Bank Syariah :Riba atau Syariatkah?-III
Negara Indonesia dengan jumlah komposisi penduduk yang sebagian
besar merupakan memeluk agama Islam, di samping itu Indonesia merupakan pasar yang menjanjikan bagi sistem perbankan dengan
pendekatan nilai-nilai syariat dalam
pengembangan dan realisasi usahanya. Beranjak dari itu berbagai macam dukungan kebijakan pemerintah serta sejumlah regulasi
moneter Bank Indonesia
(BI) diperlukan untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi
pelaku bisnis perbankan syariah supaya bisa tumbuh
berdampingan dengan perbankan
konvensional.
Selain itu perlunya sosialisasi bank syariah untuk umat Islam baik oleh kalangan praktisi, ulama maupun
oleh lembaga pendidikan terutama
oleh insan akademik. Bank
syariah lahir dengan konsep dan
filosofi yang berbeda dengan pasar keungan konvensional. Bank syariah lahir dengan konsep dan filosofi interest free, yang melarang penerapan
bunga dalam semua transaksi perbankan karena termasuk katagori riba. (Ahmad
Rodoni dan Abdul Hamid, Lembaga Keuangan
Syariah, 2008),
Kita harapkan dengan di resmikan Bank Aceh menjadi Bank Syariah Aceh oleh
pemerintah Aceh di harapkan sistemnya pun bisa menjadi Syariah,seperti yang
diungkapkan Amal Hasan”PT. Bank Aceh secara resmi akan pindah ke sistem syariah
mulai Senin (18/9), seiring pemindahan data dari konvensional terus dipacu. Proses migrasi
data Core Banking System (CBS) seusai mendapatkan izin operasional perubahan
kegiatan usaha Bank Aceh menjadi Bank Syariah dari
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beliau juga menambahkan bahwa Cutoff
data terhitung sejak Jumat 16 September dan bila tidak ada kendala, Insya Allah
mulai Senin tanggal 19 September, Bank Aceh akan
melayani nasabah dengan sistem layanan syariah secara resmi,” katanya Amal
Hasan sebagai Corporate Secretary Bank Aceh.(Serambi Indonesia, 18/9/2016).
·
Berbagai macam bentuk nama tabungan yang ditawarkan oleh Bank Aceh Syariah
guna untuk memudahkan para nasabah dalam berbagai macam keperluan sesuai dengan
kebutuhan yang diperlukan oleh nasabah. Begitu juga dengan preferensi
nasabah memilih menabung di Bank Aceh
Syariah, di dasari oleh berbagai faktor seperti faktor adanya kesesuaian produk
tersebut dengan syariat Islam yaitu tidak adanya unsur riba, akan tetapi tidak
semua nasabah memilih menabung karena faktor tersebut boleh jadi karena faktor
lainnya seperti faktor pelayanan yang memuaskan, faktor tempat yang terjangkau
dan lainnya. Kita pun berharap dengan hadirnya bank syariah di Aceh harus mampu mewarnai realisasi nilai-nilai syariat
Islam dalam bidang ekonomi. Hadirnya Bank syariah bukan sloglan untuk syari-ap (konsumtif) bahkan
nuansa yang bernilai “politis” saja tetapi harus mampu menawarkan solusi terhadap
berbagai problema perekonomian
masyarakat terutaman dalam membasmi sang “predator
berdarah dingin” yang bernama riba.
Walhasil dengan konsep demikian, di negeri
Serambi Mekkah ini sedikit demi sedikit dan perlahan mampu merubah wajah perekonomian dengan berlandaskan
nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Dengan sebuah harapan
semoga negeri indatu ini semakin tercerahkan pintunya menuju negeri bermahkotakan
baldatun tayyibatun warabbul ghafur yang diridhai oleh Allah Swt… Amiiiin!!!
0 Response to "Bank Syariah :Riba atau Syariatkah?-III"
Post a Comment