Berkurban dan Aqiqah Sekaligus, Bolehkah?
Berqurban dan aqiqah merupakan dua ibadah yang sangat di anjurkan dalam syariat Islam. Melihat fenomena tersebut sehingga realita dalam masyarakat ketika menjelang pelaksanaan qurban, mereka berusaha dapat melakukan kedua ibadah tersebut secara sekaligus, dalam aplikasinya meniatinya untuk kedua ibadah tersebut pada seekor kambing umpamanya. Melihat fenomena ini para ulama berselisih pendapat tentang permasalahan tersebut kepada dua pendapat
\
- Tidak Boleh
Syekh Ibnu Hajar mengomentari tentang seorang yang meniati untuk berqurban dan aqiqah sekaligus terhadap seekor kambing tidak dianggap keduanya. Pendapat ini juga didukung oleh mazhab Malikiyah yang beragumen sama.
- Boleh
Imam Ramli menyebutkan seorang yang meniati berqurban dan aqiqah sekaligus terhadap seekor kambing umpamanya hasillah kedua ibadah tersebut. Pendapat ini juga di utarakan oleh kalangan ulama mazhab Hambali, tabi’in seperti Hasan Bashri,Qatadah, Hisyam dan lainnya.
Alasan kebolehannya sebagaiman diungkapkan oleh Imam Al-Bahuti
salah seorang ulama mazhab Hambali menyebutkan seandainya seorang anak yang
lahir jatuh hari ke tujuhnya dalam masa di sunatkan berqurban pada hari raya
idhul adha, maka di bolehkan untuk berqurban sekaligus diniatkan kepada aqiqah
juga dengan mengkiaskan kepada jika hari
aid bertepatan dengan hari jum’at,kita melakukan mandi aid sekaligus mandi
jumat atau sebaliknya sekaligus.
Pendapat yang saheh (kuat) dalam mazhab Imam syafi’I yang dikemukakan oleh Syekh Ibnu Hajar beliau menyebutkan bahwa tidak dapat hasil dua ibadah sekaligus antara qurban dan aqiqah, alasannya :
- Berqurban
dan aqiqah keduanya merupakan ibadah sunat yang maqsudah, artinya
kedua ibadah itu mempunyai tujuan masing-masing walaupun ada juga
persamaannya.
- Ibadah berqurban
orientasinya untuk “dhiafah ammah” artinya penjamuan secara umum
berbeda dengan aqiqah, orientasinya untuk dhiafah khashah (penjamuan
secara khusus),
- Perbedaan lainnya aqiqah di sunatkan memasak sedangkan berqurban
tidak disunatkan
- Aqiqah
boleh dihadiahkan kepada orang kaya untuk di miliki dan mempergunakan baik di jual atau lainnya sebab bukan dhiafah ammah
- Berqurban
boleh juga diberikan untuk orang kaya dengan sekedar untuk makan tetapi dia
tidak boleh mempergunakannya semisal menjual
Melihat
problema diatas yang terjadi khilaf pendapat seandainya dilakukan berqurban dan
aqiqah sekaligus dalam masa dianjurkan berqurban yakni 10 Zulhijjah hingga
akhir hari tasyrik, namun apabila dillaksanakan diluar waktu tersebut jelas
bahwa tidak ada khilaf pendapat diantara Imam Ramli dan Syekh Ibnu Hajar tentang
permasalahan tersebut.
Referensi
:
1. Kitab Nihayah
Al-Muhtaj:VIII:145-146,
2. Kitab Fathul Bari:XII:13
3.
Syekh Ibnu Hajar, Kitab Tuhfah Al-Muhtaj:
IX : 422, 429, 431- 432)
4.
Kitab
Itsmid
al-Ainain Fi Ikhtilaf Syaikhain: 77
5.
Syarah Muntaha Al-iradaat: IV:146
0 Response to "Berkurban dan Aqiqah Sekaligus, Bolehkah? "
Post a Comment