Fiqh Kuburan (I): Menyirami Kuburan Dengan Air, Bid’ahkah?

Kita sebagaia manusia tentu saja kematian akan menjemput kalawaktunya tiba. Dalam masyarakat kita saat seseorang meninggal tidak sedikit prakrek pengurusan jenazah yang di anggap bid’ah bahkan ada yang menyebutkannya dengan perbuatan yang sesat dan tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw dan para sahabat. Salah satu diantaranya yang sering di lakukan saat jenazah sudah di kuburkan dengan menyiraminya dengan air. Namun benarkah demikian perbuatan yang bid’ah?

Praktek yang dilakukan oleh kebanyakan masyarkat kita di Aceh Khususnya dan Indonesia umumnya tentu saja mereka dalam mengerjakan sesuatu itu ada panutan atau pijakan dalam realisasinya termasuk persolan dalam menyirami kuburan dengan air. Dalam hal ini salah seorang ulama terkemuka di nusantara bahkan dunai Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab “Nihayatuz Zain” menerangkan bahwa hukum menyiram kuburan dengan air dingin merupakan sebuah perkara yang di anjurkan dalam syariat bahkan menjadi sebagai sunnah. Indicator (alasan) di lakukan perbuatan semacam itu dengan sebuah harapan kondisi jenazah menjadi dingin tentunya ahli kubur di harapkan di berkahi dan mendapat rahmat serta di jauhkan dari siksaan kuburatau dalam bahasa  lain di sebut dengan ‘Tafaul”(sempena).
Imam Nawawi Al-Bantani menyebutkan dalam kitabnya berbunyi“Disunnahkan untuk menyirami kuburan dengan air yang dingin. Perbuatan ini dilakukan sebagai pengharapan dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan dengan air mawar meskipun sedikit, karena malaikat senang pada aroma yang harum.” (Imam Nawawi Al-bantani, Kitab Nihayun Zain, 154)

Namun haruskah air dingin? Tentu saja tidak mesti air yang dingin dan juga air bunga mawar. Namanya air itu tentu saja sebagai partikel dan lambang kesejukaan. Namun dengan air dingin itu diutamakan untuk lebih menguatkan tafaulnya.Ssebagian ulama ada yang mengutarakan bahwa makruh menyirami kuburan dengan air bunga mawar, kalau  dengan asumsi menyiakan barang berharga, mungkin saja alasan itu disebabkan dalam air tersebut ada ditaburi dengan benda seperti bunga dan lainnya yang berharga. Sedangkan dalam pandangan Syekh Imam Subki  mengatakan tidak mengapa dengan air mawar di sirami pada kuburan dengan alasan dapat mengharapkan hadirnya malaikat sebab sang malaikat menyukai dengan bau dan aroma yang wangi.
Penjelasan  tersebut di jelaskan dalam kitab Al-Bajuri dengan bunyinya:”Disunnahkan menyiram kubur dengan air, terutama air dingin sebagaimana pernah dilakukan rasulullah saw terhadap pusara anyaknya, Ibrahim. Hanya saja hukumnya menjadi makruh apabila menyiraminya menggunakan air mawar dengan alasan menyia-nyiakan (barang berharga). Meski demikian menurut Imam Subuki tidak mengapa kalau memang penyiraman air mawar itu mengharapkan kehadiran malaikat yang menyukai bau wangi”.(Kitab Bajuri, Syekh Ibrahim Al-Bajuri)

Namun tidak lengkap dan di tuduh bid’ah bahkan sesat oleh sebagian orang tanpa adanya dalil naqli baik ayat al-quran maupun hadist nabi Muhammad Saw. Adakah rasulullah mengerjakan perkara tersebut. Baginda Rasulullah Saw pernah melakukan hal semacam diatas  dengan menyirami di atas kuburan terhadap puteranya Ibrahim,“Sesungguhnya Nabi Muhammad ShallaAllahu alaihi wa sallam menyiram (air) di atas kubur Ibrahim, anaknya dan meletakkan kerikil diatasnya.”

Tentu saja dengan penjelsan singkat di atas bisa menjawab fenomena terhadap perbuatan menyirami diatas kubur bukanlah bentuk dari perkara bid’ah dan semoga perbedaan dalam masyarakat harus di sikapi dengan ilmu dan tetap ukhuwah islamiyah harus di utamakan.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fiqh Kuburan (I): Menyirami Kuburan Dengan Air, Bid’ahkah? "

Post a Comment