Fiqh kuburan (V): Menginjak Kuburan, Haramkah?
Salah satu perbuatan
yang di anjurkan dalam Islam adalah menziarahi kuburan terlebih kita menziarahi
kuburan sang orang tua, guru, alim ulama dan lainnya. Islam juga dalam
menziarahi kuburan telah menggariskan adab dan tata kramanya.
Sebuah fenomena yang
terjadi saat melajukan ziarah kubur di mana adanya perbuatan yang menjurus
kepada tejadinya penginjakan kuburan, duduk diatas kuburan dan lainnya. Lantas
perbuatan tersebut di larang dalam Islam karena telah menginjak kuburan orang
lain?
Di sebutkan dalam Kitab
Fathun Muin di sebemutkan makruh menginjak kuburan orang muslim, sekalipun
kuburan orang yang mati dalam keadaan hina atau tercela (umpamanya meninggalkan
salat atau pezina) sebelum mayatnya punah, kecuali karena darurat, umpamanya
tidak dapat mengunur mayat ahlinya tanpa menginjak (kuburan tersebut). Keadaan
darurat ini berlaku pula bagi yang bermaksud ziarah, sekalipun bukan ziarah ke
kuburan kerabatnya (maka hukumnya tidak makruh).
Dalam pandangan Kitab
Nihayatun Zain di larang untuk menginjak, bersandar diatas kuburan, kecuali
memang adanya berbagai alasan dalam katagori hajat atau kepentungan seputaran
prosesi dalam ziarah tersebut. Hal ini di ungkapkan dalam kitab tersebut dengan
bunyinya:
"Dimakruhkan
duduk, menginjak, berjalan dan bersandar atas kuburan orang yang di hormatkan
kecuali karna hajat seperti kondisi kuburan yang di penuhi dengan penziarah dan
kita tidak akan sampai ke kuburan yang kita tuju kecuali dengen berjalan di
atas kuburan lain, maka tidak di makruhkan berjalan lebih lagi tidak makruh
menginjak apabila pemakaman tersebut berdesakan. (Syekh Nawawi Al-Bantani, Kitab
Nihayatun Zain: 179).
Adapun penetapan Syarah
Muslim sama dengan yang lain-lainnya, yaitu haram hukumnya duduk di atas
kuburan dan menginjaknya, berdasarkan hadits yang menolak keterangan di atas
(ikhtilaf). Sesungguhnya yang dimaksud dengan “duduk di atas kuburan” ialah
duduk untuk buang air besar atau kecil, sebagaimana yang dijelaskan oleh
riwayat lainnya.(Syekh Zainuddin Al-Malibari, KitabFathul Mu’in 1, hal.
499-500).
Penjelasan tersebut
juga senada sebagaimana di ungkapkan dalam Kitab Nihayatun Zain, di sana di
sebutkan adapun hadis yang menyatakan ‘’ Duduk di atas bara api lebih bagus
dari pada duduk diatas kuburan’’ ditafsirkan dengen duduk untuk kencing atau
berak maka hukumnya haram dengan ijma’ para ulama.
Sedangkan kuburan orng
yang tidak di hormatkan seperti kuburan orang murtad, kuburan kafir harbi maka
tidak makruh duduk atau menginjaknya walau tidak ada hajat, dan tidak haram
kencing atau berak di atas kuburan tersebut. (Syekh Nawawi Al-Bantani, Kitab
Nihayatun Zain, 179).
Dapat disimpulkan bahwa
menginjak kuburan, bersandar dan lainnya tidak di larang dalam kondisi adanya
hajat dan darurat serta tiada jalan lain selain demikian.
Wallahu 'Alam Bishawab.
0 Response to "Fiqh kuburan (V): Menginjak Kuburan, Haramkah?"
Post a Comment