Air Susu Ibu (ASI) Kewajiban Ayah, Benarkah?
Ajaran Islam telah mengatur bagaimana tata cara dan kewajiban dalam menyusukan Air Susu Ibu (ASI). Dalam
beberpa kajian ilmiah para ilmuan dunia dunia menunjukkan bahwa ASI punya peran
sangat penting dalam membentukkepribadian dan kecerdasan si anak. Dalam hal
ini, Al-Qur’an sendiri telah menyebutkan berbagai aturan mengenai penyusuan, dan bahkan mengatur hubungan antara bayi dan
pemberian susuan yang bukan ibunya sendiri. Paparan tersebut di jelaskan dalam Al-Qur’an secara eksplisit bahwa dalam mengatur
tentang pemberiaan ASI tersebut hendaknya dilakukan selama 2 tahun sebagaimana di sebutkan dalam surat Al-Baqarah
dengan.bunyinya ;”Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama
dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan (QS.
al-Bāqarah: 233).
Dalam menyusukan ASI tentu saja ibu
yang menyusukan memerlukan biaya agar kesehatannya selalu
fit dan stabilserta tidak terganggu air susunya dengan selalu tersedia untuk
sang anak kapanpun di butuhkan. Atas dasar itu, lanjutan ayat menyatakan
: merupakan kewajiban atas yang dilahirkan untuknya, yakni ayah,
memberi makan dan pakaian kepada para ibu (kalau ibu anak-anak yang
disusukan itu telah diceraikannya secara bain, bukan raj’i).
Adapun jika
ibu anak itu masih berstatus isteri walau telah ditalak raj’i, maka kewajiban
memberi makan dan pakaian adalaj kewajiban atas dasar hubungan
hubungan suami istri, sehingga bila mereka menuntu imbalan penyusuan
anaknya, maka suami wajib memenuhinya selama tuntutan imbalan
itu dinilai wajar.
Indikator kewajiban di bebabkan kepada si
ayah anaka tersebut Karena anak itu membawa nama ayah, seakan-akan anak lahir
untuknya. Hal ini di sebabkan nama ayah akan disandang oleh sang anak, yakni
dinisbahkan kepada ayahnya. Kewajiban memberi makan dan pakaian itu hendaknya
dilaksanakan dengan cara yang makruf, yakni yang dijelaskan maknanya
dengan penggalan ayat berikut yaitu, seseorang tidak dibebani melainkan menurut
kadar kesanggupannya.Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena
anaknya, yakni jangan sampai ayah mengurangi hak yang wajar bagi seorang ibu
dalam pemberian nafkah dan penyediaan pakaian, karena mengandalkan kasih sayang
ibu kepada anaknya. Dan juga seorang ayah menderita karena ibu menuntut sesuatu
di atas kemampuan sang ayah dengan dalih kebutuhan anak yang disusukannya.(M.
Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: 474).
0 Response to "Air Susu Ibu (ASI) Kewajiban Ayah, Benarkah?"
Post a Comment