Menjual Daging Qurban dan Kulitnya, Bolehkah?(I)
Realita dalam masyarakat saat ini, ada sebagaian panitia
atau wakil qurban menjual kulit dan
daging kurban bahkan mengambilnya secara sembarangan. Rasulullah telah
menjelaskan untuk tidak boleh menjual bagian tubuh dari hewan qurban dengan
sabda-Nya:“Seseorang yang menjual kulit dari qurban, maka tidak ada terhadapnya
qurban”. (HR. Al-Hakim). Dalam hadist lain juga Rasulullah melarangnya,
berbunyi:“tidak boleh menjual hewan qurban serta hasilnya dari sembelihan qurban. Namun makanlah oleh
engkau memberi sedekahlah, dan pergunakan kulitnya kepada kesenangan, tetapi kamu jangan melakukan penjualan”. (HR. Ahmad).
,
Dalam hadist diatas jelas
dilarang menjual kulit dan dagingnya, sebab hewan qurban itu sebagai bentuk
taqarrub kepada allah SWT, sesuatu yang sudah diperuntukan untuk Allah tidak
boleh lagi dijual belikan. Dianjurkan untuk dinikmati baik makan atau lainnya
yang jangan dijual belikan.
Namun
apabila seseorang mempergunakannya sebagai ongkos untuk panitia, terhadap
kulit, kaki qurban maupun anggota tubuh hewan yang lainnya oleh pihak mudlahhi
maupun wakil atau panitia adalah tidak boleh hukumnya, bahkan untuk qurban
wajib atau nadzar wajib disedekahkan keseluruhannya dan sama sekali tidak boleh
memanfaatkan semisal kulitnya. Tentu saja problema ini berbeda permasalahannya
dengan qurban sunat, walaupun tidak boleh (haram) menjualnya juga sedikitpun tetapi
memanfaatkan semisal kulitnya masih diperbolehkan.
Mengomentari
permasalahan ini, Syekh Ibrahim Bajuri menyebutkan hal tersebut dalam kitabnya
“Al-Bajuri” berbunyi: “Tidak boleh menjual, maksudnya haram atas mudlahhi
menjual sedikit saja (dari qurban) baik dagingnya, bulunya atau kulitnya. Haram
juga menjadikannya sebagai ongkos penyembelih walaupun qurban itu qurban
sunat”.(Syekh Ibrahim Al-Bajuri, Bajuri: 2: 311). Pendapat inipun disokong
pula sebagaimana dikomentari dalam kitab “Al-Majmuk”: tidak boleh
menjual sedikit sesuatu apapun dari binatang hadiah dan qurban baik itu
berbentuk nazar atau sunat.(Kitab al-Majmu’Syarah Muhazzab : II: 150)
Pinjam
dan sewa di bolehkan
Sebagaimana
telah paparkan diatas tidak boleh dijual kulitnya, namun kulit hewan qurban
tersebut hanya boleh dipinjamkan dan
disewakan. Hal ini disebutkan dalam kitab al-Bajuri: “maka tidak di bolehkan
terhadapnya mudhahhi mempergunakan kulitnya(qurban nazar) seperti di pergunakan
untuk bejana, hanya di perbolehkan untuknya meminjamkan dan menyewanya” (Syekh
Al-Bajuri, kitab Al-Bajuri:II:230)
0 Response to "Menjual Daging Qurban dan Kulitnya, Bolehkah?(I)"
Post a Comment