Pembagian Daging Qurban
Saat
hewan yang telah diqurbankan, hendaknya pembagiaan daging qurban diharapkan
sesuai dengan tuntunan syara’. Seharusnya para panitia memisahkan antara qurban
sunat dan wajib sehingga nantinya prosesi pembagian berjalan lancar sesuai yang
diharapkan.
Ketika
hewan qurban telah disembelih, maka daging kurban wajib disedekahkan dalam
keadaan mentah dan boleh pemiliknya memakan sebagian saja, kecuali jika hewan
kurban itu merupakan qurban yang dinadzarkan, para panitia atau pengurus
qurban harus memberikan seluruhnya kepada
masyarakat yang berhak selain pihak pemilik qurban dan orang wajib dia nafkahi.
Hal
ini diungkapkan dalam kitab Zubad oleh Syekh Ibnu Ruslan yang berbunyi:“
wajib menyedekahkan pada qurban sunat sebagaian dagingnya biarpun sedikit dan makanlah
dari qurban sunat bukan qurban nadzar” (Syekh Ibnu Ruslan, kitab Matan
Zubad: 1: 136)
Tentang
pembagian daging qurban sunat ini, Imam Syafi’I radhiallahu’anhu ada dua
pendapat:
1.
Pendapat Qadim (Qaul al-Qadim)
Berdasarkan fatwa
beliau di Bagdad yang lebih dikenal dengan qaul qadim yakni seorang boleh
makan separuh (nisfu) daging qurban, dan senisfu lagi daging qurban diberikan untuk fakir miskin, beliau
beralasan berdasarkan surat Al-Hajj: 28: “Makanlah daging kurban dan
berikanlah sebagian pada orang fakir.(QS. Al Haj:28.
2.
Pendapat Jadid( Qaul al-Jadid)
Sedangkan menurut
pendapat Imam Syafi’I di Mesir yang populer dengan Qaul jadidnya
berpendapat bahwa daging qurban itu pembagiannya di kelompokkan kepada tiga jenis:
a.
Sepertiga dimakan,
b.
Sepertiga dihadiahkan,
c.
Sepertiga disedekahkan.
Pendapat jadid ini
berdasarkan surat Al-Hajj:36: “Makanlah
sebagian dari daging kurban, dan berikanlah sebagian pada orang fakir yang
tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta”.(QS. Al Hajj:36).
(Kitab Tuhfatul Muhtaj, Syekh Ibnu: 9: 422, Nihayah Muhtaj: 8:140)
Mayoritas ulama' bermadzhab Syafi' berpendapat boleh
makan daging qurban sebagian tidak boleh semuanya dengan dasar huruf min
dari lafadz minha maknanya al-tab'iayah (sebagian) dan alasan pertimbangan lain qurban belum hasil kalau hanya menyembelihkan binatang qurban saja tanpa membagikan pada orang yang berhak menerimanay.
Bahkan
dalam kitab Kifayatul Akhyar disebutkan Ijtihad para fuqaha’ tentang
pembagian daging qurban ini setidaknya ada tiga pendapat:
1. Boleh disedekahkan seluruhnya
kecuali sekedar untuk lauk-pauk
2. Boleh dimakan sendiri separuh dan
disedekahkan separuh (setengah).
3. Daging qurban di bagi tiga bagian,
a.
Sepertiga
(tsulus) pertama untuk dimakan sendiri,
b.
Tsulus kedua untuk dihadiahkan
c.
Tsulus
terakhir untuk disedekahkan (kitab Kifayatul Akhyar:II:241)
.
Bolehkah Orang Kaya Menjual
Daging Qurban?
Seseorang yang telah memperoleh daging qurban, juga harus
diperhatikan ruang lingkup sejauh mana boleh dan tidak menjualnya.
1. Tidak boleh menjual hewan qurban apabila
penerimanya merupakan orang kaya. Indikatornya qurban terhadap mereka
merupakan dhiafah amah, hanya saja boleh dimakan tidak boleh
dijual.
2. Boleh menjulanya apabila penerima
hewan qurban itu orang miskin. ( Syekh
Ibnu Hajar, Tuhfah Muhtaj: IX: 431-432)
0 Response to "Pembagian Daging Qurban"
Post a Comment