Hukum Berqurban, Wajibkah?

Problema hukum berqurban telah terjadi khilaf pendapat ulama. Sebagian ulama  menyebutkan wajib hukumnya berqurban untuk setiap muslim yang muqim dalam setiap tahun berulang kewajibannya. (Kitab Mughni Al-Muhtaj Jld 4, hal.  282, kitab Bidayatul Mujtahid 1: 415, Al-Qawanin Al-Firhiyah hal. 186, Kitab Al-Muhadzdzab 1: 237). Ulama yang menyebutkan wajib berqurban dipelopori oleh  mazhab Abu Hanifah. Selain itu juga ada Rabi'ah, Abu Al-Laits bin Saad, Imam Al-Auza'I, Imam At-Tsauri dan salah satu qaul dari mazhab Maliki. Mereka berpijak dengan firman Allah Subhanahu Waa Ta’ala: “Maka laksanakanlah sembahyang sebab Tuhanmu dan lakukanlah berkorban. (QS. Al-Kautsar: 2). Dalam Ayat tersebut ada ungkapan perintah untuk melakukan berkurban. Kajian ilmu ushul fiqh untuk amar mutlak itu diperuntukan wajib. Makanya menurut mazhab ini wajib hukumnya berqurban. (Kitab Al-Lubab: 3: 232 )      

Sedangkan Jumhur ulama yang terdiri dari Imam Maliki, Hambali dan Imam  Syafi’imereka menyebutkan bahwa  sunat muakkad berqurban seperti yang diutarakan oleh Syekh An-Nawawi mnegenai perbedaan pendapat mengenai hukum Qurban. Pendapat ini yang dikemukakan oleh mayoritas ulama mazhab serta disokong oleh Sayidina Abu Bakar dan Sayidina Umar. (kitab Al-Majmuk Jilid VIII,hal. 385). Permasalahna ini Hal ini berdasarkan hadist: “Apabila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia ganggu rambut qurbannya dan kuku-kukunya.”. (HR. Muslim dan lainnya). Ketegasan kesunahan berkurban disebutkan bahwa ibadah qurban itu wajib terhadap Rasulullah SAW sedangkan untuk umat beliau hukumya sunat, pernyataan ini diutarakan dalam hadist: "terdapat tiga perkara wajib untuk saya dan sunatuntukkamu; berqurban, shalat witir dan dua rakaat sembahyang dhuha ". (HR Imam Ahmad dan Imam Boihaqi). Argumen  ini sendiri didukung juga oleh ungkapan Imam Syafi’i sendiri yang di sebutkan dalam kitab Mukhtashar al-Muzani, bahw Saidina Abu Bakar dan Saidina Umar pernah tidak melakukan penyembelian qurban karena khawatir akan di anggap sebuah kewajiban.(Kitab Mukhtashar Al-Muzani, Jld VIII, hal. 289) (Mukhtashar al-Muzani 8/283)


Dalam mazhab Imam Syafi’I sendiri yang merupakan mazhab mayoritas dianut oleh masyarakat Indonesia, kesunnahan dalam berkurban  adalah sunnat kifayah seandainya dalam keluarga tersebut satu dari mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah thalab (tuntutan) yang lain, bukan hasil pahala kepada selain pelakunya, namun jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnat ‘ain. Sunat berkurban ini tentunya ditujukan kepada orang muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu.(Imam Ramli, Kitab Nihayah Al-Muhtaj, Jld VIII, hal.131). Syekh  Ibnu hajar begitu juga denga Syekh khatib syarbini mengungkapkan dengan maksud yang sama dalam kitabnya:”berkurban hukumnya sunat muakkad dan bersifat kifayah, seandainya  dalam sebuah keluarga banyak anggotanya dan menunaikan kurban salah oleh seorang saja maka sudah mencukupi untuk semua, jikatidak maka menjadi sunat ain (Syekh Muhammad al-Khathib Syarbini, kitab al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi -Syuja’: 2: 588, Syekh Ibnu Hajar, kitab Tuhfah al-Muhtaj: 9: 400)   

Sunat 'ain maksudnya ibadah ini bukanlah wajib hukumnya, tetapi sunat, namun berlaku untuk orang per orang bukan untuk sunat untuk bersama-sama. Minimal setiap orang muslim disunatkan untuk menyembelih qurban sekali seumur hidupnya. Perbandingannya seperti ibadah haji, dimana minimal sekali seumur hidup wajib mengerjakan haji. Sedangkan pemahaman tentang sunat kifayah adalah disunnahkan bagi sebuah keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak, setidaknya dalam satu rumah, untuk menyembelih seekor hewan udhiyah, berupa kambing. Hal ini berdasarkan hadits : “Kami berwukuf dengan baginda Rasulullah SAW, saya mendengar beliau bersabda: ´wahai insan, hendaklah setiap keluarga menyembelih qurban tiap tahun.(HR. Ahmad, Imam Turmuzi dan Ibnu Majah)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Berqurban, Wajibkah?"

Post a Comment