Fiqh Kuburan (IV): Shalat Jenazah Sesudah Di Kuburkan, Bolehkah?
Seseorang yang
meninggal terlebih itu orang tua dan sahabat dekat serta orang yang di cintai dalam hidup ini, manakala kita
tidak sempat sembahyang jenazah pra di kuburkan tentu saja karena mereka orang
yang kita sayangi dan orang yang berjasa dalam hidup ini. Kita melaksanakan
shalat jenazah dikuburan mereka pasca di kebumikan. Lantas bolehkah demikian dalam pandangan hukum
syariat kita terlebih mazhab Imam Syafi’i?
Salah seorang ulama terkemuka dalam mazhab
Imam syafi’I, beliau bernama Imam al-Rouyani menyebutkan meskipun mayat telah dikebumikan tetap sah
menshalatinya. Hal ini Rasulullah Saw pernah melakukan hal tersebut di atas
kuburan setelah mayat di tanam, bahkan Imam Daru al-Quthni menambahkan,
meskipun sudah melewati satu bulan. ( Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad
Al-Husaini Al-Hishni, Kifayah al-Akhyar: I ; 157
Fenomena tersebut di
dasarkan pada sebuah hadist :“diriwayatkan dari Zaid Bin Tsabit Ra, beliau
berkata kami pernah keluar bersama Nabi Saw. Ketika kami sampai di Baqi’,
ternyata ada kuburan baru. Lalu beliau bertanya tentang kuburan itu. Sahabat
bertanya, yang meninggal adalah seorang perempuan, dan ternyata beliau
mengenalnya. Kemudian beliau bersabda Kenapa kalian tidak memberitahu aku
tentang kematiannya?. Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, anda (waktu itu)
sedang tidur qailulah (tidur sebentar sebelum waktu dhuhur) dan berpuasa. Maka
kami tidak ingin mengganggumu. Rasulullah menjawab: Jangan begitu, seorang
tidak akan mati di antara kalian selama aku berada di tengah-tengah kalian
kecuali kalian mengabarkannya kepadaku. Karena shalatku merupakan rahmat
baginya. Lalu beliau mendatangi kuburan itu dan kami pun berbaris di belakang
beliau. Kemudian beliau bertakbir empat kali (shalat jenazah) untuknya.” (Kitab
Musnad Ahmad bin Hanbal; IV: 388)
Mengomentari hadist
diatas dapat dipahami bahwa shalat jenazah di atas kuburan dalam pandangan
mazhab Imam syafi’I khususnya di bolehkan dan inidi dukung oleh argument Syekh Al-Sham’ani
dalam kitab “ Subussalam” dengan redaksinya:” Hadits itu secara mutlak
menunjukkan sahnya shalat jenazah setelah dikuburkan, baik sebelum dikuburkan
sudah dishalati atau belum. (Kitab Subul al-Salam: II :100)
Waalhu ‘Alam Bishawab
0 Response to "Fiqh Kuburan (IV): Shalat Jenazah Sesudah Di Kuburkan, Bolehkah?"
Post a Comment