Bulan Rajab (IV): Bid'ahkah Puasa Rajab?
Rajab sebagai bulan yang banyak
kelebihan sehingga sebagian masyarakat mengisi Rajab dengan puasa sunat Rajab. Fenomena
dalam masarakat ada anggapan bahwa puasa bulan Rajab merupakan bid’ah yang
dilarang ataupun memang sebuah sunnah Rasulullah SAW
Menanggapi fenomena tersebut salah
seorang ulama mazhab Syafii Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhammad bin Manshur al-Sam’ani
yang menyebutkan bahwa tidak terdapat dalam literatur kitab hadis yang kuat
yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus. Juga disebutkan bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab. Ini berdasarkan
sebagaimana di sebutkan oleh Syekh Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa
puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat. ( Imam
al-Syaukani, kitab Nailul Authar)
Beranjak dari argument Imam
al-Syaukani, apabila semua hadis yang secara khusus menunjukkan keutamaan bulan
Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat dijadikan landasan, maka
hadis-hadis Nabi yang menganjurkan atau memerintahkan berpuasa dalam bulan-
bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab
itu cukup menjadi hujjah atau landasan. Di samping itu, karena juga tidak ada
dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab. Ini dapat di simpulkan
selama tidak ada larangan yang sarih yang melarang puasa Raajab,maka boleh saja
berpuasa pada bulan tersebut.
Memperkuat argument di atas terdapat
hadist yang diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda
“Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia).” (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan
Ahmad). Hadis lainnya adalah riwayat al-Nasa’i dan Abu Dawud (dan disahihkan
oleh Ibnu Huzaimah): “Usamah berkata pada Nabi Muhammad Saw, “Wahai
Rasulallah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Rasul
lakukan dalam bulan Sya’ban. Rasul menjawab: ‘Bulan Sya’ban adalah bulan antara
Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.'”
Pendapat Ulama Pendukung Puasa Rajab
Penulis mencoba memaparkan beberapa
pendapat ulama yang pro kepada puasa sunat Rajab,diantaranya: Pertama,
Imam Al-Syaukani,Walaupun dalam paparan di atas oleh Imam Alsyaukani
menyebutkan dalam redakasinya makruh puasa Rajab, namun ada redaksi Imam al-Syaukani dalam kitab Nailul Authar, dalam pembahasan puasa sunnah, ungkapan
Nabi, “Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan
kebanyakan orang” itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga
disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.
Kedua, hadist Imam Muslim
Keutamaan berpuasa pada bulan haram juga diriwayatkan dalam hadis sahih imam
Muslim. Bahkan berpuasa di dalam bulan-bulan mulia ini disebut Rasulullah
sebagai puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan. Nabi bersabda :
“Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram,
dan Rajab).
Ketiga, Imam Al-Ghazali
Dalam pandangan Imam Al-Ghazali sebagaimana
di sebutkan dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din, beliau menyebutkan
bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari
utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari- hari utama ini dapat
ditemukan pada tiap tahun, tiap bulan dan tiap minggu. Terkait siklus bulanan
ini Al-Ghazali menyatakan bahwa Rajab terkategori al-asyhur al-fadhilah di samping Dzulhijjah, Muharram
dan Sya’ban. Namun bulan Rajab itu juga termasuk
dan terkategori kedalam al-asyhur al-hurum
(bulan yang di muliakan)
Ketiga, kitab Kifayatul Akhyar
Pengarang kitab Kifayatul
Akhyar sebagai salah seorang bermazhab Imam Syafi’I dan beliau memiliki
nama panjang Abu Bakar bin Muhammad bin Abdul Mu’min dan nasabnya tersambung
hingga ke sayidina Husein, dalam pandangan beliau menyebutkan bahwa rajab itu bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah
Ramadan dan termasuk kedalam bulan- bulan haram yaitu
dzulqa’dah, dzul hijjah, rajab dan muharram. Di antara keempat bulan itu
yang paling utama untuk puasa adalah bulan Muharram, kemudian Sya’ban. Namun
menurut Syaikh Al-Rayani, bulan puasa yang utama setelah al-Muharram adalah
Rajab. (Kitab Kifayah al-Akhyar, Abu
Bakar bin Muhammad bin Abdul Mu’min.
Keempat, Imam Nawawi
Terkait hukum puasa dan ibadah pada
Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan “Memang benar tidak satupun ditemukan
hadits shahih mengenai puasa Rajab, namun telah jelas dan shahih riwayat bahwa
Rasul saw menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan
ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab
dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim
Sumber: www.jombang.nu.or.id
0 Response to "Bulan Rajab (IV): Bid'ahkah Puasa Rajab?"
Post a Comment