Menyambut Jamaah Haji Dengan Kenduri, Bid'ahkah?
Islam merupakan agama dakwah dan ibadah. Dalam Islam banyak hal
yang bernilai ibadah dan dianjurkan untuk mengerjakannya. Salah satu di
antaranya seperti acara menyambut jamaah haji. Meyambut seseorang yang telah
menampuh musafir dalam durasi yang jauh itu dalam istilah fiqh dikenal dengan
Naqi’ah. Penjelasan tersebut diungkapkan dalam kitab Asna Al-Mathalib yang
berbunyi:“Untuk kenduri sambutan (kedatangan) dari perjalanan (disebut
naqi‘ah) berasal dari naqa’ yang artinya debu, penyembelihan, atau pemotongan.
(Naqi‘ah itu suatu) makanan (yang dihidangkan dalam jamuan upacara penyambutan)
terlepas dari jamuan itu disediakan oleh pihak yang datang atau orang lain.
(Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asna al-Mathalib, h.407).
Tidak semua perjalanan jauh yang dianjurkan untuk di
adakansemcam syukuran atas kepulangan mereka,namun ada batas tertentu. Tidak
semua musafir yang disunatkan penyambutan. Musafir dengan jarak tidak terlalu
jauh dan hanya dapat di ditempuh tempo yang sehari ataubeberapa harikedaerah
yang dekat itu dianggap laksana orang muqim (menetap). Hal diungkapkan dalam
kitab Tuhfah Al-Muhtaj yang berbunyi: “Para ulama menyebutkan kesunahan
walimah secara mutlak bagi jamuan penyambutan orang yang tiba dari perjalanan.
Jelas ini berlaku bagi perjalanan jauh yang ditempuh untuk menunaikan
kepentingan apa saja pada umumnya. Sedangkan kepergian seseorang sehari atau
beberapa hari ke suatu daerah yang dekat, dihukumi seperti orang yang hadir
menetap di dalam kota.” ( Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul
Al-Muhtaj, h. 384).
Berdasarkan kupasan diatas, sudah konkrit bahwa kenduri atau syukuran terhadap penyambutan orang yang pergi menunaikan ibadah haji ke tempat asalnya sangat dianjurkan (disunatkan) dalam pandangan hukum Islam. Begitu juga kita yang telah menerima undangannya tidak lupa untuk menghadirinya. Hukum menghadiri walimah as-safar (kenduri menyambut orang musafir) wajib sama seperti walimah al-ursyi (pesta perkawinan) juga, sebab walimah dalam perspektifnya tidak terkhusus kepada pesta perkawinan namun menglobalisasi atas nama kenduri sebagai realisasi terhadap rasa kebahagiaan sesuatu dan apa saja termasuk penyambutan jamaah haji. Paparan tersebut diungkapkandalamkitab Kifayatul Akhyar, berbunyi: “Kenduri perkawinan (walimah) itu dianjurkan. Sedangkan hukum memenuhi undangan kenduri itu wajib kecuali bagi mereka yang udzur. Kata ‘walimah’ sendiri merupakan pecahan kata ‘walam’ yang maknanya berkumpul karena pasangan suami istri terhubung dalam satu ikatan perkawinan. Walimah sendiri, kata Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, adalah sebutan untuk undangan kenduri apa saja yang diadakan sebagai wujud ungkapan kebahagiaan seperti perkawinan, khitanan, dan lain sebagainya,” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, h. 444).
Alangkah sangat bagusnya mereka yang baru saja pulang dari tanah suci Mekkah di sampingkan kita berjabat tangan, kita do’akan mereka semoga mendapatkan haji yang mabrur. Namun terlebih bagus lagi kita minta di doakan oleh mereka dengan penuh khitmad dan bersahaja, sertapenuh kekhusyukaan sebab mereka sebagai orang yang suci dan pulang dari tempat yang mulia dan suci pulang, tentu saja mereka orang yang baru saja mendapat banyak ampunan dan rahmat, tidak salahnya kita meminta rahmat dan magfirah serta doa dapat mengalir dari mereka. Semoga..
0 Response to "Menyambut Jamaah Haji Dengan Kenduri, Bid'ahkah?"
Post a Comment