa membatalkan puasa. Namun kutipan ijmak ini rasanya sangat perlu di tinjau kembali karena pengarang Taqrirat Sadidah menyebutkan adanya khilaf para ulama. Selain itu dalam penjabaran para ulama dalam kitab terdahulu yang menjelaskan tidak batal puasa apabila memasukkan sesuatu ke selain rongga terbuka tanpa merinci lebih lanjut bahwa yang masuk tersebut zat yang mengeyangkan atau tidak, sehingga dapat di simpulkan bahwa hal ini berlaku umum baik yang masuk tersebut adalah zat yang bisa mengenyangkan ataupun bukan, keduanya sama-sama tidak membatalkan puasa. Bahkan juga di temukan penjelasan Syeikh Ali Jum’ah yang mengutip penjelasan Syeikh bakhit al-Muthi`i setelah beliau membawa nash-nash para ulama dari empat mazhab :”..dari ini semua bisa di ketahui bahwa suntik di bawah kulit tidak membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan Mazhab yang empat, baik suntikan itu untuk berobat atau mengenyangkan ataupun untuk pembiusan, dan di mana saja ( di suntik tetap puasanya tidak akan batal) dari dhahir badan karena suntikan ini sama sekali tidak menyampaikan sesuatu ke dalam rongga dari jalur yang biasa. Kalaupun kita katakan sampai maka hanya sampai (ke dalam rongga) melalui pori-pori kulit, tempat sampai melalaui pori-pori tidak di namakan jauf (rongga) ataupun pada kedudukan jauf. pori-pori kulit tidak termasuk dalam rongga terbuka secara uruf dan adat.
Kedua, pendapat yang menyebutkan tidak batal puasa. Dalam mazhab Syafii, illat batal puasa adalah masuk sesuatu ke dalam rongga terbuka, tanpa ada perbedaan pada zat yang masuk itu apakah bisa mengenyangkan atau tidak. Adapun masalah ia tidak merasakan lapar di siang harinya, sehingga menghilangkan maksud syara` dari di syariatkan puasa, hal ini hanya menyebabkan hilangnya hikmah puasa tersebut, hikmah tidak sama seperti illat yang memiliki keterikatan yang erat dengan hukum (muththarid). ketika hilangnya hikmah satu hukum belum tentu hukum tersebut akan berubah. Sama halnya seseorang yang berendam dalam air selama puasa sehingga masuk air ke dalam badannya melalui pori-pori kulitnya sehingga ia tidak merasakan lapar sedikitpun, puasanya tersebut tidak batal.
Kesimpulan
Berdasarkan atas dasar pemahaman terhadap nash-nash kitab Fiqh Syafiiyah yang mu`tabarah dan dengan di dukung penjelasan Syeikh Bakhit al-Muthi`i yang juga di kutip oleh Syeikh Ali Jumah maka kami tidak sependapat dengan penjelasan kitab Yaqut Nafis yang mengatakan bahwa ijmak ulama suntik zat makanan bisa membatalkan puasa dan juga keterangan kitab Taqrirat as-Sadidah bahwa pendapat yang kuat suntikan dengan memakai zat yang mengenyangkan membatalkan puasa. Tetapi kami sependapat dengan penjelasan Syeikh Bakhit al-Muthi`y bahwa suntik zat makanan tidak membatalkan puasa bahkan beliau mengatakan hal tersebut berdasarkan kesepakatan mazhab yang empat. Hal ini juga di kuatkan dengan fatwa Abuya Muda Waly dalam Kitab Fatawa beliau, di mana beliau menjawabnya tanpa membedakan antara suntikan zat makanan dengan bukan zat makanan.
Berdasarkan atas dasar pemahaman terhadap nash-nash kitab Fiqh Syafiiyah yang mu`tabarah dan dengan di dukung penjelasan Syeikh Bakhit al-Muthi`i yang juga di kutip oleh Syeikh Ali Jumah maka kami tidak sependapat dengan penjelasan kitab Yaqut Nafis yang mengatakan bahwa ijmak ulama suntik zat makanan bisa membatalkan puasa dan juga keterangan kitab Taqrirat as-Sadidah bahwa pendapat yang kuat suntikan dengan memakai zat yang mengenyangkan membatalkan puasa. Tetapi kami sependapat dengan penjelasan Syeikh Bakhit al-Muthi`y bahwa suntik zat makanan tidak membatalkan puasa bahkan beliau mengatakan hal tersebut berdasarkan kesepakatan mazhab yang empat. Hal ini juga di kuatkan dengan fatwa Abuya Muda Waly dalam Kitab Fatawa beliau, di mana beliau menjawabnya tanpa membedakan antara suntikan zat makanan dengan bukan zat makanan.
Sumber : lbm.mudimesra.com
0 Response to "Fiqh Ramadhan (X): Menyuntik Nutrisi Makanan, Batalkah Puasa?"
Post a Comment