Fiqh Wanita (II): Aurat Wanita Dalam Islam

Dalam Islam persolaan aurat merupakan sesuatu hal yang sangat di perhatikan dalam syariat terutama kaum wanitanya. Menutup aurat berada pada posisi wajib. Hal ini sebagaimana di sebutkan dalam Al-Quran, berbunyi:"Katakanlah kepada wanita yang beriman; Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, ..." (QS. an-Nûr: 31).

Dasar hukum tentang wajib menutup aurat juga di sebutkan dalam riwayatkan dari ‘Aisyah ra, bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi saw dengan berpakaian tipis atau transparan, lalu Rasulullah saw. berpaling seraya bersabda, “Wahai Asma sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak pantas baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.”

Dalam dalil lain di sebutkan juga yang menunjukkan masalah ini adalah hadits riwayat Usamah, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi saw tentang kain tipis. Usamah menjawab, bahwasanya ia telah mengenakannya terhadap isterinya, maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya : “Suruhlah isterimu melilitkan di bagian dalam kain tipis, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.”
 
Foto:www.dinulislamnews.com

Klasifikasi Aurat Wanita

Aurat wanita itu disaat mereka di rumah sendirian, bersama bukan mahram dan lainnya berbeda satu sama lainnya.

Pertama,
Wanita bersama lelaki lain : Menurut pendapat yang paling shahih seluruh tubuhnya hingga wajah dan kedua telapak tangannya, menurut pendapat yang lain wajah dan telapaknya boleh terbuka.

Kedua, Wanita bersama suami : Tiada batasan aurat baginya saat bersama suami, semua bebas terbuka kecuali bagian fajr (alat kelamin wanita) yang terjadi perbedaan pendapat di antara ulama

Ketiga, wanita bersama lelaki mahramnya dan sesama wanita : Auratnya diantara pusar dan lutut. Keempat, wanita di dalam sembahyang: Seluruh tubuh menjadi auratnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.

Kelima, wanita di saat sendiri : Menurut Imam Ramli dalam Kitab Nihaayah al-Muhtaaj aurat wanita saat sendiri adalah 'aurat kecil' yaitu aurat yang wajib ditutup oleh seorang lelaki (antara pusar dan lutut).

Sumber:Piss-Ktb



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqh Wanita (II): Aurat Wanita Dalam Islam"

Post a Comment