Shalat Wititr (II) : Witir lebih Sekali, Bolehkah?
Shalat witir pada dasarnya
tidakdisunatkan berjamaah, kecuali pada bulan ramadhan,lantas ketikaseseorang
telah melakukan witir bersamaan dengan tarawih berjamaah, kemudian mereka
melakukan witir sesudahnya denganberjamaah,apakahini dibenarkan? Ini menjadi
bahankajiannya. Sebab dalam hadist disebutkan: “tidak ada pelaksanaan shalat
witir dua kali pada satu malam”..
(HR Tirmidzi, Nasai'I, dan Abu daud).
Dalam hadist yang lain disebutkan bahwa beliau bersadba “ Jadikanlah
akhir shalat malam kalian dengan shalat witir “ (Fiqhul Islam wa
Adillatuhu 1/173). Berdasarkan hadist
ini mereka membolehkan witir lebih sekali dalam semalam. Logikanya apabila
mereka melakukan witir kali pertama tiga rakaat umpamanya, masih ada
kesempatanuntuk menambahnya,sebab maksimal witir 11 rakaat. Lantas bagaimana?
Pendapat
pertama yang tidak ada dua kali witir dalam
semalam,disebutkan dalam kitab Al-bajuri:”.. Shalat witir itu minimal satu rakaat, waktunya antara waktu
shalat Isya’ sampai terbit fajar. Disunatkan melaksanakan shalat witir
pada akhir shalat malam. Dalilnya hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim :
Lakukanlah shalatmu yang paling akhir di waktu malam itu berupa shalat
witir. Apabila seseorang biasa bertahajjud, maka witirnya
diakhirkan setelah tahajjud dan andai kata dia melakukan witir lebih dulu
kemudian baru melakukan shalat tahajjud, maka dia tidak
disunatkan mengulang shalat witir, bahkan tidak sah jika diulang. Dalilnya
hadits nabi : tidak ada pelaksanaan shalat witir dua kali pada satu malam”.
Perkataan tersebut didukung oleh komentar dalam kitab Ianahat-Thalibin yang
menyebutkan bahwa Tidak dituntut untuk
mengulangi witr, jika mengulangi dengan niat witir di sengaja dan
mengetahui (bahwa itu tidak boleh) maka haram mengulangi tersebut dan
tidak jadi didasari dengan hadits bahwa tidak ada dua witr dalam satu malam,
pendapat ini disebutkan pula dalam kitab
nihatulmuhtaj dan begitu pula tuhfahmuhtaj .( Syekh Zainuddin
al-Malibari, kitab Ianah al thalibin hal 248-252 ). Berdasarkan hujjjah diatas
bahwa tidak dibolehkan bahkan haram mengerjakan witir dua kali semalam dengan
unsur sengaja.
Pendapat kedua, membolehkan witir lebih sekali dalam semalam. Dalam Mazhab Hanbali dikatakan : “ Siapa saja yang
melakukan shalat witir di awal malam, lantas melakukan shalat tahajud maka
sebaiknya melakukannya dengan dua raka’at- dua raka’at tanpa mengurangi shalat
witirnya. Artinya, jika dia terbangun tengah malam dan sudah melakukan witir
sebelum tidur, maka sebaiknya dia melakukan shalat satu raka’at untuk
menggenapkan witirnya yang pertama. Kemudian baru shalat tahajud dan diakhiri
dengan shalat witir lagi, karena Nabi Saw bersadba “ Jadikanlah akhir
shalat malam kalian dengan shalat witir “ (Fiqhul Islam wa Adillatuhu
1/173). Berdasarkan pendapat ini boleh melakukan witir lebih sekali dalam
semalam. Sebagain ulama berpendapat boleh melakukanwitir dua kali,ini khusus
dalambulan Ramadhan, sebab witir disunatkanberjamaah pada bulan Ramadhan.
Imam
Nawawi dalam “Majmu’ Syarah Muhazzzab”: [ Furu ] Jika disunnahkan jama'ah pada shalat tarowih, maka
disunnahkan pula jama'ah pada shalat witir setelahnya, sebagaimana telah
disepakati ashab syafi'iyyah”. (Majmu’Syarah Muhazzab,Imam Nawawi:4;15).
Terlepas dari itu,penulis melihat seseorang setelah dilakukan witir pertama
kali, kemudian berkeinginan shalat lagi, lebih baik meneruskan dengan shalat
sunat lainnya selain witir. Esensinya malam itu kita tetap menghiasi dengan
ibadah untuk mendekatkan diri kepada
Allah, terlebih dalam hadist jelas secara jelas mneyebutkannya tidak
ada dua witir dalam semalam.
0 Response to "Shalat Wititr (II) : Witir lebih Sekali, Bolehkah?"
Post a Comment