Fiqh Ramadhan (VII): Mengerjakan Shalat Witir Awal Malam, Bolehkah?
Bulan
Ramadan sebagai bulan ibadah dan salah satunya dengan memperbanyak qiamul
lail (menghidupkan malam dengan ibadah). Dalam hal ini para ulama
menyebutkan bahwa qiyam lail lebih umum dari pada salat pada waktu malam baik
tarawih, tahajud, witir dan lainnya.
Tentunya
prespektif ruang lingkup qiyam lail itu mencakup semua kegiatan ibadah
di malam hari, baik berupa salat, berzikir, dan lainnya. satu hal yang harus
digaris bawahi bahwa selama kebaikan dan ketaatan itu dilakukan pada malam hari bahkan dapat
menyita waktu istirahatnya, semua itu disebut qiyam lail.
Prosesi
ibadah tersebut apakah dikerjakan sebelum tidur maupun sesudah tidur. Hal ini
sebagaimana disebutkan dalam kitab Maraqi Al-Falah berbunyi: “Makna
Qiyam lail adalah seseorang sibuk melakukan ketaatan pada sebagian besar waktu
malam. Ada yang mengatakan, boleh beberapa saat di waktu malam. Baik membaca
Al-Quran, mendengar hadis, bertasbih, atau membaca shalawat untuk Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah,
34/117).
Tentu
saja di bulan Ramadan ini kita harus meningkatkan kualitas dan kuantitas Qiamul
lail Diantara qiamul
lail itu salat malam lainnyaadalah salat witir. Kata Witir secara
bahasa berarti ‘ganjil’. Karena salat ini memang harus dilaksanakan dalam
jumlah ganjil. Salat witir tidak dianjurkan berjama’ah kecuali witir pada bulan
Ramadan seperti yang kita jalani saat ini. salat witir minimal boleh
dilaksankan hanya satu raka’at namun
yang utama dilakukan tiga rakaat dan paling utama adalah lima raka’at,
kemudian tujuh raka’at dan lalu sembilan raka’at dan yang paling sempurna
adalah sebelas raka’at (sebagai jumlah maksimal). Tidak diperbolehkan salat
witir lebih dari jumlah tersebut. Salat ini tidak disyaratkan harus didahului oleh
tidur. Dalam hadits Nabi saw menyebutkan :“Jadikanlah akhir salat malam
kalian berupa salat witir” (HR. Bukhari muslim).
Salat witir merupakan
sebagai bentuk penutup salat malam. Salat witir sebagai salat penutup malam
hanya sebagai keutamaan saja, bahkan boleh dilakukan pra penutupsalat
malam,tergantung kondisi seseorang,Syekh Muhammad khatib Syarbaini dalam kitab
Mughni al-muhtaj menyebutkan :”..Bila ida memiliki salat Tahajjud di malam
harinya disunahkan mengakhirkan witirnya bila tidak lakukan witir setelah salat
isya…. Imam Nawawi dalam al-majmu’ memberi batasan hal demikian (salat witir
setelah isya) bila memang ia tidak yakin mampu bangun diakhir malam, bila yakin
mampu maka yang lebih utama baginya mengakhirkan witir berdasarkan hadits
riwayat muslim : "Barangsiapa takut tidak bisa bangun di akhir malam, maka
hendaknya dia salat witir di awal malam, barangsiapa bersemangat yakin untuk
bangun di akhir malam maka hendaknya dia witir di akhir malam, karena salat di
akhir malam disaksikan, dan itu lebih utama." (HR. Muslim (755).” (
Syekh Muhammad khatib Syarbaini, Mughni alMuhtaaj: I:222.)
0 Response to "Fiqh Ramadhan (VII): Mengerjakan Shalat Witir Awal Malam, Bolehkah?"
Post a Comment