Hukum Asuransi Dalam Islam, Haramkah?

Dalam bisnis asuransi, kerelaan (al-Ridha) dapat diterapkan pada setiap anggota (nasabah)asuransi agar mempunyai motivasi dari awal untuk melakukan sejumlah dana (premi) yang disetorkan keperusahaan asuransi, yang fungsikan sebagai dana sosial (tabarru’), dana sosial memang betul-betul digunakan untuk tujuan membantu anggota (nasabah) asuransi yang lain jika mengalami bencana kerugian.

Dengan penggunaan metode tersebut diatas tentunya akan melahirkan pendapat / pandangan yang berbeda satu sama lain dan tentunya pendapat tersebut akan dipengaruhi oleh pola pikir masing-masing ahli. Adapun hasil Ijtihad para ahli hukum Islam tentang hukum asuransi, dapat digolongkan kepada beberapa macam, diantaraya :

Asuransi dengan Segala Bentuknya Haram.
Para ahli hukum Islam yang berpandangan bahwa asuransi dengan segala bentuknya adalah haram, kelompok ini antara lain Sayid Sabiq yang diungkap dalam kitabnya Fiqh Al-Sunnah, beliau menggaris bawahi bahwa :“Asuransi tidak dapat dimasukkan sebagai mudharabah yang shahih, tetapih termasuk mudharabah yang rusak”. Perusahaan asuransi itu tidak dapat dikatakan memberi sumbangan kepada pihak tertanggung (nasabah) dengan apa yang diharuskannya, karena karakter asuransi menurut undang-undang adalah termasuk akad pembayaran yang tidak menentu (untung-untunggan). [1]

Seandainya penyetoran premi nasabah kepada perusahaan asuransi itu dipandang selaku pinjaman yang kelak akan dibayarkan kembali berikut keuntungannya manakala dia hidup, maka ini berati pijaman yang menarik keuntungan. Hal ini haram dan termasuk riba yang terlarang. Dalam hubungan ini dimaksudkan apabila nasabah masih hidup dan membayar semua premi yang diharuskan kepadanya .

Tetapi apabila nasabah meninggal dunia sebelum melunasi seluruh premi, atau baru mambayar sekali, sedangkan sisa premi yang belum dibayar masih dalam jumlah yang besar berdasarkan masa akhir kontrak yang ditentukan jumlahnya dan apabila maskapai asuransi membayar dengan sempurna (sesuai dengan kotraknya) kepada ahli atau orang yang telah diberikan wewenang oleh nasabah sesudah matinya, maka dari pendapat manakah perusahaan asuransi akan membayar sejumlah uang tesebut. bukankah ini merupakan petaruhan dan spekulasi. Jika hal ini bukan spekulasi yang sebetulnya, maka bentuk mana lagi spekulasi itu.

Syari’at Islam tidak memperkenankan memakan harta manusia dengan jalan yang bathil, di mana kematian seseorang dijadikan sebagai sumber mametik keuntungan ahli waris atau penggantinya, yang disepakati olehnya bersama orang lain sebelum kematiannya, dan dengan serampangan dibayarkan oleh penaggung setelah kematian orang yang menjadi nasabah kepada mereka (ahli waris).
           

Dengan pandangan tersebut, Sayid Sabiq mengambil kesimpulan bahwa dengan alasan apa pun asuransi tidak dapat diterapkan dalam akad yang sebenarnya Syari’at Isalm. Selain Sayid Sabiq yang berpandangan bahwa asuransi dengan seagala bentuknya adalah haram, ada juga beberapa pendukung lain, yaitu : Abdullah al-qalgili, Muhammad yusuf  al-Qardawi dan Muhammad Bakhit al-Muthi’, dengan alasan :
Asuransi pada hakikatnya sama dengan judi.
a.       Mengangandung unsur yang tidak kepastian (gharar).
b.      Mengandung unsur riba atau rente.
c.       Mengandung unsur eksploitasi, karena pemegang polis apabila tidak bisa mealnjutkan pembayaran preminya, bisa hilang atau dikurangi uang premi yang telah dibaayrkan.
d.      Premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam praktek riba (karna uang tersebut dikreditkan dan dibungakan.
e.       Asuransi termasuk akad sharfi, artinya jual beli atau tukar menukar mata uang tidak dengan tunai (cash and carry).
f.       Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, yang berarti mendahului takdir Tuhan yang Maha Kuasa.[2]   




[1] Hamzah Ya’cob, Kode Etik Dagang Menurut Hukum Islam, (Bandung : CV. Dipenogoro, 1984), hal. 296. 
[2]  Masyfuk Zuhdi, Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia, Bina Ilmu : Surabaya, 1986, hal. 164-168.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Asuransi Dalam Islam, Haramkah?"

Post a Comment