Hak Ijbar Dalam Perspektif Islam

Perkawinan bukanlah semata-mata merupakan wahana bagi kepentingan dua orang mempelai, melainkan keluarga mereka juga mempunyai peran yang sangat penting. Seorang perempuan menurut mereka, pada umumnya kurang memiliki kecerdasan dalam hal memilih calon pasangan hidupnya.Untuk mengatasi hal ini, unsur kerelaan perempuan atas calon suaminya sudah dianggap cukup sebagai bahan pertimbangan bagi kepentingan perkawinannya. Adanya wali mujbir dalam hukum perkawinan Islam adalah atas pertimbangan untuk kebaikan gadis yang di kawinkan sebab sering terjadi seorang gadis tidak pandai memilih jodohnya yang tepat. Apabila gadis dilepaskan untuk memilih jodohnya sendiri, dirasakan akan mendatangkan kerugian pada gadis dikemudian hari, misalnya dari segi pemeliharaan jiwa keagamaanya, dan sebagainya.

Oleh karena itu, Tidak semua wali nikah diberikan hak ijbar karena kesempurnaan kasih sayang mereka berbeda-beda, sehingga hak ijbar di khususkan terhadap wali yang paling sempurna kasih sayang yaitu ayah dan kakek, Dalam hal ini Ibnu Qasim Al-ghazzi dalam Fathu Al- Qarib mengatakan bahwa:
فالبكر يجوز للأب والجد إجبارها على النكاح[1]
Artinya: Boleh terhadap ayah dan kakek untuk memeksa gadis perawan untuk  menikah.
Zainuddin Al-Malibari didalam kitab Fathul mu’in menjelaskan sebagai berikut:
( فيزوجان ) أي الأب والجد حيث لا عداوة ظاهرة ( بكرا أو ثيبا بلا وطء ) لمن زالت بكارتها بنحو إصبع ( بغير إذنها ) فلا يشترط الإذن منها بالغة كانت أو غير بالغة لكمال شفقته[2]

Artinya:”Maka boleh bagi bapak dan kakek sekalipun tidak ada izin dari yang bersangkutan(tanpa unsur permusuhan atau ingin mengkhianati)untuk mengawini seorang gadis perawan(bikir) atau tidak lagi perawantetapi hilang perawannyabukan dengan sebab bersetubuh, seperti hilang perawannya dengan memasukkan anak jari. Maka tidak disyaratkan untuk sah nikah harus ada izin dari gadis itu, baik ia telah dewasa atau msih anak-anak karena bapak dan kakek masih sempurna kasih sayang terhadapnya.
            Berdasarkan pendapat dan penjalasan para fuqaha’ syafi’iyah di atas, dapatlah kita mengetahui yang bahwa pada dasarnya seorang bapak atau kakek boleh memaksa anak atau cucunya yang masih perawan (bikir) untuk menikah. Karena pemaksaan bapak atau kakek untuk mengawinkannya secara paksa tidak terlepas dari tinjauan kemaslahatan bagi diri anak atau cucunya tersebut. Seorang bapak tidak mungkin menghendaki anaknya terjerumus kedalam kegelapan dimasa yang akan dating, maka setiap pemaksaan yang dilakukannya tentu saja sudah ia pikirkan jauh-jauhsebelumnya tentang sebab dan akibat yang akan timbul nanti. Namun kadangkala apa yang dipikirkan atau tergambar dalam benak hati seorang bapak, kadang tidaqk bisa diterima oleh anaknya karena anaknya belum mengerti benar tentang cara menjalani kehidupan masa depan, atau kadang-kadang oaring tua yang salah dalam memprediksikan terhadap masa depan anaknya seakan-akan baik dengan sebab dikawinkannya secara paksa, tetapi ternyata sebaliknya. Ini ada juga kita dapati etapi sangat jarang kalau memang orang tua memaksa anaknya untuk kawin berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan didalam syara’, bukan berdasarkan keinginannya atau karenaq materialismenya (kekayaan).
           
Namun demikian, sekalipun pada dasarnya hukum perkawinan secara paksa sah menurut fiqh  syafi’iyah namun, tidak terlepas ketentuan kawin paksa itu dari syarat-syaratnya. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qasim Al-Ghazzi dalam kitabnya Fathu Al-Qarib berikut ini:
ان وجدت شروط الإجبار بكون الزوجة غير موطوئة بقبل وان تزوج بكفئ بمهر مثلها من نقد البلاد[3]

Artinya:          “Bapak dan kakek boleh memaksa anak dan cucunya agar mau menikah, jika diperdapatkan segala syaratnya, seperti keadaan gadis tersebutbelum pernah disetubuhi secara sah, dikawinkan dengan orang yang serasi (sekufu) dan mahar (mas kawin) harus disesuaikan”.

Karena apabila seorang wali (bapak dan kakaek) mengawinkan anak gadisnya secara  paksa tanpa memenuhi segala syarat maka perkawinannya itu tidak sah. Zainuddin Al-Malibari didalam kitab Fathu Al-Mu’in menjelaskan sebagai berikut:
فان زوجها المجبر اى الاب آو الجد لغير كفء لم يصح النكاح وكذا انن زوجها لغير موسر بالمهر[4]

Artinya: ”jika wali mujbir (bapak dan kakek) mengawinkan anak atau cucunya dengan yang tidak sekufu (serasi) atau dengan mahar (mas kawin) yang sesuai dengannya (mahar misil) maka nikahnya itu dianggap tidak sah”.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka menurut perspektif fiqh syafi’iyah hukum kawin paksa sah tetapi yang memaksa atau yang menjadi walinya harus bapak atau kakek (wali mujbir), dan harus diperhatikan syaratnya yaitu sekufu (serasi) serta harus sesuai mas kawinnya. Dan juga dengan ketentuan yang  dipaksa tersebut harus  gadis yang perawan (bikir), atau tidak ada perawan lagi tetapi hilang perawannya bukan dengan watak (disetubuhi) yang sah. Oleh karena itu, wali mujbir yang mengawinkan perempuan gadis dibawah perwaliannya tanpa izin gadis bersangkutan disyaratkan:
  1. Laki-laki pilihan wali harus kufu (seimbang) dengan gadis yang dikawinkan.
  2. Antara wali dan gadis tidak ada permusuhan.
  3. Antara gadis dan laki-laki calon suami tidak ada permusuhan.
  4. Calon suami harus sanggup membayar maskawin dengan tunai.
  5. Laki-laki pilihan wali akan dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap istri dengan baik, dan tidak terbayang akan berbuat yang mengakibatkan kesengsaraan istri.
Demikianlah syarat-syarat yang harus diperhatikan wali mujbir apabila akan menggunakan hak ijbar sehingga prinsip sukarela tersebut tidak terlanggar. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka nikahnya tidak sah. Namun demikian, disunatkan terhadap wali mujbir (bapak atau kakek) untuk memimtai keizinan terlebih dahulu pada gadis bikir yang ingin ia nikahkan. Dalam hal ini Muhammad Al-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj mengatakan:
( ويستحب ) ( استئذانها ) أي البكر البالغة العاقلة ولو سكرانة تطييبا لقلبه[5]
Artinya:”Disunatkan terhadap wali ungtuk minta izin dari gadis perawan yang telah dewasa sekalipun dia dalam kondisi mabuk karena untuk menentramkan hatinya”.
                        Didalam kitab “Al-Mahalli”, mengenai ketentuan terhadap wanita yang sudah pernah kawin atau janda, Syekh Jalaluddin Al-Mahalli menjelaskan sebagai berikut:
( ويستحب الْإشهاد على رضا المرأة ) بالنكاح( حيث يعتبر رضاها ) بأن تكون غير مجبرة[6]
Artinya:”Dan disunatkan untuk mempersaksikan (menanyai) atas keridhaan seorang wanita (janda) untuk di nikahkan, ketentuan tersebut kalau wanita itu tidak termasuk kalau wanitaitu tidak termasuk dalam wanita yang sah di paksakan kawin (wanita bikir)”.
    

Berdasarkan penjelasan Syekh Jalaluddin diatas, tidak boleh di paksa wanita yang sudah janda (tsaiyibah), karena perempuan janda harus lebih dahulu dimintai keizinan darinya untuk dikawinkan. Sikap keterbukaan perempuan janda tersebut disebabkan karena pengalamannya dal hal perkawinan. Hal ini berbeda dengan perempuan gadis. Dia belum berpengalaman dalam masalah perkawinan dan sering kali dia merasakan kesulitan untuk mengemukakan pendapatnya secara terus terang. Dalam mu’amalah (transaksi ekonomi) perempuan dewasa berhak untuk bertindak sendiri. Akan tetapi, dalam hal yang berkaitan dengan urusan seksual (budhu’) tidak dapat disamakan dengan urusan muamalah tersebut. Sebab persoalan seksual lebih berdimensi sensitif dan emosional dari pada rasionalitas.Pertimbangan lain adalah sifat kedewasaan seseorang, yang membuat dia bisa bersikap terbuka dan mampu memandang persoalan secara cerdas


[1] Ibni Qasim Al-Ghazzi, Fathu Al-Qarib ‘ala Matni Al-Ghayah wa At-Taqrib, (Semarang:Toha Putra, tt), hal. 109.

[2] Zainuddin Al-Malibari, Fathu Al-Mu’in, (Semarang: Toha Putra,tt), hal. 308.
[3] Ibnu Qasim Al-Ghazzi, Fathu Al-Qarib…, hal. 109.

[4] Zainuddin Al-Malibari, Fathu Al-Mu’in…, hal. 309.
[5] Muhammad Al-Ramli, Nihayatul Muhtaj ‘Ala Syarhi Al-Minhaj, (Beirut: Dar Al-Kutub, 2003), hal. 229.
[6] Jalaluddin Al-Mahalli, Al-Mahalli..., hal. 221. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hak Ijbar Dalam Perspektif Islam"

Post a Comment