Waktu, Niat dan Qurban Qadha

 Waktu Berqurban

Ibadah Qurban masa  waktu yang telah ditentukan untuk prosesi penyembelihan hewan Qurban adalah setelah selesainya salat Idul Adlha hingga terbenam matahari pada hari terakhir hari Tasyriq (13 Zulhijjah).
1.      Imam Malik, Hambali dan Hanafi
Mereka  berargumen bahwa waktu berqurban dua hari setelah hari lebaran adha (10 Zulhijjah.)
2.       Imam Syafi’e
Beliau berpendapat bahwa waktu qurban semenjak 10 Zulhijah hingga hari tasyrik. (kitab Tuhfah Muhtaj:IX:412, kitab Nihayah Muhtaj:VIII:136).

Seseorang  melakukan penyembelihan hewan qurban di luar kurun tersebut bukanlah dinamakan dengan ibadah qurban, hanya sedekah biasa. Hal ini berdasarkan beberapa hadist Rasulullah SAW: "Sesungguhnya yang kami kerjakan terlebih dahulu di hari ini (Idul adlha) adalah shalat, lalu kami pulang, lalu kami menyembelih. Barangsiapa yang melakukan seperti ini telah sesuai dengan sunah kami. Dan barangsiapa menyembelih (sebelum salat Id) maka itu adalah sekedar daging yang dihidangkan untuk keluarganya, dan bukan bagian dari ibadah Qurban" (HR. Syaikhain).

 Niat Qurban

Seseorang yang akan berqurban di syaratkan untuk berniat terlebih dahulu ketika menyembelih atau ketika menentukan binatag yang akan di qurbankan. Contoh : “saya niat qurban sunnah”,namun jika dia menyatakan dalam hatinya “saya berniat qurban”, maka jatuhlah dia kepada qurban wajib yang haram di makan oleh pemilik hewan qurban dan orang yang ditanggung nafkahnya

Qurban Qadha

Dalam kesempatan yang lain baginda nabi juga berkata : "Barangsiapa menyembelih sebelum sembahyag maka dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah sembahyang maka telah sempurna ibadah Qurbannya dan sesuai dengan sunat umat Islam". (HR.  Bukhari dari Anas).

Namun penyebelihan sebelum shalat hari raya dibolehkan, dengan syarat terangkat matahari dan telah lalu kadar waktu  shalat dua rakaat dan dua khutbah yang ringan keduanya. Seandainya diatidak menyembelih qurban yang wajib hingga hinga keluar hari tasyrik, maka wajib terhadapnya menyembelih dan qurban tersebut menjadi qurban qadha. (Syekh Zakaria Al-Anshari, kitab Syarkawi ‘Ala Tahrir: II: 466, kitab Tuhfah Muhtaj: IX: 412, kitab I’anah Ath-Thalibin).                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Waktu, Niat dan Qurban Qadha"

Post a Comment