Fiqh Kuburan (I): Menyirami Kuburan Dengan Air, Bid’ahkah?
Kita
sebagaia manusia tentu saja kematian akan menjemput kalawaktunya tiba. Dalam masyarakat
kita saat seseorang meninggal tidak sedikit prakrek pengurusan jenazah yang di
anggap bid’ah bahkan ada yang menyebutkannya dengan perbuatan yang sesat dan
tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw dan para sahabat. Salah satu
diantaranya yang sering di lakukan saat jenazah sudah di kuburkan dengan
menyiraminya dengan air. Namun benarkah demikian perbuatan yang bid’ah?
Praktek
yang dilakukan oleh kebanyakan masyarkat kita di Aceh Khususnya dan Indonesia
umumnya tentu saja mereka dalam mengerjakan sesuatu itu ada panutan atau
pijakan dalam realisasinya termasuk persolan dalam menyirami kuburan dengan
air. Dalam hal ini salah seorang ulama terkemuka di nusantara bahkan dunai Imam
Nawawi al-Bantani dalam kitab “Nihayatuz Zain” menerangkan bahwa
hukum menyiram kuburan dengan air dingin merupakan sebuah perkara yang di
anjurkan dalam syariat bahkan menjadi sebagai sunnah. Indicator (alasan) di lakukan
perbuatan semacam itu dengan sebuah harapan kondisi jenazah menjadi dingin
tentunya ahli kubur di harapkan di berkahi dan mendapat rahmat serta di jauhkan
dari siksaan kuburatau dalam bahasa lain
di sebut dengan ‘Tafaul”(sempena).
Imam
Nawawi Al-Bantani menyebutkan dalam kitabnya berbunyi“Disunnahkan untuk
menyirami kuburan dengan air yang dingin. Perbuatan ini dilakukan sebagai
pengharapan dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan juga tidak apa-apa
menyiram kuburan dengan air mawar meskipun sedikit, karena malaikat senang pada
aroma yang harum.” (Imam Nawawi Al-bantani, Kitab Nihayun Zain, 154)
Namun
haruskah air dingin? Tentu saja tidak mesti air yang dingin dan juga air bunga
mawar. Namanya air itu tentu saja sebagai partikel dan lambang kesejukaan. Namun
dengan air dingin itu diutamakan untuk lebih menguatkan tafaulnya.Ssebagian
ulama ada yang mengutarakan bahwa makruh menyirami kuburan dengan air bunga
mawar, kalau dengan asumsi menyiakan
barang berharga, mungkin saja alasan itu disebabkan dalam air tersebut ada
ditaburi dengan benda seperti bunga dan lainnya yang berharga. Sedangkan dalam
pandangan Syekh Imam Subki mengatakan
tidak mengapa dengan air mawar di sirami pada kuburan dengan alasan dapat
mengharapkan hadirnya malaikat sebab sang malaikat menyukai dengan bau dan
aroma yang wangi.
Penjelasan
tersebut di jelaskan dalam kitab Al-Bajuri
dengan bunyinya:”Disunnahkan menyiram kubur dengan air, terutama air dingin
sebagaimana pernah dilakukan rasulullah saw terhadap pusara anyaknya,
Ibrahim. Hanya saja hukumnya menjadi makruh apabila menyiraminya menggunakan
air mawar dengan alasan menyia-nyiakan (barang berharga). Meski demikian
menurut Imam Subuki tidak mengapa kalau memang penyiraman air mawar itu
mengharapkan kehadiran malaikat yang menyukai bau wangi”.(Kitab Bajuri, Syekh
Ibrahim Al-Bajuri)
Namun
tidak lengkap dan di tuduh bid’ah bahkan sesat oleh sebagian orang tanpa adanya
dalil naqli baik ayat al-quran maupun hadist nabi Muhammad Saw. Adakah rasulullah
mengerjakan perkara tersebut. Baginda Rasulullah Saw pernah melakukan hal
semacam diatas dengan menyirami di atas
kuburan terhadap puteranya Ibrahim,“Sesungguhnya Nabi Muhammad ShallaAllahu
alaihi wa sallam menyiram (air) di atas kubur Ibrahim, anaknya dan
meletakkan kerikil diatasnya.”
Tentu
saja dengan penjelsan singkat di atas bisa menjawab fenomena terhadap perbuatan
menyirami diatas kubur bukanlah bentuk dari perkara bid’ah dan semoga perbedaan
dalam masyarakat harus di sikapi dengan ilmu dan tetap ukhuwah islamiyah harus
di utamakan.
0 Response to "Fiqh Kuburan (I): Menyirami Kuburan Dengan Air, Bid’ahkah? "
Post a Comment