Kriteria Kafaah Dalam Perkawinan
Salah satu syarat untuk menikahkan anak gadis yang masih perawan
ataupun janda yang belum pernah disetubuhi adalah kafaah (sebanding
dengan calon istrinya, sama dalam kedudukannya), maka untuk itu perlu
dijelaskan faktor yang menjadi standarisasi (ukuran) sekufu atau tidaknya sekufu didalam suatu
perkawinan adalah sebagai berikut:
- Merdeka (bukan hamba)
Faktor ini harus pula dipertimbangkan
daam perjodohan walaupun tidak secara mutlak. Sebagian ulama mensyaratkan nikah
antara orang merdeka dengan sesame merdeka, dan begitu juga sebaliknya. Namun
begitu dibolehkan kawin dengan budak wanita mukminah kepunyaan orang mukmin
dengan syarat orang laki-laki itu tidak mampu untuk kawin dengan wanita yang
merdeka atau menghindari zina.
- Perzinaan
Islam
agama yang menjunjung tinggi kehormatan manusia, oleh karena itu Islam juga
menjaga kesucian manusia melalui suatu ikatan perkawinan. Untuk mewujutkan
semua itu, Islam sangat melarang perbuatan zina yang merupakan perbuatan
tercela, berbahaya, mengacaukan silsilah keturunan dan mengancam keutuhan
masyarakat, sebagaimana firman Allah SWT:
و
لا تقربوا الزنى إنه كان فاحشة و ساء سبيلا ( الاسراء :32)
Artinya: “Dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji
dan merupakan jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32).
Zina merupakan
perbuatan yag dapat mengakibatkan hancurnya sebuah peradaban, mengundang
penyakit yang berbahaya, mendorong orang untu selalu membujang serta praktek
hidup bersama tanpa ikatan nikah. Dengan demikin, zina merupakan sebab utama
dari pemelaratan, pemborosan, kecabulan dan pelacuran. Oleh karena itu Islam
menetapkan bahwa pelaku zina tidak (kafaah) sekufu dengan orang-orang yang tidak pernah
melakukan zina.
- Cacat
Standar cacat
itu bermacam-macam, ada cacat kulit seperti sakit lepra, cacat otak (jiwa)
seperti gila, dan cacat alat kelamin. Apabila seorang laki-laki mendapati pada
isterinya yang baru iya nikahi berupa penyakit lepra atau gila , maka boleh
bagi lelaki tersebut untuk menceraikannya dan tidak berkewajiban untuk membayar
maharnya karena tidak sekufu dia dengan wanita itu.
- Pendidikan
Islam sangat menghargai orang-orang yang
mempunyai ilmu pengetahuan, diabandingkan dengan oramg-orang yang tidak
memiliki ilmu pengetahuan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an surat
Az-Zumar ayat 9 sebagai berikut:
...هَلْ يَسْتَوِى الَّذِيْنَ يعلمون و الذين
لا يعلمون (الزومر: 9)
Artinya: “…
adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui…”
(QS. Az-Zumar: 9)
Ayat
diatas mengisyarahkan adanya perbedaan antara orang yang mempunyai ilmu
pengetahuan dengan orang yang boodoh. Allah SWT melandaskan tentang derajat
orang-orang yang beriman lagi mempunyai ilmu pengetahuan jauh lebih tinggi
derajatnya daripada orang-orag yang jahil yang tidak memiliki ilmu pemgetahuan.
Demikianlah
standarisasi sekufu yang harus diperhatikan oleh kedua belah pihak dalam
perkawinan. Kesemua Faktor ini menjadi pedoman agar rumah tangga bisa bahagia,
damai, tentram dan menghasilakan keturunan yang baik. Faktor-faktor kafaah
tersebut haruslah diperhatikan jauh sebelum berlangsugnya perkawinan.
0 Response to "Kriteria Kafaah Dalam Perkawinan"
Post a Comment