Fiqh Wanita(III): Bolehkah Wanita Azan?

Dalam Islam sebelum di laksanakan shalat lima waktu di sunatkan untuk di lakukan azan dan iqamah. Tentu saja ini kepada kaum laki-laki. Namun azan dan iqamah apakah di sunatkan kepada kaum wanita?
Terhadap kaum wanita azan tidak di sunatkan. Sedangkan iqamah saja yang di sunatkan dengan beberapa syarat untuk sesama wanita dan dirinya tidak untuk laki-laki yang bukan mahramnya.
" Disunahkan Iqamat saja bagi wanita untuk dirinya dan untuk sesama kaum wanita tidak iqamat untuk kaum laki-laki, kaum banci. Disunahkan juga iqamat bagi banci untuk dirinya dan kaum wanita tidak untuk kaum laki-laki"(Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Kitab Minhaj al-Qawiim I:149)
Sementara itu azan tidak di sunatkan kepada wanita,namun apabila dengan suara pelan-pelan dan juga sesama mereka wanita di bolehkan.  Hal ini juga di sebutkan dalam kitab Minhaj Al-Qawim, bunyinya:,"Sedangkan adzan maka tidak disunahkan bagi wanita secara muthlak, namun bila ia adzan secara pelan untuk dirinya atau untuk sesamanya (wanita) diperbolehkan.
Bila adzannya dengan keras dalam batas diluar yang dia perdengarkan pada teman-temannya, disana ulama berpendapat keharaman melihat wajah wanita karena khawatir menimbulkan fitnah begitu dengan suaranya.
(Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Kitab Minhaj al-Qawiim I:149)


Pernyataan hampir senada juga di sebutkan dalam kitab Ianah At-Thalibun, dengan bunyinya:"Disunatkan iqamat bagi wanita dengan suara pelan, demikian pula waria. Bilamana seorang wanita adzan sesama wanita dengan suara pelan maka tidak makruh, atau dengan suara keras maka haram. Kalimat “disunatkan iqamat bagi wanita” yakni bagi dirinya atau sesama wanita, bukan terhadap para pria dan waria. Tidaklah disunatkan bagi wanita adzan secara mutlak.(Kitab I’anah al-Thalibin I: 233)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqh Wanita(III): Bolehkah Wanita Azan?"

Post a Comment