Bank Syariah : Riba atau Bersyariatkah ?-I
Islam sebagai
agama yang ajarannya universal mencakup segala aspek kehidupan, termasuk di
dalamnya masalah ekonomi dan perbankan. Indonesia sebagai negara mayoritasnya penduduk
bergama Islam. Melihat kondisi tersebut walapun negara Indonesia bukan resmi negara
berdasarkan undang-undang Islam, sudah layaknya pemerintah membangun pondasi
ekonomi berlandaskan syariat Islam. Pengembangan
sistem perbankan syariah sebagai suatu lembaga keuangan di Indonesia merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan.
Dengan komposisi penduduk yang
sebagian besar memeluk agama Islam,
Indonesia merupakan pasar yang menjanjikan bagi sistem perbankan dengan
pendekatan nilai-nilai agama dalam
pengembangan usahanya.
Dukungan kebijakan pemerintah
dan regulasi moneter Bank Indonesia (BI) diperlukan untuk memberikan
ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku bisnis perbankan syariah supaya bisa tumbuh berdampingan
dengan perbankan konvensional. Selain itu perlunya sosialisasi bank syariah
untuk umat Islam baik oleh kalangan
praktisi, ulama maupun oleh
lembaga pendidikan terutama oleh insan akademik. Bank syariah lahir dengan konsep dan filosofi yang
berbeda dengan pasar keungan konvensional. Bank syariah lahir dengan konsep dan
filosofi interest free, yang melarang
penerapan bunga dalam semua transaksi perbankan karena termasuk katagori riba.
(Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid, Lembaga
Keuangan Syariah, 2008),
Dalam sistem
operasionalnya, perbankan syariah pada dasarnya memiliki
nilai yang tidak dapat tersaingi
oleh sistem konvensional, yaitu
digunakannya standar moral Islami dalam kegiatan usahanya, dimana
azas keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh umat mampu
mendorong terciptanya sinergi yang
sangat bermanfaat bagi bank dan
nasabahnya. Selain itu, penerapan prinsip bagi hasil sebagai salah satu prinsip
pokok dalam kegiatan perbankan syariah juga akan menumbuhkan rasa
tanggungjawab pada masing-masing
pihak, baik bank maupun nasabahnya.
Bank syariah merupakan bank yang
beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, artinya
bank yang beroperasi mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam khususnya menyangkut
tata cara bermuamalat secara Islam. Kondisi
persaingan sektor perbankan yang semakin ketat membuat bank syariah memperbaiki
strategi usahanya, antara lain melalui
peningkatan pelayanan yang dapat memuaskan nasabah. Perkembangan perbankan
syariah di Provinsi Aceh merupakan suatu perwujudan permintaan nasabah yang
membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang menyediakan jasa perbankan
atau keuangan yang sehat dan memenuhi prinsip–prinsip syariah. Perkembangan
sistem keuangan syariah semakin kuat dengan ditetapkannya dasar–dasar hukum
operasional perbankan sebagaimana yang di paparkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2008......(bersambung)
0 Response to "Bank Syariah : Riba atau Bersyariatkah ?-I"
Post a Comment