Shalat Witir (I): Qiamul Lail Istimewa
Para ulama menyebutkan bahwa qiyam lail lebih umum dari pada shalat pada
waktu malam baik tarawih, tahajud, witir dan lainnya. Ruang lingkup qiyam
lail mencakup semua kegiatan ibadah di malam hari, baik berupa shalat,
berzikir, iktiqaf dalam masjid, membaca
Al-Quran, belajar mengkaji ilmu agama dan lainnya. satu hal yang harus digaris
bawahi bahwa selama kebaikan dan ketaatan
itu dilakukan pada malam hari bahkan dapat menyita waktu istirahatnya,
semua itu disebut qiyam lail. Kegiatan tersebut apakah dikerjakan sebelum tidur
maupun sesudah tidur.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Maraqi
Al-Falah berbunyi: “Makna Qiyam lail adalah seseorang sibuk melakukan
ketaatan pada sebagian besar waktu malam. Ada yang mengatakan, boleh beberapa
saat di waktu malam. Baik membaca Al-Quran, mendengar hadis, bertasbih, atau
membaca shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 34/117). Qiamul lail pada bulan Ramadhan banyak
betuknya, diantaranya
Diantara shalat malam adalah shalat witir. Kata Witir secara bahasa berarti
‘ganjil’. Karena shalat ini memang harus dilaksanakan dalam jumlah ganjil.
Shalat witir tidak dianjurkan berjama’ah kecuali witir pada bulan Ramadhan
seperti yang kita jalani saat ini. shalat witir minimal boleh dilaksankan hanya
satu raka’at namun yang utama dilakukan
tiga rakaat dan paling utama adalah lima raka’at, kemudian tujuh raka’at dan
lalu sembilan raka’at dan yang paling sempurna adalah sebelas raka’at (sebagai
jumlah maksimal). Tidak diperbolehkan shalat witir lebih dari jumlah tersebut.
Shalat ini tidak disyaratkan harus didahului oleh tidur.
Dalam hadits Nabi saw
menyebutkan :“Jadikanlah akhir shalat malam kalian berupa shalat witir” (HR.
Bukhari muslim). Shalat witir merupakan sebagai bentuk penutup shalat
malam. Shalat witir sebagai shalat penutup malam hanya sebagai keutamaan saja,
bahkan boleh dilakukan pra penutupshalat malam,tergantung kondisi seseorang,Syekh
Muhammad khatib Syarbaini dalam kitab Mughni al-muhtaj menyebutkan :”..Bila
ida memiliki shalat Tahajjud dimalam harinya disunahkan mengakhirkan witirnya
bila tidak lakukan witir setelah shalat isya…. Imam Nawawi dalam al-majmu’
memberi batasan hal demikian (shalat witir setelah isya) bila memang ia tidak
yakin mampu bangun diakhir malam, bila yakin mampu maka yang lebih utama
baginya mengakhirkan witir berdasarkan hadits riwayat muslim :
"Barangsiapa takut tidak bisa bangun di akhir malam, maka hendaknya dia
shalat witir di awal malam, barangsiapa bersemangat yakin untuk bangun di akhir
malam maka hendaknya dia witir di akhir malam, karena shalat di akhir malam
disaksikan, dan itu lebih utama." (HR. Muslim (755).” ( Syekh
Muhammad khatib syarbaini, Mughni alMuhtaaj: I:222.)
0 Response to "Shalat Witir (I): Qiamul Lail Istimewa"
Post a Comment