Waktu, Niat dan Qurban Qadha
Waktu Berqurban
Ibadah Qurban masa waktu yang telah ditentukan untuk prosesi penyembelihan
hewan Qurban adalah setelah selesainya salat Idul Adlha hingga terbenam
matahari pada hari terakhir hari Tasyriq (13 Zulhijjah).
1.
Imam Malik, Hambali dan Hanafi
Mereka berargumen bahwa waktu berqurban dua hari
setelah hari lebaran adha (10 Zulhijjah.)
2.
Imam Syafi’e
Beliau berpendapat
bahwa waktu qurban semenjak 10 Zulhijah hingga hari tasyrik. (kitab Tuhfah
Muhtaj:IX:412, kitab Nihayah Muhtaj:VIII:136).
Seseorang melakukan penyembelihan hewan qurban di luar kurun
tersebut bukanlah dinamakan dengan ibadah qurban, hanya sedekah biasa. Hal ini
berdasarkan beberapa hadist Rasulullah SAW: "Sesungguhnya yang kami
kerjakan terlebih dahulu di hari ini (Idul adlha) adalah shalat, lalu kami
pulang, lalu kami menyembelih. Barangsiapa yang melakukan seperti ini telah
sesuai dengan sunah kami. Dan barangsiapa menyembelih (sebelum salat Id) maka
itu adalah sekedar daging yang dihidangkan untuk keluarganya, dan bukan bagian
dari ibadah Qurban" (HR. Syaikhain).
Niat Qurban
Seseorang yang akan berqurban di syaratkan untuk berniat terlebih dahulu ketika menyembelih atau ketika menentukan binatag yang akan di qurbankan. Contoh : “saya niat qurban sunnah”,namun jika dia menyatakan dalam hatinya “saya berniat qurban”, maka jatuhlah dia kepada qurban wajib yang haram di makan oleh pemilik hewan qurban dan orang yang ditanggung nafkahnya
Qurban Qadha
Dalam kesempatan yang lain baginda nabi
juga berkata : "Barangsiapa menyembelih sebelum sembahyag maka dia
hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah
sembahyang maka telah sempurna ibadah Qurbannya dan sesuai dengan sunat umat
Islam". (HR. Bukhari dari
Anas).
Namun penyebelihan sebelum shalat hari
raya dibolehkan, dengan syarat terangkat matahari dan telah lalu kadar
waktu shalat dua rakaat dan dua khutbah
yang ringan keduanya. Seandainya diatidak menyembelih qurban yang wajib hingga
hinga keluar hari tasyrik, maka wajib terhadapnya menyembelih dan qurban tersebut
menjadi qurban qadha. (Syekh Zakaria Al-Anshari, kitab Syarkawi ‘Ala Tahrir: II: 466, kitab
Tuhfah Muhtaj: IX: 412, kitab I’anah Ath-Thalibin).
0 Response to "Waktu, Niat dan Qurban Qadha"
Post a Comment