Bank Syariah : Riba atau Bersyariatkah?-II

Syariat yang telah lama di deklarasikan. Namun  realisasinya masih sangat kurang, salah satunya tentang perbankan. Perkembangan perbankan syariah di Provinsi Aceh merupakan suatu perwujudan permintaan nasabah yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang menyediakan jasa perbankan atau keuangan yang sehat dan memenuhi prinsip–prinsip syariah. Perkembangan sistem keuangan syariah semakin kuat dengan ditetapkannya dasar–dasar hukum operasional perbankan sebagaimana yang di paparkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008.

Sejarah berdirinya perbankan syariah dengan sistem bagi hasil, didasarkan pada dua indikator yang sangat signifikan, pertama, adanya pandangan bahwa bunga (interest)  pada bank konvensional hukumnya haram karena termasuk dalam kategori riba yang dilarang oleh agama, bukan saja pada agama Islam tetapi dilarang juga oleh agama lainnya. Kedua, dilihat dari aspek ekonomi, penyerahan risiko usaha terhadap salah satu pihak dinilai melanggar norma keadilan. Dalam jangka panjang sistem perbankan konvensional akan menyebabkan penumpukkan kekayaan pada segelintir orang yang memiliki kapital besar. Perbedaan kedua sistem tersebut terletak pada distribusi risiko usaha. Pada sistem margin, balas jasa modal ditentukan berdasarkan persentase tertentu dan risiko sepenuhnya ditanggung oleh salah satu pihak. Untuk hal nasabah sebagai deposan, risiko sepenuhnya berada pada pihak bank, sebaliknya apabila nasabah sebagai peminjam, risiko sepenuhnya berada ditangan peminjam. 

Sedangkan pada sistem syariah diterapkan sistem bagi hasil dimana jasa atas modal diperhitungkan berdasarkan keuntungan atau kerugian yang diperoleh yang didasarkan pada akad. Prinsip utama dari akad adalah keadilan antara pemberi modal dan pemakai modal. Prinsip ini berlaku baik bagi debitur maupun kreditur. Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam pembiayaan  serta jasa-jasa lain dalam pembayaran yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.(Heri Sudarsono, 2003),

Dalam operasinya bank syariah mengikuti ketentuan-ketentuan syariat Islam yang bermuamalat secara Islam dengan cara menghindari praktik-praktik yang mengandung unsur riba dengan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan. Operasi bank syariah sudah sesuai dengan pengembangan usaha menengah, karena penggunaan perangkat bagi hasil yang besar kecilnya ditentukan dengan besar kecilnya hasil usaha yang diperoleh. Sejak diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan dan UU No. 7 tahun 1992 yang memberikan peluang lebih besar bagi pengembangan bank syariah maka perkembangan bank syariah di Provinsi Aceh  mulai berkembang, seperti PT. Bank BTN Syariah, PT. Bank BNI Syariah, PT. Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri dan Bank Aceh Syariah. Bank Aceh Syariah banyak menawarkan berbagai macam produk, mulai dari pembiayaan, penghimpunan dana dan layanan jasa. Adapun produk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh Bank Aceh Syariah ada lima komponen.


 Pertama, Tabungan Firdaus. Tabungan ini diperuntukkan bagi perorangan yang menggunakan prinsip mudhãrabah (bagi hasil), Mudhãrabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak diamana pihak pertama (shaibul al-mall) menyediakan modal, sedangkan pihak kedua (mudhãrib) bertindak selaku pengelola dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. (Himpunan Fatwa DSN MUI ed. revisi 2006 h, 457). tabungan ini menggunakan akad mudharabah muthlaqah. Kedua, Tabungan Sahara,  tabungan ini jenisnya dalam bentuk mata uang rupiah pada Bank Aceh Syariah yang dikhususkan bagi umat muslim untuk memenuhi biaya perjalanan ibadah haji dan umrah yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dengan akad Wadiah Yad Dhamanah, yaitu dana titipan murni nasabah kepada Bank. 

Ketiga,  TabunganKu, program semacam ini berbentuk  tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keempat,  Deposito mudhãrabah, deposito jenis ini merupakan investasi berjangka waktu tertentu dalam bentuk mata uang rupiah pada Bank Aceh Syariah yang pengelolaan dananya berdasarkan prinsip syariah dengan akad Mudhãrabah Muthalaqah, yaitu akad antara pihak pemilik dana (Shahibul Mãl) dengan pengelola dana (Mudhãrib). Dalam hal ini Shahibul Mal (Nasabah) berhak memperoleh keuntungan bagi hasil sesuai nisbah yang tercantum dalam akad. 


Kelima, Giro wadiah, jenis giro ini berbentuk sebuah sarana penyimpanan dana dalam bentuk mata uang rupiah pada Bank Aceh Syariah yang pengelolaan dananya berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yad dhamanah, yaitu dana titipan murni nasabah kepada Bank yang dapat diambil setiap saat dengan menggunakan media cheque dan bilyet giro
bersambung.......

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bank Syariah : Riba atau Bersyariatkah?-II"

Post a Comment