Fiqh Ramadhan (VII): Mengerjakan Shalat Witir Awal Malam, Bolehkah?

Bulan Ramadan sebagai bulan ibadah dan salah satunya dengan memperbanyak qiamul lail (menghidupkan malam dengan ibadah). Dalam hal ini para ulama menyebutkan bahwa qiyam lail lebih umum dari pada salat pada waktu malam baik tarawih, tahajud, witir dan lainnya.

Tentunya prespektif ruang lingkup qiyam lail itu mencakup semua kegiatan ibadah di malam hari, baik berupa salat, berzikir, dan lainnya. satu hal yang harus digaris bawahi bahwa selama kebaikan dan ketaatan  itu dilakukan pada malam hari bahkan dapat menyita waktu istirahatnya, semua itu disebut qiyam lail.

Prosesi ibadah tersebut apakah dikerjakan sebelum tidur maupun sesudah tidur. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Maraqi Al-Falah berbunyi: “Makna Qiyam lail adalah seseorang sibuk melakukan ketaatan pada sebagian besar waktu malam. Ada yang mengatakan, boleh beberapa saat di waktu malam. Baik membaca Al-Quran, mendengar hadis, bertasbih, atau membaca shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 34/117).


Tentu saja di bulan Ramadan ini kita harus meningkatkan kualitas dan kuantitas Qiamul lail Diantara qiamul lail itu salat malam lainnyaadalah salat witir. Kata Witir secara bahasa berarti ‘ganjil’. Karena salat ini memang harus dilaksanakan dalam jumlah ganjil. Salat witir tidak dianjurkan berjama’ah kecuali witir pada bulan Ramadan seperti yang kita jalani saat ini. salat witir minimal boleh dilaksankan hanya satu raka’at namun  yang utama dilakukan tiga rakaat dan paling utama adalah lima raka’at, kemudian tujuh raka’at dan lalu sembilan raka’at dan yang paling sempurna adalah sebelas raka’at (sebagai jumlah maksimal). Tidak diperbolehkan salat witir lebih dari jumlah tersebut. Salat ini tidak disyaratkan harus didahului oleh tidur. Dalam hadits Nabi saw menyebutkan :“Jadikanlah akhir salat malam kalian berupa salat witir” (HR. Bukhari muslim).

Salat witir merupakan sebagai bentuk penutup salat malam. Salat witir sebagai salat penutup malam hanya sebagai keutamaan saja, bahkan boleh dilakukan pra penutupsalat malam,tergantung kondisi seseorang,Syekh Muhammad khatib Syarbaini dalam kitab Mughni al-muhtaj menyebutkan :”..Bila ida memiliki salat Tahajjud di malam harinya disunahkan mengakhirkan witirnya bila tidak lakukan witir setelah salat isya…. Imam Nawawi dalam al-majmu’ memberi batasan hal demikian (salat witir setelah isya) bila memang ia tidak yakin mampu bangun diakhir malam, bila yakin mampu maka yang lebih utama baginya mengakhirkan witir berdasarkan hadits riwayat muslim : "Barangsiapa takut tidak bisa bangun di akhir malam, maka hendaknya dia salat witir di awal malam, barangsiapa bersemangat yakin untuk bangun di akhir malam maka hendaknya dia witir di akhir malam, karena salat di akhir malam disaksikan, dan itu lebih utama." (HR. Muslim (755).” ( Syekh Muhammad khatib Syarbaini, Mughni alMuhtaaj: I:222.)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqh Ramadhan (VII): Mengerjakan Shalat Witir Awal Malam, Bolehkah?"

Post a Comment