Bulan Syakban (V): Kontroversi Seputar Shalat Nisfu Syakban

Shalat sunat Nisfu Syakban berdasarkan pandangan Imam Ghazali yang di sebutan dalam kitab Ihya Ulumuddin, bunyinya: “Adapun shalat Sya’ban dilakukan pada malam kelima belas dengan melakukan shalat seratus raka’at pada setiap dua raka’at dengan sekali salam, pada setiap raka’at setelah membaca fatihah membaca qul huwa Allah ahad sebelas kali. Jika menginginkan, melakukan shalat sebelas raka’at dengan membaca surat al-ikhlas seratus kali pada setiap raka’at setelah membaca fatihah. Maka ini pula diriwayat dalam sejumlah shalat dimana para salaf melakukan shalat ini dan mereka menamakannya dengan shalat al-khair dan berkumpul untuk melaksanakannya dan kadang-kadang mereka melakukannya dengan jama’ah.

Telah diriwayat dari al-Hasan, sesungguhnya beliau berkata : “Ada tiga puluh orang sahabat Nabi SAW yang memberitahukan kepadaku bahwa barangsiapa yang melakukan shalat ini pada malam ini, maka Allah akan melihatnya tujuh puluh kali dan memberikannya pada setiap melihatnya tujuh puluh kebutuhan. Sekurang-kurangnya keampunan”. 

Shalat sunat dengan niat shalat nisfu syakban hukumnya dilarang, karena tidak dasar pijakan hukum. Namun boleh di laksanakan dengan niat sunat mutlak. Diantara dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah Saw pada malam nisfu syakban sebagain besar waktunya beliau habiskan unttuk shalat malam, bunyi  hadistnya “Dari 'Ala' bin Charits bahwa Aisyah berkata: “Rasulullah bangun di tengan malam kemudian beliau salat, kemudian sujud sangat lama, sampai saya menyangka bahwa beliau wafat. Setelah itu saya bangun dan saya gerakkan kaki Nabi dan ternyata masih bergerak. Kemudian Rasul bangkit dari sujudnya setelah selesai melakukan shalatnya, Nabi berkata “Wahai Aisyah, apakah kamu mengira Aku berkhianat padamu?”, saya berkata “Demi Allah, tidak, wahai Rasul, saya mengira engkau telah tiada karena sujud terlalu lama.” Rasul bersabda “Tahukauh kamu malam apa sekang ini?” Saya menjawab “Allah dan Rasulnya yang tahu”. Rasulullah bersabda “ini adalah malam Nishfu Sya’ban, sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla memperhatikan hamba-hamba-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, Allah akan mengampuni orang-orang yang meminta ampunan, mengasihi orang-orang yang meminta dikasihani, dan Allah tidak akan memprioritaskan orang-orang yang pendendam”. (HR Al Baihaqi fi Syuab Al Iman no 3675),


Dalam pandangan Syeikh Al Kurdy, beliau berkata : Para Ulama berbeda pendapat mengenai hadis-hadis yang berhubungan dengan salat sunah malam Nishfu Sya’ban, diantara para ulama ada yang mengatakan bahwa hadis tersebut (meskipun Dlaif) memiliki banyak jalur riwayat, yang secara keseluruhan (akumulasi) hadis tersebut boleh dilaksanakan dalam hal Fadlailul A’mal (naik peringkat menjadi hadis hasan lighairihi). Diantara ulama yang lain menghukuminya sebagai hadis palsu, seperti Imam Nawawi dan Syekh Zainuddin Al Malibary”. (I'ánah al-Thálibín, I/271)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bulan Syakban (V): Kontroversi Seputar Shalat Nisfu Syakban"

Post a Comment