Tafsir Ayat Ahkam (V): Niat dan Membasuh Muka



A.     Niat Wudhu
Para jumhur ulama mengharuskan niat pada wudhu’, berdasarkan:
1.      Sabda rasulullah SAW: (إنما الأعمال بتانيات) “sesungguhnya segala perbuatan harus disertai dengan niat”.
2.      Kata Bukhari: Termasuk di dalamnya iman, wudhu’, shalat, zakat, haji, puasa, dan hukum-hukum yang lain, dan Allah berfirman: (قل كل يعمل عاى شاكلته) “Katakanlah semuanya bekerja sesuai karakternya”, yakni berdasarkan niatnya.
3.      Dan sabda nabi SAW: “akan tetapi jihad dan niat”,

Pendapat sebagaian ulama tentang niatwudhu:
a.       Tidaak perlu niat
lalu sebagian Syafi’i berkata: Tidak perlu niat, ini adalah pendapat Hanafiyah, mengatakan: Tidak wajib hukumnya niat kecuali pada amalan fardu yang dimaksudkan dan janganlah menjadikan syarat untuk selainnya, adapun yang menjadi syarat untuk shahnya amalan tertentu maka tidak diwajibkan niat padanya yang setara dengan amalan yang diperintahkan itu kecuali ada dalil yang menyertainya. Sedangkan thaharah itu syarat, maka orang yang tidak wajib shalat tidak dikenakan fardu thaharah, seperti orang haid dan nifas.


b.      Niat Wudhu Wajib
Para kebanyakan Ulama Maliki dan Syafi’i berargumen dengan firman Allah SWT: (إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم) Apabila kamu bangun hendak mengerjakan shalat, maka basulah mukamu”, maka ketika Allah mewajibkan membasuh maka adalah niat telah menjadi syarat pada shahnya perbuatan itu, karena fardu dari sisi Allah haruslah menjadi wajib pada amalan yang diperintahkan Allah dengannya.

Alasan menolak tidak wajib niat:
1.      Maka jika dikatakan: Bahwa niat tidak diwajibkan atasnya maka tidak wajib kepada yang dimaksudkannya yaitu mengengerjakan perintah Allah, dan sebagaimana diketahui bahwa orang yang mandi sambil menahan dingin atau hal lain, ia berniat melaksanakan kewajiban. Benarlah hadits: Bahwasanya wudhu itu menghapuskan dosa, jika itu bisa dilakukan tanpa niat maka tidak akan menjadi penghapus, dan Allah berfirman: (وما أمروا إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين) “Dan tidaklah diperintahkan kamu kecuali untuk menyembah Allah ikhlas dalam menjalankan agama-Nya” .

B.    Membasuh Muka
Allah berfirman: (الصلاة فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ) “hendak mengerjakan shalat, maka basulah mukamu”, Allah SWT menyebutkan empat anggota wudhu’: Wajib membasuh muka, demikia juga membasuh kedua tangan, wajib menyapu kepala menurut kesepakatan, dan ulama berbeda dalam kasus kedua kaki, penjelasannya menyusul. Allah SWT tidak menyebutkan selain yang empat ini menunjukkan bahwa selain dari pada itu adalah bagian dari adab dan sunnah-sunnah.
1.      Pengertian Muka
Muka (wajah) menurut bahasa dari kata “al-muawajahah” (bertatap muka), yaitu bagian dari badan yang mempunyai anggota-anggota tertentu, memiliki panjang dan lebar. Kemudian khusus untuk muka (wajah) mempunyai hukum-hukum, sebagai berikut:
a.       Ukuran panjang: Dari permukaan dahi sampai kepada ujung dagu, dan lebarnya dari telinga sampai ke telingan yang lain, ini bagi yang tidak memiliki berjenggot (klimis).
b.      Bagi yang berjenggot: Jika dagu ditumbuhi oleh bulu-bulu, maka tidak terlepas dari hukum tipis atau lebat, kalau dagu ditumbuhi rambut-rambut tipis, maka harus menyampaikan air kepada kulit dagu.
c.       Jika jenggot tebal, maka hukumnya menjadi hukum rambut kepala dan harus diusap-usap jenggot. Kata Ibn Abdelhakam: Mengusap-usap jenggot wajib pada wudhu’ dan mandi. Kata Abu Umar: Diriwayatkan dari nabi SAW bahwasanya Beliau mengusap-usap jenggotnya dalam wudhu dari bagian muka semuanya secara lembut.

Sedangkan Ibn Khoweiz membantah dan mengatakan: Bahwa ahli fiqhi sepakat bahwa mengusap-usap jenggot bukanlah wajib dalam wudhu, kecuali sedikit, diriwayatkan dari Sa’id bin Jabier, mengatakan: Apa alasan orang mengusap jenggotnya sebelum tumbuh, karena apabila sudah tumbuh dia tidak mengusapnya, dan apa alasan orang yang tidak berjenggot membasuh dagunya sedangkan tidak membasuhnya bagi orang yang mempunyai jenggot?

Kata at-Thahawi: Tayyammum wajib menyapu kulit sebelum ditumbuhi bulu pada muka kemudian selanjutnya hukum itu gugur pada semuanya. Demikian juga wudhu. Kata Abu Umar: Siapa yang menjadikan membasuh jenggot semuanya wajib ia menjadikannya bagian dari muka, karena muka berasal dari kata “al-muwajahah”, sedangkan Allah memerintahkan membasuh muka secara mutlak tidak mengkhususkan orang yang mempunyai jenggot dari yang klimis: Maka wajib membasuhnya dengan dalil al-Qur’an karena jenggot itu menggantikan dari kulit muka.

Al-Qurthubi mengomentari pada kasus ini ada beberapa pendapat,
1.      Hadits diriwayatka dari nabi SAW bahwa Beliau membasuh jenggotnya maka terjadi beberapa spekulasi, Ibn al-Munzir menceritakan dari Ishaq bahwa orang yang meninggalkan mengusap-usap jenggotnya dengan sengaja maka harus diulang, dan diriwayatkan oleh Tirmizi dari Utsman bin Affan bahwasaya nabi SAW selalu mengusap-usap jenggotnya.
2.      Abu Umar berkata: Bagi yang tidak mewajibkan membasuh bagian jenggot maka ia menganggap bahwa asli perintah membasuh kulit, maka wajib membasuh apa yang nampak pada permukaan kulit, dan apa yang ada dibawah jenggot tidak perlu dibasuhnya, dan membasuh permukaan jenggot sebagai ganti dari padanya.

Referensi

1.      Mohamed bin Ahmed al-Anshari al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Darul Fikr.
2.      At-Tafsirul Munir fil-Aqidati was-Syari’ati wal-Manhaji, Aisarut Tafasir li Kalamil ‘Aliyil Kabir
3.      Asbabun Nuzul, al-Wahidi, Halaman: 87-88
4.      At-Tafsir wal-Mofassirun, adz-Dzahabi (1/ 156);
5.      Tafasir Ayat al-Ahkam wa Manahijuha, al-Abid (1/ 26);
6.      Ayat al-Ahkam fil-Mughni (Disertasi), al-Fadhil (1/ 10) dan sesudahnya.
7.      Hadits diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab “Azan”, bab “Azan lil-Musafir”... No. 605.
8.      Tafsirut Tabi’in, al-Khadhiri, (2/ 665)
9.      Tafsir al-Khamsumiati Ayat fil-Qur’an, Moqatel bin Sulaiman, Halaman: (66 -68)
10.  Direkap oleh Ibn an-Nadim di dalam Fahrasnya, Halaman: 57; dan ad-Daudi, Thabaqatul Mufassirin, (2/ 362).
11.  Al-Burhan, az-Zarkasyi, (2/ 3); Ahkamul Qur’an, al-Baihaqi, (1/ 20); dan telah dinukil oleh al-Jasshash dalam Ahkamul Qur’an, (3/ 351).
12.  Ahkamul Qur’an, Mukaddimah Ilkiya al-Harrasi, (1/ 2),


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tafsir Ayat Ahkam (V): Niat dan Membasuh Muka"

Post a Comment