Pembagian Daging Qurban

Saat hewan yang telah diqurbankan, hendaknya pembagiaan daging qurban diharapkan sesuai dengan tuntunan syara’. Seharusnya para panitia memisahkan antara qurban sunat dan wajib sehingga nantinya prosesi pembagian berjalan lancar sesuai yang diharapkan.

Ketika hewan qurban telah disembelih, maka daging kurban wajib disedekahkan dalam keadaan mentah dan boleh pemiliknya memakan sebagian saja, kecuali jika hewan kurban itu merupakan qurban yang dinadzarkan, para panitia atau pengurus qurban  harus memberikan seluruhnya kepada masyarakat yang berhak selain pihak pemilik qurban dan orang wajib dia nafkahi.

Hal ini diungkapkan dalam kitab Zubad oleh Syekh Ibnu Ruslan yang berbunyi:“ wajib menyedekahkan pada qurban sunat sebagaian dagingnya biarpun sedikit dan makanlah dari qurban sunat bukan qurban nadzar” (Syekh Ibnu Ruslan, kitab Matan Zubad: 1: 136)

Tentang pembagian daging qurban sunat ini, Imam Syafi’I radhiallahu’anhu ada dua pendapat:

1.      Pendapat Qadim (Qaul al-Qadim)
Berdasarkan  fatwa beliau di Bagdad yang lebih dikenal dengan qaul qadim yakni seorang boleh makan separuh (nisfu) daging qurban, dan senisfu lagi daging qurban diberikan untuk fakir miskin, beliau beralasan berdasarkan surat Al-Hajj: 28: “Makanlah daging kurban dan berikanlah sebagian pada orang fakir.(QS. Al Haj:28.

2.      Pendapat Jadid( Qaul al-Jadid)
Sedangkan menurut pendapat Imam Syafi’I di Mesir yang populer dengan Qaul jadidnya berpendapat bahwa daging qurban itu pembagiannya di kelompokkan kepada tiga jenis:

a.       Sepertiga dimakan,
b.      Sepertiga dihadiahkan,
c.       Sepertiga disedekahkan.

Pendapat jadid ini berdasarkan surat Al-Hajj:36: Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah sebagian pada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta”.(QS. Al Hajj:36). (Kitab Tuhfatul Muhtaj, Syekh Ibnu: 9: 422, Nihayah Muhtaj: 8:140)

Mayoritas  ulama' bermadzhab Syafi' berpendapat boleh makan daging qurban sebagian tidak boleh semuanya dengan dasar huruf min dari lafadz minha maknanya al-tab'iayah (sebagian) dan alasan pertimbangan lain qurban belum hasil kalau hanya menyembelihkan binatang qurban saja tanpa membagikan pada orang yang berhak menerimanay.

Bahkan dalam kitab Kifayatul Akhyar disebutkan Ijtihad para fuqaha’ tentang pembagian daging qurban ini setidaknya ada tiga pendapat:
1.      Boleh disedekahkan seluruhnya kecuali sekedar untuk lauk-pauk
2.      Boleh dimakan sendiri separuh dan disedekahkan separuh (setengah).
3.      Daging qurban di bagi tiga bagian,
a.       Sepertiga (tsulus) pertama untuk dimakan sendiri,
b.      Tsulus kedua untuk dihadiahkan
c.       Tsulus terakhir untuk disedekahkan (kitab Kifayatul Akhyar:II:241)


Bolehkah Orang Kaya Menjual Daging Qurban?



Seseorang yang  telah memperoleh daging qurban, juga harus diperhatikan ruang lingkup sejauh mana boleh dan tidak menjualnya.
1.     Tidak boleh menjual hewan qurban apabila penerimanya merupakan orang kaya. Indikatornya qurban terhadap mereka merupakan dhiafah amah, hanya saja boleh dimakan tidak boleh dijual.
2.   Boleh menjulanya apabila penerima hewan  qurban itu orang miskin. ( Syekh Ibnu Hajar, Tuhfah Muhtaj: IX:  431-432)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembagian Daging Qurban"

Post a Comment