Fiqh Wanita (IV): Berjabat Tangan Bukan Muhrim, Bolehkah?
Agama
Islam sangat membatasi dan menjaga umatnya dalam perihal menjaga diri dari hal
yang mengundang serta menimbulkan syahwat dan fitnah. Salah satu diantaranya
mengatur dalam berjabat tangan antar lawan jenis secara langsung
yang bukan mahramnya.
Syariat Islam menggariskan bahwa
hukum berjabat tangan dengan wanita bukan mahram dengan secara langsung adalah
haram hukumannya. Namun ada pengecualiannya terhadap anak kecil atau mereka
yang sudah lanjut usia dan ini juga dengan catatan tidak berpotensi melahirkan
syahwat dan fitnah
Sementara itu seseorang yang
berjabat tangan antar lawan jenis bukan mahram dengan menggunakan kaos tangan
atau penutup dan sejenisnya itu di bolehkan, tentunya dengan tidak
berpotensi menimbulkan syahwat dan fitnah.
Di samping itu juga dalam Islam
juga menegaskan berjabat tangan baik antara perempuan muda dengan
laki-laki tua, laki-laki muda dengan perempuan tua, perempuan tua dengan
laki-laki tua haram menurut syafi'iyah dan Malikiyah. Boleh menurut Mazhab
Hanafiyah dan Hanabilah (Kitab Mausu'ah Fiqhiyyah 37/359).
Salah seorang ulama terkemuka
dalam mazhab Syafi'iyyah, Imam Nawawi berkata dalam kitabnya Al-Majmu’:
“Sahabat kami berkata bahwa diharamkan untuk memandang dan menyentuh wanita,
jika wanita tersebut telah dewasa. Karena sesungguhnya seseorang dihalalkan
untuk memandang wanita yang bukan mahramnya jika ia berniat untuk menikahinya
atau dalam keadaan jual beli atau ketika ingin mengambil atau memberi sesuatu
ataupun semisal dengannya. Namun tidak boleh untuk menyentuh wanita walaupun
dalam keadaan demikian”
Sementara itu salah seorang ulama
terkemuka mazhab Hanafi dalam kitab kitab Al-Hidayah berkata: “Tidak
diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk menyentuh wajah atau telapak tangan
seorang wanita walaupun ia merasa aman dari syahwat”
Pemahaman yang hampir sama juga
di ungkapkan dalam kitab Ad-Dur Mukhtar mengatakan: “Tidak diperbolehkan
menyentuh wajah atau telapak tangan wanita walaupun ia merasa aman dari
syahwat”
Sementara itu bersalaman dengan
anak kecil yang berlawanan jenis hukumnya boleh menurut Hanafiyah, Hanabilah,
Syafi'iyah dalam qaul ashah, dan Malikiyah dengan definisi tersendiri tentang
'anak kecil'. Sebagaimana dimaklumi kebolehan ini terlaku jika tidak disertai
syahwat.
Referensi: Kitab al-Mausu'ah
al-Fiqhiyyah 37:360-361, Kitab Bujairumi 'ala Khatib 4:119-120, kitab Mausu'ah
Fiqhiyyah.
0 Response to "Fiqh Wanita (IV): Berjabat Tangan Bukan Muhrim, Bolehkah?"
Post a Comment