Indahnya Berpoligami, Kenapa Harus Takut? (II)
Apabila kebaikan seorang laki-laki
terletak pada perkawinan dengan seorang wanita, tetapi dengan menambah
perkawinan dengan wanita lain demi menurut hawa nafsu dan tanpa memenuhi
syaratnya, maka sudah barang tentu hal ini akan menimbulkan nestapa, yang
kadang-kadang menjadikan tidak mampu mengurusi pendidikan dan memenuhi
kebutuhan keluarga serta menimbulkan mudharat yang sangat berat.[2] Allah
Subhanahuwata’ala berfirman mengenai konsep poligami dalam dalam Al-qur'an Surat An-Nisa` ayat 3 berbunyi:”Dan jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (Hak-hak) perempuan yatim
(bila kamu mengawininya) maka kawinilah
wanita wanita lain yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu
tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja atau budak-budak
yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah melebihi kepada tidak berbuat
aniaya" (QS. An-Nisa': 3)[3]
Berpijak dengan ayat diatas jelas bahwa
poligami (beristeri lebih dari satu orang) merupakan suatu hal yang legal dan
dibolehkan, namun hal ini diperlukan kepada pengkajian yang cukup mendalam,
karena poligami mempunyai berbagai persyaratan dan ketentuan yang harus
dipenuhi setelah itu baru dapat melakukannya. Apabila kita menelesuri
dalam studi ilmu antropologi sosial,
poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan
jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana
seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat).
Perkawinan lebih dari satu itu sendiri mempunyai banyakistilah. Terdapat
tiga bentuk poligami, yaitu poligami (seorang pria memiliki beberapa istri
sekaligus), poliandri (seorang
wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (group
marriage) yaitu kombinasi poligini dan poliandri. Ketiga bentuk poligami tersebut
ditemukan dalam sejarah, namum poligami merupakan bentuk yang paling umum
terjadi. Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang
oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis
menentang poligami, karena mereka menganggap poligami sebagai bentuk penindasan
kepada kaum wanita.
Salah satu
masalah yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan masyarakat dewasa ini termasuk
di dalamnya poligami. Kontroversial problema poligami bukanlah hal yang baru.
Pada tahun 1973, saat RUU perkawinan diajukan ke DPR, pro dan kontra masalah
ini sudah mencuat kepermukaan. RUU perkawinan yang diajukan oleh menteri
kehakiman pada saat itu, Marseno Aji, telah memicu kontroversi keras terutama
dari masyarakat yang beragama Islam. Tidak hanya sampai disitu larangan
berpoligami telah berefek kepada banyaknya anggota PNS dan TNI/Polri yang
melakukan pernikahan secara sembunyi-bunyi. Ini tentunya justru melecehkan
perempuan. Ironisnya lagi pemerintah hanya diam kala kasus skandal yang
melibatkan pejabat pemerintahan terjadi, bahkan dikalangan bawah pemerintah
seakan melegalkan praktek pelacuran atau setidaknya perhatian pemerintah dalam
masalah ini amat minim. Terlepas dari persepsi diatas banyak juga kalangan yang
menyatakan poligami pada hakikatnya merupakan pelecehan dan penghinaan
terhadap martabat perempuan, sebab, mana
ada perempuan yang rela dan bersedia dimadu, sebagaimana halnya laki-laki, mana
ada dan bersedia dimadu.[4]
Poligami pada
dasarnya bersifat natural. secara fisolofis, semua makhluk hidup “jantan”
tercipta dengan bakat poligami. Islampun tidak melarang masalah ini bahkan juga
tidak mencelanya tetapi Islam memberikan batasan dan aturan-aturan dalan
praktek poligami. Anggapan poligami merupakan fasilitas pemanjaan nafsu para
leleki adalah prasangka belaka yang amat tidak relevan, sesuai dengan hukum Islam,
lelaki yang dapat menjadi seorang suami
yaitu laki-laki yang sehat mental, fisik dan ekonomi. Secara logika lelaki yang
dapat menjadi suami akan lebih sedikit dibanding dengan perempuan yang
membutuhkan suami. Melihat fenomena tersebut, jelas poligami merupakan suatu
solusi yang amat relevan untuk menyeimbangi antara supply and demand, sehingga
tidak akan menimbulkan permesuman diluar nikah, yang tentunya akan amat
melecehkan kaum perempuan sendiri. Poligami sendiri menurut beberapa pakar dan
ulama membawa efek-efek positif bagi kehidupan masyarakat, diantaranya
meminimalkan pelacuran yang jelas-jelas telah diharamkan Allah Swt.
disamping itu dengan poligami juga akan membawa
wanita kepada martabat yang luhur serta menjadikan kultural suatu bangsa lebih
baik dan bermatabat. Gustaf lebon yang merupakan seorang pemikir produktif
telah meneliti masalah poligami Islam memberikan pendapat dalam salah satu bukunya
tentang keadilan hukum Islam yang berkenaan dengan poligami, mengingat kondisi
masyarakat memang menuntut untuk itu.
Poligami juga
mempunyai aspek nilai dakwah dalam kehidupan bermasyarakat. Seseorang yang
telah berpoligami secara tidak langsung juga telah membantu seorang wanita
uuntuk terpelihara diri dari perbuatan yang keji, dapat mengasuh anak orang
lain apabila yang dipoligami merupakan seorang janda dan masih banyak aspek nilai
dakwah lainnya. maka tidak salahnya poligami itu sangat indah dan memberi
nilai-nilai yang positif dalam kehidupan apabila dilakukan sesuai dengan
syariat Islam. Yuk berpoligami…….!!!
Bila sahabat ingin menshare kembali artikel ini, jangan lupa disertakan link nya ya.. Terimakasih
[1] Yusuf Qardhawi sistem masyarakat Islam dalam al-qur'an dan
sunnah, Cet.1 (Solo : Citra Islami Press,1997), hal. 43.
[2] Abu Halim Abu Syuqqah,
Kebebasan Wanita, Cet III, Jilid. V, (Gema Insani Press. Jakarta 2000),
hal. 17.
[3]
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahan, 1995, hal.145.
[4] Siti
Musda Mulia, Islam Menggugat Poligami, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka
Utama, 2004), hal. 135.
0 Response to "Indahnya Berpoligami, Kenapa Harus Takut? (II)"
Post a Comment