Fiqh Ramadhan (I): Seputar Hukum Niat Puasa Ramadhan
Salah satu perkara yang sangat sakral dan
terpenting dalam sebuah ibadah termasuk puasa, seperti halnya puasa Ramadhan
sebagai ibadah wajib setiap muslim. Terkadang dalam masyarakat problema niat
Ramadhan menjadi polemic yang salah di tafsirkan oleh segelintir masyarakat
awam. Penulis melalui tulisan ini mencoba untuk merangkupkan beberapa kutipan
dan penjalasan dari berbagai sumber, setidaknya menjadi renungan dan pencerahan
serta ulangan untuk pribadi mungkin juga untuk masyarakat lainnya
Niat meruapkan rangkain yang dikerjakan menyertai
dengan sebuah pekerjaan, namun khusus untuk ibadah puasa di bolehkan tidak
menyertai dengan ibadah. Seseorang yang berpuasa boleh meniatkan semenjak mulai
malam untuk esoknya berpuasa, tidak mesti berniat menjelang akhir fajar. Tentu saja
dalam hal ini syariat melihat adanya kesukaran (masyakkah) untuk di
lakukaknnya,maka di bolehkan.
Niat adalah bermaksud untuk melaksanakan puasa,
redaksi niat yang sempurna seperti:
نويت صوم غد عن أداء فرض شهررمضان هذه السنة لله تعالى
Saya bermaksud untuk melaksanakan puasa esok hari
sebagai pelaksanaan kewajiban puasa di bulan Ramadhan tahun ini karena Allah
Swt.
Berniat dilakukan di dalam hati, dan dianjurkan
untuk dilafazkan dengan lisan hukumnya sunat. Namun tidak cukup hanya dengan
berniat secara lisan saja, tanpa berniat di hati. Apabila ada yang berniat
hanya di lisan dan tidak dibarengi dengan berniat di hati, maka ia tidak
dianggap berniat.
Hukum
Berniat adalah wajib dan tidak sah puasa wajib
ataupun puasa sunnat kecuali jikalau berniat. Berdasarkan hadits
إنما الأعمال بالنيات
Bahwa sesungguhnya hanyalah diterima amalan
sesuai dengan niat.
Syarat Niat
- Tabyit (diniatkan sejak pada malam hari).
Oleh karena itu orang-orang yang melaksanakan puasa wajib; puasa
Ramadhan, puasa nadzar, puasa kaffarah, puasa fidyah,
dll. wajib berniat melaksanakan berpuasa dari malam hari dan tidak sah puasa
mereka jikalau tidak diniatkan dari malam hari, berdasarkan hadits:
وعن حفصة أم المؤمنين أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (من لم يبيت الصيام قبل الفجر فلا صيام له
Orang-orang yang tidak berniat melaksanakan puasa
sejak malam hari sebelum fajar, maka ia tidak berpuasa.
Waktu berniat?
Berniat bisa dilakukan sepanjang malam, sejak
terbenam matahari sampai terbit fajar. Agar tidak lupa, sebaiknya seorang
muslim/ah segera berniat untuk pelaksanaan esok harinya mulai setelah berbuka
puasa atau setelah melaksanakan shalat tarawih.
Apabila seseorang telah berniat puasa sejak malam
hari, ia tetap dibolehkan untuk makan, minum, bergaul suami istri dan tidur.
Hal-hal disebutkan tidak membatalkan niat mereka dan puasa apabila mereka
melakukannya, puasa mereka esok harinya tetap sah. Jikalau seseorang yang akan
berpuasa baru berniat setelah masuknya waktu fajar, maka niatnya tidak sah.
Adapun puasa sunnat tidak dimestikan berniat
sejak malam hari, ia boleh berniat siang hari sebelum waktu zawal (tergelincirnya
matahari ke arah barat), selama masih menahan diri dari hal-hal yang
membatalkan puasa dari terbit fajar sampai saat ia berniat.
- Ta`yin (menentukan jenis puasa yang
dilaksanakan)
Seseorang yang menunaikan puasa wajib mesti menentukan jenis puasa
wajib yang dilaksanakannya. Meskipun seseorang berada di bulan Ramadhan dan ia
hanya bisa melaksanakan puasa wajib Ramadhan, ia tetap wajib berniat
puasa wajib di bulan Ramadhan, seperti halnya seseorang yang berniat menunaikan
shalat zuhur di waktu zuhur masih ada atau shalat Ashar, dll., berdasarkan
hadits:
وإنما لكل امرئ مانوى
- Takrar (mengulangi berniat setiap hari)
Apabila diniatkan untuk berpuasa setiap hari sepanjang Ramadhan,
dengan sistem rapel niat di malam pertama Ramadhan untuk berpuasa selama
sebulan penuh, maka maka puasanya hanya sah untuk puasa pada hari pertama dan
tidak sah untuk hari selanjutnya. Untuk hari kedua dan hari selanjutnya, ia
wajib mengulangi niat kembali pada malam harinya. Karena ibadah puasa
setiap harinya adalah ibadah terpisah, yang berdiri sendiri, dengan bukti;
a. Masuk waktunya sejak terbit fajar sampai terbenam
matahari. Ada pembatas waktu antara ibadah puasa pada suatu hari dengan hari
sebelum dan sesudahnya, yaitu malam hari, sebagai waktu tidak melaksanakan
puasa.
b. Apabila puasa batal satu hari, tidak menyebabkan
batal puasa seluruh hari yang dilaksanakan, sebelumnya atau sesudahnya.
0 Response to "Fiqh Ramadhan (I): Seputar Hukum Niat Puasa Ramadhan "
Post a Comment