Perjanjian Asuransi Dalam Islam, Bolehkah?


Dalam Islam khususnya di dunia ekonomi Islam tidak sunyi dari berbagai macam akad. Termasuk persoalan asuransi itu sendiri. Perjanjian Asuransi tidak bertentantangan dengan Syari’at Islam. Hal ini sebagaimana di kemukakan oleh beberapa pakar hokum Islam. Tidak sedikit  ulama dunia yang mencoba mengutarakan pendapatnya. Pendapat yang mengatakan bahwa perjanjian asuransi dibolehkan dalam Syari’at Islam antara lain Abdul Wahab Khallaf, Mustafa Ahmad Zarqa (Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Syari’at Universitas Syria), muhammad Yusuf Musa (Guru Besar Universitas Kairo), dan Abdurrahman Isa pengarang Al-Muamalat al-Haditsah wa Ahkamuha.


Adapun alasan yang dikemukakan untuk menyatakan perjanjian asuransi itu tidak bertentangan dengan Syari’at Islam adalah :   
  1. Tidak ada nash al-Qur’an maupun al-hadits yang melarang asuransi.
  2. Kedua pihak yang berjanji (asurador dan yang mempertanggungkan) dengan penuh kerelaan menerima operasi ini dilakukan dengan menikul tanggung jawab masing-masing.
  3. Asuransi tidak merugikan salah satu atau kedua belah pihak dan bahkan asuransi menguntungkan kedua belah pihak.
  4. Asuransi mengandung kepentingan Umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan (disalurkan kembali untuk diajdikan modal) untuk proyek-proyek yang diproduktif dan untuk pembangunan.
  5. Asuransi termasuk akad mudharabah, maksudnya bahwa asuransi merupakan akad kerja sama bagi hasil antara pemegangpolis (pemilik modal) dengan perusahaan asuransi yang mengatu modal atas dasar bagi hasil (Profil and Loss Sharing).
  6. Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta’awuniyah).
  7. Dikiaskan (analogi) dengan sistem pansiun seperti Taspen.
  8. Operasi asuransi dilakukan untuk kemaslahatan umum dan kepentingan bersama.
  9. Asuransi menjaga banyak manusia dari kecelakaan harta benda kekayaan dan kepribadian.
Dengan alasan-alasan yang demikian, maka asuransi dianggap “Memembawa manfaat bagi pesertanya dan perusahaan asuransi secara bersamaan. Praktek atau tindakan yang dapat menentangkan kemaslahatan orang banyak adalah dibenarkan dalam agama”.[1]    




[1] Fuad  Muhammad Fachrudin, Riba dalam Bank, Koperasi, Perseroan dan Asuransi, PT. Al-Maarif : Bandung, 1985, hal. 211. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perjanjian Asuransi Dalam Islam, Bolehkah?"

Post a Comment