Bulan Rajab (XV): Pandangan Ulama Mazhab Puasa Rajab
Kajian kali ini penulis
mencoba untuk menambah pembendaharaan ilmu tentang kelebihan Rajab dengan
permasalahan puasa rajab yang dianggap masih kontroversial. Menarik untuk kita
mengkajinyan, dalam pandangan para ulama mazhab yang empat (al-mazahibul al-arba’ah)
mayoritas berpendapat sunat hukumnya berpuasa pada bulan rajab. Ulama madzhab
Malikiyyah menyatakan bahwasanya melakukan puasa di bulan Rajab adalah
merupakan salah satu macam puasa yang disunnahkan.hal ini sebagaimana
disebutkan dalam kitab Syarah Dardil ‘Ala Khalil :”disunatkan puasa
muharram, rajab dan sya’ban begitu juga hari-hari bulan haram lainnya, paling
afdhal pelaksanaan ibadah puasa adalah muharram, rajab, Dzulqa’dah dan Dzul Hijjah”.(Kitab Syarah dardil ‘ala
Khalil: I:513).
Paparan yang hampir sama juga diuraikan dalam kitab mazhab Al-Maliki diantaranya kitab
Muqaddimah Ibnu Ziyad (II:272), Kifayah Thalib Ar-Rabbani (II:407).
Ulama mazhab Hanafiyyah juga menyebutkan sunat puasa pada bulan rajab
sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah ; “yang
disunatkan dari puasa itu banyak,puasa petamapuasa Muharram,kedua puasa Rajab ketiga puasa
Sya’ban dan puasa Asyura “ (Syaikh Nizhomuddin Al Balkhi kitab
Al-Fatawa Al-Hindiyah:I:202). Mazhab Syafi’iyyah juga
menyatakan bahwasanya puasa di bulan Rajab adalah sunat. Dalam Al-Majmu
Syarah Muhazzab disebutkan: “.sebagian puasa yang disunatkan adalah puasa
bulan haram yaitu Zulqa’dah, Dzulhijjah,muharram dan Rajab sedankan yang paling
afdhal adalah puasa Muharram..”( Syekh An-Nawawi, Al-Majmu Syarah
Muhazzab:VI:439).
Kupasan yang hampir sama
juga tuangkan dalam kitab Asna Muthallib,berbunyi:”paling afdhal” puasa setelah
Ramadhan adalah bulan haram yakni Zulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan
Rajab”.(Syekh Zakaria Al-Anshari, Asna Muthallib:I:433). Penjelasan yang sama juga dibahas dalam banyak kitab
mazhab Imam Syafi’I lainnya,disebutkan juga dalam kitab Mugni Al-Muhtaj (II:187),Nihayah
Muhtaj (III:211).
Sementara itu dalam
mazhab Hambali juga dijelaskan bahwa mengasingkan berpuasa di bulan Rajab
secara penuh satu bulan
hukumnya makruh
meskipun terdapat pendapat lain (pendapat qiil) yang menyatakan sunnah.
Namun kemakruhannya akan hilang apabila
seseorang menyelainya dengan tidak puasa meski dengan satu hari atau dengan
mengirinya dengan puasa pada bulan lainnya.(Ibnu Qudamah, Al-Mughni:III:53,
Ibnu Muflih, Al-Furu’:III:118, Al-Inshaf fi Ma’rifati Ar-Rajih
min Al-Khilaf, Al-Mardawi: III:346).
Namun sebagian ulama
ada yang menyebutkan bahwa hadist tentang kelebihan puasa Rajab adalah maudhu
(palsu). Menanggapi komentar ini Imam Suyuthi menyebutkan bahwa derajat hadits yang menyatakan tentang
kelebihan dan keutamaan puasa bulan Rajab bukanlah berstatus maudlu’ (palsu) tetapi hanya berstatus dhaif (lemah) yang sehingga boleh diriwayatkan
dalam rangka untuk fadhailul a’mal (kelebihan dalam beramal). (Imam As-Suyuti, al-Hawi Li al-Fatawa :I:339).
0 Response to "Bulan Rajab (XV): Pandangan Ulama Mazhab Puasa Rajab"
Post a Comment