Fiqh Wanita (II): Aurat Wanita Dalam Islam
Dalam Islam persolaan aurat merupakan
sesuatu hal yang sangat di perhatikan dalam syariat terutama kaum wanitanya.
Menutup aurat berada pada posisi wajib. Hal ini sebagaimana di sebutkan dalam
Al-Quran, berbunyi:"Katakanlah kepada wanita yang beriman; Hendaklah
mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya, ..." (QS. an-Nûr: 31).
Dasar
hukum tentang wajib menutup aurat juga di sebutkan dalam riwayatkan dari
‘Aisyah ra, bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi saw
dengan berpakaian tipis atau transparan, lalu Rasulullah saw. berpaling seraya
bersabda, “Wahai Asma sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh
(haidl) tidak pantas baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.”
Dalam dalil lain di sebutkan juga yang menunjukkan masalah ini adalah hadits riwayat Usamah, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi saw tentang kain tipis. Usamah menjawab, bahwasanya ia telah mengenakannya terhadap isterinya, maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya : “Suruhlah isterimu melilitkan di bagian dalam kain tipis, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.”
Foto:www.dinulislamnews.com
Klasifikasi
Aurat Wanita
Aurat wanita itu disaat mereka di rumah sendirian, bersama bukan mahram dan lainnya berbeda satu sama lainnya.
Pertama, Wanita bersama lelaki lain : Menurut pendapat yang paling shahih seluruh tubuhnya hingga wajah dan kedua telapak tangannya, menurut pendapat yang lain wajah dan telapaknya boleh terbuka.
Kedua, Wanita bersama
suami : Tiada batasan aurat baginya saat bersama suami, semua bebas terbuka
kecuali bagian fajr (alat kelamin wanita) yang terjadi perbedaan pendapat di
antara ulama
Ketiga, wanita bersama
lelaki mahramnya dan sesama wanita : Auratnya diantara pusar dan lutut. Keempat,
wanita di dalam sembahyang: Seluruh tubuh menjadi auratnya kecuali wajah dan
kedua telapak tangannya.
Kelima, wanita di saat
sendiri : Menurut Imam Ramli dalam Kitab Nihaayah al-Muhtaaj aurat wanita saat
sendiri adalah 'aurat kecil' yaitu aurat yang wajib ditutup oleh seorang lelaki
(antara pusar dan lutut).
Sumber:Piss-Ktb
0 Response to "Fiqh Wanita (II): Aurat Wanita Dalam Islam"
Post a Comment