Bulan Rajab (IV): Bid'ahkah Puasa Rajab?



Rajab sebagai bulan yang banyak kelebihan sehingga sebagian masyarakat mengisi Rajab dengan puasa sunat Rajab. Fenomena dalam masarakat ada anggapan bahwa puasa bulan Rajab merupakan bid’ah yang dilarang ataupun memang sebuah sunnah Rasulullah SAW
Menanggapi fenomena tersebut salah seorang ulama mazhab Syafii Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhammad bin Manshur al-Sam’ani yang menyebutkan bahwa tidak terdapat dalam literatur kitab hadis yang kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus. Juga disebutkan  bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab. Ini berdasarkan sebagaimana di sebutkan oleh Syekh Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat. ( Imam al-Syaukani, kitab Nailul Authar)


Beranjak dari argument Imam al-Syaukani, apabila semua hadis yang secara khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat dijadikan landasan, maka hadis-hadis Nabi yang menganjurkan atau memerintahkan berpuasa dalam bulan- bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab itu cukup menjadi hujjah atau landasan. Di samping itu, karena juga tidak ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab. Ini dapat di simpulkan selama tidak ada larangan yang sarih yang melarang puasa Raajab,maka boleh saja berpuasa pada bulan tersebut.

Memperkuat argument di atas terdapat hadist yang diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda “Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia).” (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis lainnya adalah riwayat al-Nasa’i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): “Usamah berkata pada Nabi Muhammad Saw, “Wahai Rasulallah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya’ban. Rasul menjawab: ‘Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.'”
Pendapat Ulama Pendukung Puasa Rajab

Penulis mencoba memaparkan beberapa pendapat ulama yang pro kepada puasa sunat Rajab,diantaranya: Pertama, Imam Al-Syaukani,Walaupun dalam paparan di atas oleh Imam Alsyaukani menyebutkan dalam redakasinya makruh puasa Rajab, namun ada redaksi Imam  al-Syaukani dalam kitab Nailul Authar, dalam pembahasan puasa sunnah, ungkapan Nabi, “Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang” itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.

Kedua, hadist Imam Muslim
Keutamaan berpuasa pada bulan haram juga diriwayatkan dalam hadis sahih imam Muslim. Bahkan  berpuasa di dalam bulan-bulan mulia ini disebut Rasulullah sebagai puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan. Nabi bersabda : “Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan  Rajab).


Ketiga, Imam Al-Ghazali

Dalam pandangan Imam Al-Ghazali sebagaimana di sebutkan dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din, beliau  menyebutkan bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari- hari utama ini dapat ditemukan pada tiap tahun, tiap bulan dan tiap minggu. Terkait siklus bulanan ini Al-Ghazali menyatakan bahwa Rajab terkategori al-asyhur al-fadhilah di samping Dzulhijjah, Muharram dan Sya’ban. Namun bulan Rajab itu  juga termasuk dan terkategori kedalam  al-asyhur al-hurum (bulan yang di muliakan)

Ketiga, kitab Kifayatul Akhyar
Pengarang kitab Kifayatul Akhyar  sebagai salah seorang bermazhab Imam Syafi’I dan beliau memiliki nama panjang Abu Bakar bin Muhammad bin Abdul Mu’min dan nasabnya tersambung hingga ke sayidina Husein, dalam pandangan beliau menyebutkan  bahwa rajab itu  bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadan dan termasuk kedalam   bulan- bulan haram yaitu dzulqa’dah, dzul hijjah, rajab dan  muharram. Di antara keempat bulan itu yang paling utama untuk puasa adalah bulan Muharram, kemudian Sya’ban. Namun menurut Syaikh Al-Rayani, bulan puasa yang utama setelah al-Muharram adalah Rajab. (Kitab  Kifayah al-Akhyar, Abu Bakar bin Muhammad bin Abdul Mu’min.

Keempat, Imam Nawawi

Terkait hukum puasa dan ibadah pada Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan “Memang benar  tidak satupun ditemukan hadits shahih mengenai puasa Rajab, namun telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul saw menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim

Sumber: www.jombang.nu.or.id


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bulan Rajab (IV): Bid'ahkah Puasa Rajab?"

Post a Comment