Indahnya Berpoligami, Kenapa Harus Takut? (II)

Islam memperbolehkan bagi seorang muslim untuk menikah lebih dari satu (Berpoligami) karena Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah yang berarti bersih dan memberikan penyelesaian yang realistis dan baik tanpa harus lari dari permasalahan. Poligami merupakan suatu sistem yang manusiawi karena ia dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan melindungi wanita yang tidak bersuami dan menempatkan mereka pada posisi para istri yang terpelihara dan terjaga.[1]  Konkritnya poligami itu salah satu misi untuk mewujudkan keluarga yang baik, dan bukanlah semata-mata untuk menyenangkan kaum laki-laki. Dan apa bila seorang laki-laki memerlukan poligami yang dengan begitu akan dapat menyempurnakan kebaikan keadaannya, lantas dia dihalangi untuk melakukan poligami, maka sudah barang tentu akan menjadikan hidupnya menderita, lemah semangat, dan tidak tenang pikirannya, sesuai dengan tingkat kebutuhan itu. Dan sudah barang tentu pula hal itu akan menyebabkan keadaan seluruh keluarga tidak karuan.

Google
Apabila kebaikan seorang laki-laki terletak pada perkawinan dengan seorang wanita, tetapi dengan menambah perkawinan dengan wanita lain demi menurut hawa nafsu dan tanpa memenuhi syaratnya, maka sudah barang tentu hal ini akan menimbulkan nestapa, yang kadang-kadang menjadikan tidak mampu mengurusi pendidikan dan memenuhi kebutuhan keluarga serta menimbulkan mudharat yang sangat berat.[2] Allah Subhanahuwata’ala berfirman mengenai konsep poligami dalam dalam Al-qur'an  Surat An-Nisa` ayat 3 berbunyi:”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (Hak-hak) perempuan yatim (bila kamu mengawininya)  maka kawinilah wanita wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah melebihi kepada tidak berbuat aniaya" (QS. An-Nisa': 3)[3]

Berpijak dengan ayat diatas jelas bahwa poligami (beristeri lebih dari satu orang) merupakan suatu hal yang legal dan dibolehkan, namun hal ini diperlukan kepada pengkajian yang cukup mendalam, karena poligami mempunyai berbagai persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi setelah itu baru dapat melakukannya. Apabila kita menelesuri dalam studi ilmu antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat).

Perkawinan lebih dari satu itu sendiri mempunyai banyakistilah. Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligami (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (group marriage) yaitu kombinasi poligini dan poliandri. Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligami merupakan bentuk yang paling umum terjadi. Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligami, karena mereka menganggap poligami sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.

Salah satu masalah yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan masyarakat dewasa ini termasuk di dalamnya poligami. Kontroversial problema poligami bukanlah hal yang baru. Pada tahun 1973, saat RUU perkawinan diajukan ke DPR, pro dan kontra masalah ini sudah mencuat kepermukaan. RUU perkawinan yang diajukan oleh menteri kehakiman pada saat itu, Marseno Aji, telah memicu kontroversi keras terutama dari masyarakat yang beragama Islam. Tidak hanya sampai disitu larangan berpoligami telah berefek kepada banyaknya anggota PNS dan TNI/Polri yang melakukan pernikahan secara sembunyi-bunyi. Ini tentunya justru melecehkan perempuan. Ironisnya lagi pemerintah hanya diam kala kasus skandal yang melibatkan pejabat pemerintahan terjadi, bahkan dikalangan bawah pemerintah seakan melegalkan praktek pelacuran atau setidaknya perhatian pemerintah dalam masalah ini amat minim. Terlepas dari persepsi diatas banyak juga kalangan yang menyatakan poligami pada hakikatnya merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap  martabat perempuan, sebab, mana ada perempuan yang rela dan bersedia dimadu, sebagaimana halnya laki-laki, mana ada dan bersedia dimadu.[4]

Poligami pada dasarnya bersifat natural. secara fisolofis, semua makhluk hidup “jantan” tercipta dengan bakat poligami. Islampun tidak melarang masalah ini bahkan juga tidak mencelanya tetapi Islam memberikan batasan dan aturan-aturan dalan praktek poligami. Anggapan poligami merupakan fasilitas pemanjaan nafsu para leleki adalah prasangka belaka yang amat tidak relevan, sesuai dengan hukum Islam, lelaki yang dapat  menjadi seorang suami yaitu laki-laki yang sehat mental, fisik dan ekonomi. Secara logika lelaki yang dapat menjadi suami akan lebih sedikit dibanding dengan perempuan yang membutuhkan suami. Melihat fenomena tersebut, jelas poligami merupakan suatu solusi yang amat relevan untuk menyeimbangi antara supply and demand, sehingga tidak akan menimbulkan permesuman diluar nikah, yang tentunya akan amat melecehkan kaum perempuan sendiri. Poligami sendiri menurut beberapa pakar dan ulama membawa efek-efek positif bagi kehidupan masyarakat, diantaranya meminimalkan pelacuran yang jelas-jelas telah diharamkan Allah Swt. disamping  itu dengan poligami juga akan membawa wanita kepada martabat yang luhur serta menjadikan kultural suatu bangsa lebih baik dan bermatabat. Gustaf lebon yang merupakan seorang pemikir produktif telah meneliti masalah poligami Islam memberikan pendapat dalam salah satu bukunya tentang keadilan hukum Islam yang berkenaan dengan poligami, mengingat kondisi masyarakat memang menuntut untuk itu.

Poligami juga mempunyai aspek nilai dakwah dalam kehidupan bermasyarakat. Seseorang yang telah berpoligami secara tidak langsung juga telah membantu seorang wanita uuntuk terpelihara diri dari perbuatan yang keji, dapat mengasuh anak orang lain apabila yang dipoligami merupakan seorang janda dan masih banyak aspek nilai dakwah lainnya. maka tidak salahnya poligami itu sangat indah dan memberi nilai-nilai yang positif dalam kehidupan apabila dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Yuk berpoligami…….!!!

Bila sahabat ingin menshare kembali artikel ini, jangan lupa disertakan link nya ya.. Terimakasih 


[1]  Yusuf Qardhawi sistem masyarakat Islam dalam al-qur'an dan sunnah, Cet.1 (Solo : Citra Islami Press,1997), hal. 43.

[2] Abu Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, Cet III, Jilid. V, (Gema Insani Press. Jakarta 2000), hal. 17.

[3] Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahan, 1995, hal.145.
 
[4] Siti Musda Mulia, Islam Menggugat Poligami, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2004), hal. 135.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Indahnya Berpoligami, Kenapa Harus Takut? (II)"

Post a Comment