Bulan Rajab (VIII): Hukum Shalat Raghaib, Bid'ahkah?

Salah satu ibadah dalam bulan Rajab yang masih menjadi kontroversi yaitu Shalat Raghaib. Shalat ini pelaksanaannya pada malam jumat minggu pertama Rajab waktunya antara shalat maghrib dan shalat Isya. Bilangan  rakaatnya sebanyak 12 rakaat. Tiap dua rakaat dipisah dengan salam.   Bacaan yang dianjurkan dibaca setiap rakaat ialah surah al-Fatihah tiga kali dan al-Ikhlas 12 kali. Hemat penulis ada yang kontra dan pro tentang shalat Raghaib ini,


Ulama Melarang Shalat Raghaib
Tidak sedikit diantara para ulama yang melarang dan membid’ahkan shalat Raghaib, pertama,  Imam An-Nawawi.  Dalam pandangan Imam Nawawi beliau menyebutkan komentarnya tentang Shalat sunat Raghaib dan nisfu Rajab dalam kitabnya sebagai bid’ahdan mungkar dengan ungkapan beliau:”…shalat ragha`ib, yaitu 12 raka’at dilakukan antara maghrib dan isya’ malam Jum’at pertama di bulan Rajab. Dan shalat malam nishfu sya’ban adalah 100 raka’at. Dua jenis shalat itu (shalat ragha`ib dan shalat malam nishfu sya’ban) adalah bid’ah dan munkar,…”.(Kitab Al-Majmu’, Imam Nawawi:IV:56).
Kedua, Imam Ramli, sosok Imam Ramli pernah ditanyakan dalam masa hidupnya tentang status hadist shalat Raghaib, beliau menjawabnya dengan redaksi :”Bahwasanya shalat khusus yang ditentukan pada bulan Rajab itu tidak shahih. Dan hadits-haditsnya yang diriwayatkan mengenai shalat ragha`ib pada awal Jum’at di bulan Rajab itu adalah dusta lagi bathil. (Imam Ramli, Fatawa hal 15). Ketiga Syekh Sayyid Bakri syatta, di sebutkan dalam kitab Ianah Ath-Thalibin bahwa Shalat Raghaib termasuk bid'ah qabihah dan dilarang melakukannya .(Kitab ‘Ianah At-thailibin: I: 270).
Ulama Membolehkan Shalat Raghaib
Ada juga para ulama yang membolehkan shalat Raghaib itu dan tentunya merekapun mempunyai dalil dan pijakan masing-masing. Tidak sedikit juga ulama yang tidak menganggapnya shalat Raghaib sebagai ibadah terlarang, diantara mereka yang membolehkannya seperti  Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Jailani dalam kitab “Al-Ghunyah Lithalibi Thariq Al-Haq:. juga Imam Al-Ghazali dalam karya yang monumental bernama “Ihya Ulumuddin” dan beberapa kitab lainnya.membolehkannya. sementara itu dalam kitab Tabyin Al-‘Ajab Bima Warada Fi Fadhli Rajab karya Ibnu Hajar Al-Asqalan, beliau mneybutkannya, :” Rajab bulan Allah dan Sya’ban bulanku serta Ramadhon bulan umatku. Tidak ada seorang berpuasa pada hari Kamis, yaitu awal Kamis dalam bulan Rajab, kemudian shalat diantara Maghrib dan ‘Atamah (Isya) -yaitu malam Jum’at- (sebanyak) dua belas raka’at. Pada setiap raka’at membaca surat Al Fatihah sekali dan surat Al Qadr tiga kali, serta surat Al Ikhlas duabelas kali. Shalat ini dipisah-pisah setiap dua raka’at dengan salam. Jika telah selesai dari shalat tersebut, maka ia bershalawat kepadaku tujuh puluh kali, kemudian mengatakan “Allahhumma shalli ‘ala Muhammadin Nabiyil umiyi wa alihi, kemudian sujud, lalu menyatakan dalam sujudnya “Subuhun qudusun Rabbul malaikati wa ar ruh” tujuh puluh kali, lalu mengangkat kepalanya dan mengucapkan “Rabbighfirli warham wa tajaawaz amma ta’lam, inaka antal ‘Azizul a’zham” tujuh puluh kali, kemudian sujud kedua dan mengucapkan seperti ucapan pada sujud yang pertama. Lalu memohon kepada Allah hajatnya, maka hajatnya akan dikabulkan. Rasululloh bersabda,”Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, tidak ada seorang hamba lali-laki atau perempuan yang melakukan shalat ini, kecuali akan Allah ampuni seluruh dosanya, walaupun seperti buih lautan dan sejumlah daun pepohonan, serta bisa memberi syafa’at pada hari kiamat kepada tujuh ratus keluarganya. Jika berada pada malam pertama, di kuburnya akan datang pahala shalat ini. Ia menemuinya dengan wajah yang berseri dan lisan yang indah, lalu menyatakan: ‘Kekasihku, berbahagialah! Kamu telah selamat dari kesulitan besar’. Lalu (orang yang melakukan shalat ini) berkata: ‘Siapa kamu? Sungguh demi Allah aku belum pernah melihat wajah seindah wajahmu, dan tidak pernah mendengar perkataan seindah perkataanmu, serta tidak pernah mencium bau wewangian, sewangi bau wangi kamu’. Lalu ia berkata: ‘Wahai, kekasihku! Aku adalah pahala shalat yang telah kamu lakukan pada malam itu, pada bulan itu. Malam ini aku datang untuk menunaikan hakmu, menemani kesendirianmu dan menghilangkan darimu perasaan asing. Jika ditiup sangkakala, maka aku akan menaungimu di tanah lapang kiamat. Maka berbahagialah, karena kamu tidak akan kehilangan kebaikan dari maulamu (Allah) selama-lamanya’.” [kitab Tabyin Al-‘Ajab Bima Warada Fi Fadhli Rajab, Ibnu Hajar Al-Asqalani: 34-36 )

Beranjak dari penjelasan diatas Shalat Raghaib hukumnya khilaf. Hemat al-fakir (penulis) yang masih sangat terbatas ilmunya dapat menyimpulkan bahwa shalat Raghaib hukumnya dapat diklasifikasi kepada beberapa kesimpulan, pertama haram karena tergolong bid’ah qabihah menurut para ulama sebagaimana pendapat Imam Ramli, Imam Nawawi dan lainnya. Kedua boleh sesuai dengan pendapat Ibnu Hajar Asqalani, Syekh Abdul Qadir dan ulama yang sependapat dengan mereka. Juga berdasarkan hikayah dari al- Kurdy tentang khilafiyah status hadits shalat raghaib, dengan demikian status fasid atas qaul al-Ghazali juga bisa ditinjau ulang dan menjadi khilafiyah, secara tersirat didukung pula oleh Ibnu Shalah (557-643 H).




Ibnu Shalah yang merupakan seorang muhadits kenamaan  dan pengarang Muqaddimah Ibnu Shalah dan kitabnya hingga kini masih banyak dikaji, meski dalam banyak fatwanya menganggapnya sebagai bid’ah tapi belakangan beliau memperbolehkannya, walaupun hal ini sangat ditentang keras oleh Syekh ‘Izzzudin (Pengarang Qawa’idul Ahkam) yang lantas mengarang kitab  At Targhib ‘an Shalat Raghaib Al Maudu’ah, pentas “perang ilmiah”pun berlanjut dimana Ibnu Shalah membalasnya dengan menulis kitab Ar Radd ‘ala Targhib, “pertarungan” dua ulama ini semakin sengit, dimana Syekh Izzudin pun menjawab tantangan Ibnu Shalah  dengan menulis kitab Tafnid Radd. Ketiga boleh dengan metode menjalankan shalat sunah mutlak ataupun shalat sunah lainnya. (Kitab Asy-Syarqawi:I:309)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bulan Rajab (VIII): Hukum Shalat Raghaib, Bid'ahkah?"

Post a Comment