Shalat Sunat Birru Al-Walidain: Bid'ahkah?
Islam sangat menekankan kepada umatnya senantiasa selalu semaksimal mungkin untuk berbuat baik kepada orang tua baikketika mereka masih hidup terlebih lagi dikala beliau sudah tiada. “Banyak jalan menuju ke Roma” ,begitu ungkapan yang sering di ucapkan untuk menggapai sebuah tujuan dan cita-cita. Begitu juga dengan konteks birrul walidain. Dalam kosa kata bahas Arab “Birru” bermakna kebaikan. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah berbunyi: “Al-Birru merupakan bagusnya akhlak”. (HR. Muslim:1794). Sedangkan kata Walidain artinya dua orang tua. Jadi birrul walidain maksudnya berbuat kebaikan kepada kedua orang tua kita baik selama mereka masih hidup ataupun telah tiada. Dalam problema ini Allah juga telah memperingatkan kita tentang dengan firman-Nya: ”Merendahlah diri engkau dihadapan keduanya disertai kasih sayang..”(QS. Al-Isra:24).
Metode Pelaksanaan
Shalat ini dilaksanakan dua rakaat, kebiasaan masyarakat melaksanakannya pada malam hamis. Shalat seperti biasa dengan tatacaranya :
1.
Waktu antara
Magrib dan Insya
2.
Berniat
3.
Setelah
al-fatihah di bacakan :
a.
Surat al-Ikhlas
lima kali
b.
Ayat Kursi (
Al-Baqarah :255) lima kali
c.
Surat al-Falaq
dan An-Nas (Ma’uzatain) lima kali
4.
Setelah salam
dibacakan istigfar 15 kal
Setelah
semua rangkai tersebut dikerjakan, maka dihadiahkan pahalanya kepada orang tua
kita. Hal ini sesuai dengan hadist nabi yang berbunyi: ”Siapasaja yang
mengerjakan sembahyang dua rakaat pada malam kamis diantara waktu Magrib
danIsya,pada tiap rakaat membaca surat al-fatihah, ayat kursi sebanyak lima
kali, surat Al-Ikhlas lima kali dan surat Al-Mauzatin juga dibacakan sebanyak
lima kali, kemudian selesai sembahyang diucapkan istigfar 15 kali dengan maksud
untuk sampaikan hadiah pahala kepada orang tuanya, maka dia tergolong kepada
orang yang menunaikan hak orang tuanya, biarpun sebelumnya dia itu termasuk golongan
yang menentang kepada kedua orang tuanya dan Allah Swt akan menganugerahi
kepadanya sesuatu yang diberikan kepada orang yang gugur meninggal syahid dan
orang yang jujur”. (HR. Abu
Hurairah).
Hukum dan Niat
Shalat.
Shalat
ini merupakan sunat mutlak, namun ada baiknya shalat tersebut diniatkan seperti
shalat mutlak lainnya dengan tidak mengidhafahkan (menyebutkan) kepada shalat birrul
walidain. Argument ini sebagaimana diungkapkan dalam kitab Tuhfah
al-Muhtaj, disana disebutkan :“tidaksah sembahyang dengan niat umapama
yang dianggap bagus dalam kalangan sufi tanpa dasar hadist sama sekali. Namun
seandainya mengerjakan sembahyang sunat mutlak
dan setelah itu dengan apa saja yang memuat seumpama doa perlindungan
atau meminta petunjuk yang bagus kepada
Allah (istikharah), maka sembahyang tersebut dibolehkan (Syekh Ibnu Hajar, kitab Tuhfatul Al-Muhtaj:VII:317,).
Semoga
kita terus meningkat birrul walidain sebagai bentuk takriman kita kepada kedua
orang tua dan jalan untuk menggapai ridha ilahi..Semoga !!!
Wallahu
‘Alam
Wallahu
Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq
0 Response to "Shalat Sunat Birru Al-Walidain: Bid'ahkah?"
Post a Comment