Tafsir Ayat Ahkam (II): Karakteristik dan Sejarahnya


A.    Karakteristik Ayat Ahkam
            Ayat-ayat hukum dapat dibedakan dalam dua kategori:
1.      Ayat yang bersifat qath’iyah.
Ayat-ayat ini tidak dapat berubah hukumnya dalam berbagai keadaan, situasi, kondisi, zaman, tempat dan waktu. Artinya tidak boleh ada intervensi akal dan fikiran manusia dalam merumuskan hukum-hukumnya, akan tetapi hukum-hukumnya berlaku sejak ayat-ayat itu diturunkan sampai berakhir kehidupan di atas permukaan bumi ini, dan tidak akan pernah mengalami perubahan. Para mujtahid tidak diberi wewenang untuk melakukan ijtihad dalam bidang ini, baik dengan melakukan penafsiran, pensyarahan maupun membuat penakwilan yang berbeda dengan tekstual ayat. Penunjuknnya terhadap hukum tertentu dengan sangat detail, jelas dan tidak memiliki penafsiran ganda, seperti halnya ayat-ayat tentang ibadah, mawaris, hudud dan qishash.
2.      Ayat yang bersifat zhanniyah.
Ayat-ayat ini dapat berubah hukumnya sesuai dengan perubahan keadaan, ‘uruf, zaman dan tempat. Artinya para mujtahidnya diperkenankan mengintervensi dalam memformulasi hukum-hukum yang dikandungnya sesuai dengan perkembangan zaman, perubahan tempat, waktu dan keadaan. Penunjukannya terhadap hukum tidak mendetail, akan tetapi memuat norma dasar yang bersifat global, sehingga memiliki penafsiran ganda.
            Ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an menggunakan bahasa hukum yang luas, luwes, lugas dan akurat. Luas, karena al-Quran hampir atau bahkan selalu menampilkan kosa kata pilihan yang bersifat substansial universal (jawami’ al-kalim). Luwes, karena ayat-ayat hukum dalam al-Quran memiliki banyak makna (musytarak) di samping kaya dengan sinonim (muradif)

B.     Memahami Ayat Ahkam yang Ada Pada Al-Qur’an
            Al-Qur’an adalah kitab petunjuk bagi kemaslahatan umat manusia, baik secara individual maupun sosial, maka ayat-ayat hukum merupakan bagian dari petunjuk-petunjuk yang ada di dalam Al-Qur’an. Untuk mengambil petunjuk dari ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an diperlukan pemahaman yang benar terhadap makna dan pesan yang dikandungnya. Namun memahaminya tidaklah semudah membalikkan telapak tangan sebab Al-Qur’an selain berbahasa Arab juga memakai gaya bahasa dan sastra Arab yang tinggi yang benar-benar indah dan merdu (badi’ dan baligh), yang tidak mungkin dapat dipahami dengan baik kecuali dengan penguasaan bahasa Arab dan tata bahasanya, ilmu balaghah dan sastra Arab Jahiliyah.
Berikut merupakan salah satu strategi agar dapat memahami ayat hukum yang ada pada al-Qur’an:
1.      Tanpa didahului oleh asumsi dan opini tertentu.
Al-Qur’an mengajak manusia untuk tidak mengikuti secara buta kepada kepercayaan dan norma-norma yang diajarkan masyarakat. Akan tetapi memikirkannya dengan terlebih dahulu menghilangkan segala atribut, prasangka, hal-hal yang tabu dan yang mengikat pikiran mereka. Hal ini untuk menghindari agar pemahaman ayat-ayat hukum tidak dipaksakan supaya sesuai dengan asumsi yang telah dia pegang dan berusaha mencari-cari legitimasi untuk mendukung pendapat yang ia yakini, bukan mempelajari ayat tersebut untuk meluruskan pemahamannya.
2.      Merasa bahwa setiap ayat ditujukan kepada kita.
lmam al-Ghazali dalam al-Ihya’ berkata: “Merasa bahwa kitalah yang dimaksud oleh setiap khithab Al-Quran. Jika Al-Quran memerintah maka kitalah yang diperintah, jika Al-Quran melarang maka kitalah yang dilarang, jika Al-Quran memberi janji maka kitalah yang diberi janji, jika Al-Quran mengancam maka kitalah yang diancam, jika Al-Quran bercerita maka kitalah yang harus mengambil ibrahnya, bahkan jika khithab Al-Quran berbentuk jama’ maka kitalah yang paling dimaksud (QS. Al-An’am : 19). Bagaikan seorang budak yang membaca surat dari majikannya, sehingga dengan demikian maka bacaan Al-Quran akan menambah keimanan, iltizam (komitmen), pengamalan dan menjadi rijal Quraniy (generasi Quran) yang memberikan atsar dan manfaat pada dirinya dan orang lain.”
3.      Tunduk dan patuh kepada hukum-hukum Al-Quran.
Setiap orang harus tunduk dan patuh kepada hukum Al-Quran, baik yang rasional, maupun yang irrasional. Ini adalah sifat dan prilaku Nabi dan para shahabat, sementara mengkritisi hukum Tuhan yang qath’i dengan alasan tidak logis adalah sifat dan prilaku iblis. Selain itu, membedakan hukum-hukum Tuhan antara yang layak diamalkan dengan yang tidak layak merupakan sifat dan prilaku Yahudi.
4.      Tidak dibatasi oleh ruang, waktu dan tempat.
Al-Quran adalah kitab suci yang bersifat universal untuk semua masa. Ayat-ayat hukumnya berlaku untuk semua manusia, baik bagi orang yang ada pada waktu diturunkan maupun yang tidak. Dengan demikian harus kita fahami bahwa ayat-ayat hukum Al-Quran sesuai dengan masa kini terdapat relevansi yang sangat kuat. Sekiranya dapat disikapi dengan cerdas kita akan mendapat jawaban hukum yang sempurna dari ayat-ayat hukum yang ada dalam al-Quran tentang segala masalah yang kita hadapi.

C.    Sejarah Ayat Ahkam
1.      Mahaguru dan Sekolah-Sekolah Tafsir Ayat Ahkam  Pertama
Patut dicatat bahwa sahabat-sahabat yang paling menonjol pada periode ke-dua setelah nabi SAW dibidang tafsir ayat-ayat hukum, masing-masing adalah:
a.       Abdullah bin Mas’ud ra.
b.      Abdullah bin Umar ra.
c.       Abdullah bin Abbas ra.
Ketiga tokoh besar di atas telah menancapkan pengaruh-pengaruhnya pada murid-murid mereka, maka bermunculanlah jebolan pertama sekolah-sekolah tafsir al-Qur’an, khususnya ayat-ayat hukum, seperti:
1)      Sekolah Tafsir Ayat-Ayat Hukum Kufah diprakarsai oleh murid-murid Ibn Mas’ud
2)      Sekolah Tafsir Ayat-Ayat Hukum Madinah dimotori oleh murid-murid Ibn Umar

3)      Sekolah Tafsir Ayat-Ayat Hukum Makkah oleh murid-murid Ibn Abbas
Dari sekolah-sekolah inilah yang kemudian menginsfirasi lahirnya sekolah-sekolah tafsir modern, khususnya ayat-ayat hukum, dan telah mengeluarkan alumni-alumni terbaiknya yang ahli bidang hukum Islam hingga sekarang.

1.      Karya Ulama Tentang Tafsir Ayat Ahkam

a.       Mazhab Hanafiah:
Tokoh Penulisnya, adalah: Imam Abu Bakar ar-Razi, dikenal dengan: Al-Jasshash (w. 370 H), karyanya yang terkenal yaitu “Ahkamul Qur’an”, yang tidak pernah luput dari mengekspresikan sanjungan terhadap Mazhab Imam Abu Hanifah, an-Nu’man bin Tsabit (w. 150 H), walaupun hanya dengan sentuhan tidak langsung, kemudian menerapkan prinsif dan dasar-dasar yang dibangun atas mazhab Hanafiah.

b.      Mazhab Syafi’iyah
Tokoh Penulisnya, adalah: Abu al-Hassan at-Thabari, yang dikenal dengan Ilkiya al-Harrasi (w. 504 H), karyanya adalah: “Ahkamul Qur’an”, yang mengomentari pada mukaddimahnya, bahwa tujuan penulisannya “menjelaskan apa yang telah menjadi perhatian Imam Syafi’i, dari mencarikan dalil-dalil pada persoalan-persoalan yang rumit... Imam Abu Abdullah, Mohammad bin Idris as-Syafi’i (w. 204 H); karyanya adalah “Kitab Ahkamul Qur’an”

c.       Mazhab Maliki:
Tokoh Penulisnya yang terkenal, masing-masing adalah: Ibn al-Arabi dan al-Qurthubi, keduanya dari Andalusia. Ibn al-Arabi dengan karyanya “Ahkamul Qur’an”, sedangkan al-Qurthubi dengan karya monumentalnya “al-Jami’ li Ahkamil Qur’an. Akan tetapi tafsir Ibn al-Arabi lebih banyak mengambil perhatian pengikut Malikia dengan menjadikannya kitab yang paling penting di Mazhabnya. Karena penulisnya merupakan pentolan mazhab Maliki raqam wahid, yang tidak kalah fanatiknya terhadap mazhabnya dari rival-rifalnya, al-Jasshash dari mazhab Hanafi dan al-harrasi dari pengikut mazhab Syafi’i, membuat Ibn al-Arabi merajut tafsir ayat-ayat ahkamnya berdasarkan prinsif-prinsif mazhabnya yaitu Maliki


d.       Mazhab Hanabilah:
Tokoh Penulisnya, masing-masing adalah: Abderrazzaq ar-Ras’ani, kitabnya “Ahkamul Qur’an”, dan Ibn Adil al-Hanbali, dengan kitabnya “Ahkamul Qur’an”.


Referensi :
1.      Baidan, Narhruddin, Metode Penafsiran Al-Qur An. Pustaka Pelajar, 2002.
2.      Al-Zarqani Muhammad ‘Abd Al-Azhim (Selanjutnya Ditulis Al-Zarqânî), Manahil Al-'Irfan Fî 'Ulum Al-Qur`An, (Beirut: Dâr Ihya' Al-Turats Al-Arabiy, 1995).
3.      Khalid bin Utsman al-Tsabt (selanjutnya ditulis al-Tsabt), Qowa'id al-Tafsir Jam'an wa Dirasasatan, Arab Saudi: Dar ibn 'Affan, 1997).
4.      Mohamed bin Ahmed al-Anshari al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Darul Fikr.
5.      At-Tafsirul Munir fil-Aqidati was-Syari’ati wal-Manhaji, Aisarut Tafasir li Kalamil ‘Aliyil Kabir
6.      Asbabun Nuzul, al-Wahidi, Halaman: 87-88
7.      At-Tafsir wal-Mofassirun, adz-Dzahabi (1/ 156);
8.      Tafasir Ayat al-Ahkam wa Manahijuha, al-Abid (1/ 26);
9.      Ayat al-Ahkam fil-Mughni,  al-Fadhil (1/ 10) dan sesudahnya.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tafsir Ayat Ahkam (II): Karakteristik dan Sejarahnya"

Post a Comment